Bukan hanya pegawai negeri sipil aktif dan pekerja atau karyawan swasta saja yang berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya, tapi juga para pensiunan. Bagaimana ketentuan THR pensiun dan ketentuan pajaknya?
Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan THR pensiun dan pelaksanaannya.
Aturan Pemberian THR Pensiunan
Tunjangan hari raya bagi pensiunan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah yang ditetapkan setiap tahunnya.
Peraturan yang mengatur tentang pemberian THR pensiun terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Dari semua komponen itu disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50%
Tambahan penghasilan itu adalah yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Siapa pensiunan yang menerima THR pensiun?
Merujuk Pasal 3 ayat (5) PP 15/2023, pensiunan penerima THR pensiun adalah:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI
Pensiunan prajurit TNI yang menerima THR ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri
Pensiunan anggota polri yang menerima THR ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak anggota polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara
Apabila aparatur negara/pensiunan yang bersangkutan telah wafat, siapa penerima pensiun?
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 3 ayat (8) beleid ini, bahwa penerima pensiun terdiri atas:
- Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari anggota polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota polri yang meninggal dunia
- Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
- Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orangtua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak
Baca Juga: THR Kapan Cair untuk PNS dan Karyawan Swasta?
THR pensiun
Besaran THR Pensiunan
Pasal 14 ayat (1) beleid ini menyebutkan, aparatur negara dapat menerima lebih dari 1 THR, tunjangan hari raya yang dibayarkan hanya 1 THR yang nilainya paling besar.
Apabila aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus aparatur negara, dapat menerima lebih dari 1 THR, tunjangan hari raya yang dibayarkan hanya 1 tunjangan THR yang nilainya paling besar.
Namun jika menerima lebih dari 1 THR, kelebihan pembayaran tunjangan hari raya tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan ke negara.
Berikut rincian lengkap besar THR pensiunan:
- Bagi penerima pensiun, THR yang diberikan adalah paling banyak meliputi komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan,
- Bagi penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, THR yang dibayarkan adalah sebesar satu bulan gaji terusan yang diterima pada dua bulan sebelum bulan hari raya,
- Bagi penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, besarnya THR yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya,
- Bagi penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, THR yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan yang diterima pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak dan Bagaimana Ketentuannya?
Ketentuan Pelaksanaan THR Pensiun
Untuk pelaksanaan pencairan THR pensiunan akan dilakukan oleh dua pihak.
- Pertama, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS
- PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI serta Polri
Pelaksanaan pencairannya maksimal 10 hari kerja sebelum hari raya.
Lalu, apakah THR pensiunan dikenakan pajak?
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, THR adalah objek pajak penghasilan pasal 21 yang dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang perbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Itulah penjelasan tentang THR Pensiun dan ketentuannya, semoga dapat membantu Anda memahaminya!