BerandaBlogPajak Bonus Karyawan dan Contoh Hitung
7 min read

Pajak Bonus Karyawan dan Contoh Hitung

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pajak Bonus Karyawan dan Contoh Hitung

Bonus merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kontribusi kerja. Tapi, meski sifatnya tambahan penghasilan, bonus tetap termasuk objek pajak dan harus dihitung serta dilaporkan dengan benar. 

Namun, tak sedikit karyawan maupun pemberi kerja yang masih bingung soal perlakuan pajaknya. Apakah bonus dikenakan pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Dan apa saja ketentuan yang berlaku?

Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap mengenai pajak bonus karyawan beserta perhitungannya untuk Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Pengertian Bonus dan Dasar Hukum Pajaknya

Menurut KBBI, bonus merupakan upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang, gaji atau upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi maupun insentif. 

Bonus sendiri di pajak merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Dengan kata lain, bonus masuk dalam penghasilan bruto karyawan dan harus dihitung dalam perhitungan PPh 21 karyawan pada saat diterima atau diperoleh.

Peraturan yang Mengatur Pajak Bonus

Pajak Bonus sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 menyebutkan bahwa yang termasuk objek pajak adalah penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan.

Ketentuan teknis terkait pajak tersebut juga diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Jenis Bonus Karyawan

Bonus karyawan sendiri terbagi ke dalam beberapa macam jenis, di antaranya:

1. Bonus Kinerja

Bonus kinerja adalah bonus yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kinerjanya atau biasa disebut performance bonus.

Performance bonus diberikan berdasarkan penilaian kinerja karyawan sesuai dengan skala yang ditetapkan masing-masing perusahaan untuk penilaian dan besar bonusnya.

Pemberian bonus kinerja umumnya diberikan setahun sekali atau setahun dua kali bahkan lebih tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Contoh:

PT ABC menerapkan program penilaian kinerja karyawan setiap setahun dua kali, yang dilakukan tiap pertengahan tahun dan akhir tahun. Pada penilaian kinerja arkhia tahun, Tuan A memperoleh skor 4 atau memenuhi ekspektasi perusahaan. Sehingga Tuan A berhak memperoleh bonus kinerja atas performance appraisal program tersebut.

2. Bonus Tahunan

Bonus tahunan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun fiskal seiring dengan hasil kinerja perusahaan.

Besar bonus tahunan bervariasi tergantung kebijakan penghitungan masing-masing perusahaan terhadap profitabilitas perusahaan dan target pencapaian.

Contoh:

PT ABC pada tahun ini memperoleh profit dan pencapaian target melebihi yang ditargetkan. Sehingga perusahaan memberikan bonus tahunan atas kinerja perusahaan tersebut kepada karyawannya.

3. Bonus Referral

Bonus referral adalah bonus yang diberikan perusahaan ketika karyawan memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk direkrut perusahaan tempatnya bekerja.

Contoh:

PT ABC sedang membutuhkan karyawan yang berpengalaman di bidangnya. Kemudian Tuan A merekomendasikan seseorang dan berhasil diterima di PT ABC. Maka, perusahaan akan memberikan bonus referral tersebut kepada Tuan A.

4. Bonus Penghargaan

Bonus penghargaan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan atas pencapaian khusus yang tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perusahaan.

Contoh:

PT ABC memberikan bonus penghargaan kepada Tuan A karena keberhasilannya menciptakan produk inovasi baru bagi perusahaan yang tidak dimiliki oleh kompetitor.

5. Bonus Hari Raya

Bonus Hari Raya adalah bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada momen hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing karyawan yang bersangkutan.

Contoh:

PT ABC memberikan bonus Hari Raya berupa THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan yang merayakannya dan berupa bonus Natal pada akhir tahun kepada karyawannya yang merayakan Natal.

6. Bonus Retensi

Bonus retensi adalah bonus yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada perusahaan.

Contoh:

Tuan A sudah bekerja di PT ABC selama 5 tahun dan memiliki kualitas kerja yang bagus. Sehingga pada memasuki tahun kelima tersebut, perusahaan memberikan bonus retensi kepada Tuan A sebagai bentuk apresiasinya.

7. Bonus Tantiem

Bonus tantiem adalah bonus yang diberikan kepada pegawai level direksi dan komisaris atas keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Tantiem berbeda dengan dividen. Jika jumlah pembagian tantiem berdasarkan ketentuan masing-masing perusahaan, sedangkan dividen dibagikan berdasarkan proporsional kepemilikan saham.

Contoh:

Tuan A sebagai direksi di PT ABC pada tahun ini mendapatkan bonus tantiem sebesar jumlah tertentu dari laba bersih perusahaan.

Baca Juga: Panduan Pajak Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Karyawan

Kewajiban Pajak atas Bonus

Siapa yang membayar pajak bonus? Biasanya, perusahaan sebagai pemberi kerja akan memotong PPh 21 atas bonus karyawan.

Namun, siapa yang menanggung pajaknya bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, misalnya:

  • Gross: Karyawan menanggung pajak, dipotong dari bonus.
  • Gross-up: Perusahaan mengganti pajak yang dibayar karyawan.
  • Nett: Karyawan menerima bonus bersih, dan pajak ditanggung perusahaan sepenuhnya.

Cara menghitung pajak bonus

Bonus bida dihitung bersama gaji bulanan atau secara terpisah, terantung kebijakan perusahaan:

  • Digabung dengan gaji bulanan: Bonus ditambahkan ke penghasilan bruto, lalu dihiting PPh 21 berdasarkan total tersebut.
  • Dihitung terpisah: Bonus dianggap penghasilan tidak tetap dan dihitung sendiri dengan tarif PPh efektif )berdasarkan penghasilan tahunan).

Baca Juga: THR Pensiun dan Ketentuan Pajaknya

Contoh Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Tuan A sebagai karyawan di PT AAA dengan gaji bulanan sebesar Rp8 juta berstatus lajang dan tidak punya tanggungan (TK/0). Tuan A pada bulan Mei menerima bonus sebesar Rp13 juta.

1. Hitung PPh 21 Bulanan atas gaji

Karena penghasilan bruto Rp8 juta/bulan dan status PTKP TK/0, maka dikenakan tarif TER A sebesar 1,5%.

  • Gaji bulanan = Rp8 juta
  • PPh 21 TER = 1,5% x Rp8 juta = Rp120 ribu

2. Hitung PPh 21 atas bonus

Jumlah bonus dengan status PTKP TK/0 dikenakan tarif TER A sebesar 5%.

  • Bonus = Rp13 juta
  • PPh 21 TER = 5% x Rp13 juta = Rp650 ribu

3. Total PPh 21 pada bulan Mei

  • PPh 21 atas gaji bulanan = Rp120 ribu
  • PPh 21 atas bonus = Rp650 ribu
  • Total PPh 21 yang dipotong = Rp120 ribu + Rp770 ribu = Rp770 ribu

Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign

Pengecualian dan Batasan Bonus Tidak Kena Pajak

Sesuai dengan ketentuan batas penghasilan tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka bonus yang diterima karyawan tidak akan dipotong pajak jika jumlahnya kurang dari PTKP.

Sebaliknya, apabila jumlah bonus yang diterima karyawan setelah dilakukan penghitungan terdapat nilai jumlah penghasilan kena pajak, maka bonus karyawan tersebut dikenakan PPh 21.

Berikut contoh perhitungan bonus di bawah PTKP sehingga tidak kena pajak:

Tuan A sebagai karyawan dengan gaji bulanan Rp3 juta masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, menerima bonus sebesar Rp10 juta. Maka berikut perhitungan pajaknya:

  • Gaji tahunan = Rp3 juta x 12 bulan = Rp36 juta
  • Bonus = Rp10 juta
  • Total penghasilan setahun = Rp46 juta

Karena total penghasilan di bawah PTKP (Rp54 juta setahun), maka Tuan A tidak dikenakan PPh 21.

Pembayaran & Pelaporan Pajak Bonus Karyawan

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh No. 36/2008, bonus merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Sehingga apapun bentuk bonus tersebut, termasuk bonus akhir tahun yang diterima karyawan, akan dikenakan PPh 21.

Perusahaan harus memotong PPh 21 pada saat mencairkan bonus karyawan tersebut.

Sebagai pemotong pajak bonus, maka perusahaan harus menyetorkannya ke kas negara melalui e-Billing. Untuk mengetahui cara setornya, baca Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.

Selain menyetorkan pemotongan pajak bonus karyawan tersebut, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh 21 sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.

Setelah memotong pajak bonus karyawan dan menyetorkannya ke kas negara, perusahaan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 ke Ditjen Pajak.

Pelaporan pajak bonus karyawan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Selengkapnya baca artikel Cara Lapor SPT Masa PPh 21.

Kesimpulan

Pemberian bonus karyawan memang sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan berdasarkan kondisi perusahaan.

Namun apabila perusahaan mampu memberikan bonus kepada karyawannya, hal terpenting yang harus diperhatikan dan menjadi kewajiban perusahaan adalah memotong PPh 21 atas bonus tersebut dan menyetorkan serta melaporkannya ke DJP.

Sehingga perusahaan dapat mempertanggungjawabkan pemberian bonus karyawan tersebut dari sisi pajaknya agar terhindar dari sanksi pajak akibat lalai dalam pemenuhan perpajakan atas pemberian bonus tersebut.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak Anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Referensi 

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
Database Peraturan Mekari Klikpajak. “
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami