Kolam renang merupakan salah satu pilihan tempat rekreasi yang tepat. Banyak orang mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa mengunjungi kolam renang ketika liburan tiba. Itulah yang menjadikan salah satu sebab kenapa sebagian orang tertarik untuk mendirikan usaha kolam renang. Mendirikan usaha kolam renang tidak sulit untuk dilakukan apalagi jika Anda memiliki tempat strategis yang cocok untuk peluang usaha. Jika Anda tertarik untuk mendirikan usaha kolam renang, Anda harus memahami berbagai hal tentang usaha tersebut termasuk pajak usaha kolam renang.
Sebelum mendirikan usaha kolam renang, Anda harus membuat surat permohonan ijin penyelenggaraan arena atau kolam renang. Selain itu Anda juga harus mengetahui tentang pengenaan tarif pajak usaha kolam renang. Seperti apa penjelasannya? Langsung saja simak informasi di bawah ini.
Persyaratan Umum Mendirikan Usaha Kolam Renang
Sebelum mengurus surat Ijin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) ke Dinas Pariwisata, Anda mengurus advice planning ke Dinas Tata Kota terlebih dahulu. Selain itu Anda juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Olahraga di tingkat I. Persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan ISUP adalah sebagai berikut ini:
- Formulir permohonan yang diisi secara benar dan lengkap.
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat.
- Advice planning dari Dinas Tata Kota setempat (sesuai dengan domisili Anda).
- Surat rekomendasi dari Dinas Olahraga daerah tingkat I.
- Bukti status tempat atau lokasi dan kepemilikan yang jelas. Anda bisa membawa fotokopi sertifikat tanah atau surat perjanjian kontrak atau sewa.
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sedangkan persyaratan yang harus Anda penuhi ketika akan mendirikan kolam renang adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang diisi secara benar dan lengkap.
- Fotokopi ISUP yang telah Anda urus sebelumnya.
- Izin Undang-Undang Gangguan atau HO.
- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
- Bukti pemeriksaan air dari Laboratorium PAM dari Pemerintah di daerah setempat.
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah untuk Usaha Kolam Renang
Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain. Hal ini tentu saja telah diatur secara lebih rinci dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Pengertian air tanah sendiri adalah air di dalam lapisan tanah atau batuan yang terdapat di bawah permukaan tanah.
Pengenaan Pajak Usaha Kolam Renang
Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha kolam renang, ada kewajiban pajak yang harus Anda bayar dan laporkan yaitu Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak air tanah didapat dengan melakukan pencatatan meter air. Pencatatan meter air yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil untuk pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan pemungutan pajak air tanah yaitu rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak sampai pengawasan penyetorannya. Nilai perolehan air (NPA) adalah nilai air tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.
Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah Nilai Perolehan Air (NPA). Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%. Anda sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran pajak harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Sedangkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak akan dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak memiliki wewenang untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak akan kedaluwarsa setelah melampau jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. Kecuali apabila Anda sebagai Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Dasar Pengenaan Pajak dan Sistem Pemungutan
- Nilai Perolehan Air tanah (NPA)
- Nilai Perolehan Air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor yaitu: jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan.
Sistem pemungutan pajak usaha kolam renang berupa pajak ABT adalah self assessment. Sistem pemungutan pajak self-assessment adalah Anda sebagai Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Masa Pajak yang harus Anda bayarkan adalah dalam jangka waktu 1 bulan takwim. Sedangkan saat terutang adalah pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.