Daftar Isi
8 min read

Perusahaan Rugi Harus Bayar Pajak Penghasilan 1%

Tayang 18 Jun 2021
Perusahaan Rugi Harus Bayar Pajak Penghasilan 1%

Perusahaan rugi apakah harus bayar pajak? Sesuai draft RUU Perubahaan Kelima Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur tentang pajak perusahaan rugi.

Mekari Klikpajak akan mengulas PPh Badan jika perusahaan rugi dan ketahui perhitungan PPh Badan jika rugi serta alternative minimum tax.

Ketentuan Pajak Perusahaan Rugi

Dalam mengelola suatu perusahaan, tentunya Sobat Klikpajak akan selalu dihadapkan dengan berbagai situasi bisnis, seperti adanya tantangan, hambatan, peluang, dan sebagainya.

Dalam menjalankan bisnis, hanya ada tiga kemungkinan yang mungkin akan Sobat Klikpajak hadapi, yakni:

  • Memperoleh keuntungan
  • Mengalami kerugian
  • Ataupun tidak keduanya alias tidak untung, tapi juga tidak rugi.

Hanya ada satu hal yang pasti yaitu siapapun yang menjalankan bisnis tentu ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, serta tidak mengalami kerugian.

Namun, bagaimana jika Sobat Klikpajak benar-benar mengalami kerugian?

Sebuah perusahaan dapat dikatakan mengalami kerugian apabila penghasilan bersihnya negatif, yakni ketika jumlah penghasilan lebih kecil daripada jumlah biaya yang dikeluarkan.

Jika perusahaan rugi, bagaimana dengan urusan pajaknya? Perusahaan rugi apakah bayar pajak?

Sebelum berbicara banyak mengenai pajak penghasilan perusahaan rugi, ada baiknya Sobat Klikpajak memahami terlebih dahulu bahwa kerugian dapat dihitung dengan dua metode, yakni secara komersial dan secara fiskal.

Keduanya tidak selalu menghasilkan angka yang sama.

YouTube video

Aturan Lama Pajak Perusahaan Rugi

Dalam ketentuan lama tentang pajak jika perusahaan mengalami kerugian, setidaknya ada kebijakan yang mengatur pembebasan pajak perusahaan rugi.

Hal itu didasarkan dari perhitungan komersial atau fiskal. Berikut penjelasannya:

1. Penghitungan Komersial dalam Pajak Perusahaan Rugi

Penghitungan secara komersial merupakan aktivitas untuk menyediakan informasi keuangan yang diperoleh melalui suatu proses akuntansi secara umum.

Informasi tersebut diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya.

2. Penghitungan Fiskal dalam Pajak Perusahaan Rugi

Penghitungan secara fiskal merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (Surat Pemberitahuan (SPT)) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan.

Dengan kata lain, penghitungan fiskal bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance).

Penghitungan secara fiskal inilah yang nantinya digunakan sebagai Dasar Penetapan Pajak perusahaan tersebut.

Dalam beberapa kasus, ada penghasilan-penghasilan dan biaya-biaya yang secara komersial dihitung, namun secara fiskal tidak dihitung.

Misalnya biaya rekreasi, biaya tersebut diakui secara komersial, namun tidak diakui secara fiskal.

Dengan demikian, angka yang dihasilkan oleh penghitungan komersial dan penghitungan fiskal akan menunjukkan hasil yang berbeda.

Pajak Perusahaan Rugi, Perusahaan Rugi Apakah Bayar Pajak?Ilustrasi melihat kinerja perusahaan jadi bagian dari pajak perusahaan rugi

Kompensasi Kerugian Fiskal Pajak Perusahaan Rugi

Dalam hal perusahaan yang melakukan pembukuan mengalami kerugian fiskal dalam suatu Tahun Pajak, maka kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun berturut-turut dimulai sejak Tahun Pajak berikutnya.

Kompensasi kerugian tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang keseluruhan penghasilannya bersifat Final dan atau bukan merupakan objek pajak.

Selain itu, kerugian yang diderita dari luar negeri tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan kompensasi kerugian fiskal.

Contoh Kasus Pajak Perusahaan Rugi sesuai Aturan Lama

Perusahaan AAA pada tahun 2021 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp500 juta, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2026, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

  • Tahun 2021 : kerugian fiskal = Rp500 juta
  • Tahun 2022 : laba fiskal Rp100 juta, maka kerugian fiskal tahun 2021 dapat dikurangkan, sehingga tersisa Rp400 juta.
  • Tahun 2023 : rugi fiskal Rp50 juta, sehingga pada tahun ini belum perlu membayar pajak. Sedangkan sisa kerugian fiskal tahun 2021 tetap Rp400 juta, dan memiliki saldo rugi fiskal tambahan sebesar Rp50 juta pada 2023. Keduanya tidak bisa digabungkan.
  • Tahun 2024 : memperoleh laba fiskal Rp150 juta, maka laba ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal tahun 2021, sehingga saldo rugi fiskal 2021 berkurang menjadi Rp250 juta, dan saldo rugi fiskal 2023 tetap Rp50 juta.
  • Tahun 2025 : memperoleh laba fiskal Rp50 juta, maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan, sehingga menjadi Rp200 juta. Sedangkan rugi fiskal tahun 2023 jumlahnya tidak berubah.
  • 2026 : memperoleh laba fiskal Rp150 juta, maka saldo rugi fiskal tahun 2018 akan dikurangkan kembali, sehingga tersisa Rp50 juta. Sedangkan rugi fiskal tahun 2013 tetap Rp50 juta.

 

Dari contoh perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa saat tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026 menghasilkan laba fiskal, kerugian tahun 2021 dapat dikompensasikan atau diperhitungkan.

Pada tahun kelima yaitu tahun 2026, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp50 juta.

Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp50 juta tersebut dapat dikatakan hangus.

Penghitungan rugi fiskal seperti yang dijelaskan di atas hanya digunakan oleh Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya bukan digolongkan untuk dikenakan pajak secara Final yaitu PPh Pasal 4(2).

Contoh yang akan dikenakan pajak secara Final yaitu seperti Wajib Pajak yang bergerak di bidang konstruksi, penjualan tanah dan bangunan, ataupun usaha kecil dengan omzet belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun.

Dengan demikian, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal akan dibebaskan dari kewajiban pajak selama 5 tahun berturut-turut jika perusahaan belum memperoleh laba fiskal yang cukup untuk menutup kerugian tersebut sebagaimana contoh di atas.

Sedangkan apabila perusahaan tersebut bisa menutup kerugian fiskal sebelum 5 tahun, maka harus memenuhi kewajiban pajak seperti biasanya.

Pajak Perusahaan Rugi, Perusahaan Rugi Apakah Bayar Pajak?Ilustrasi pajak perusahaan rugi yang tetap harus dibayar

Aturan Baru Pajak Perusahaan Rugi dalam RUU KUP

Seperti yang sudah disinggung di atas, melalui draft RUU KUP Perubahan ke-5 UU No. 6 Tahun 1983 tersebut, ada ketentuan pajak perusahaan rugi atau pemberlakuan PPh Badan jika perusahaan rugi sebagai alternative minimum tax.

Dalam draft RUU KUP yang akan dibahas dengan parlemen tersebut menunjukkan perusahaan yang mengalami kerugian akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) minimum atau alternative minimum tax.

Alternative minimum tax atau PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penghasilan bruto.

1. Aturan Tarif PPh Minimum Pajak Perusahaan Rugi

Ketentuan batasan tarif 1% dari omzet bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum ini dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Apa kriteria perusahaan yang dikenakan pajak perusahaan rugi ini?

Adalah WP Badan yang pada suatu Tahun Pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.

Sekadar mengingatkan, penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu Tahun Pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Ketahui juga tentang Bagaimana Cara Membuat Laporan Laba Rugi yang Mudah untuk Administrasi Perpajakan?

2. Dikecualikan dari PPh Minimum

Dalam rancangan perubahan peraturan perundang-undangan ketentuan umum dan tata cara perpajakan juga disebutkan adanya kriteria tertentu WP badan yang dikecualikan dari PPh minimum.

3. Jika WP Badan Dilakukan Pemeriksaan

Masih dalam draft RUU KUP tersebut, apabila WP Badan dilakukan pemeriksaan, maka PPh minimum diperhitungan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

4. Contoh Perhitungan PPh Minimum

Berikut contoh kasus penghitungan PPh minimum dalam draft RUU KUP Perubahan Kelima UU No. 6 Tahun 1983:

Pada Tahun Pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp20 juta.

Penghasilan Kena Pajak Rp20 juta
Pajak Penghasilan Terutang: 20% x Rp20 juta = Rp4 juta
Penghasilan bruto Rp500 juta
Pembayaran PPh minimhm: 1% x Rp500 juta = Rp5 juta

 

Oleh karena Pajak Penghasilan terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka pada Tahun Pajak 2022 PT AMT dikenai Pajak Penghasilan minimum sebesar Rp5 juta –bunyi keterangan contoh penghitungan PPh minimum pada draft RUU KUP

Ketentuan tata cara penghitungan PPh minimum WP Badan kriteria tertentu dan PPh minimum yang diperhitungan, nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Itulah penjelasan tentang pengenaan PPh minimum atau ketentuan yang membuat adanya pengenaan pajak perusahaan rugi.

Sekarang waktunya Sobat Klikpajak untuk melakukan urusan perpajakan dengan cara yang efektif dan efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan urusan pajaka perusahaan dengan fitur lengkap Mekari Klikpajak.

Pajak Perusahaan Rugi, Perusahaan Rugi Apakah Bayar Pajak?Ilustrasi menghitung pajak perusahaan rugi

Solusi Pajak Online dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Kalau ada cara praktis, kenapa harus ribet urus pajak perusahaan?

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari daftar pajak di e-Billing, menghitung, bayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Mekari Klikpajak.

Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak