Wajib pajak badan yang memperoleh atau menerima penghasilan dari usaha yang dijalankan dalam jumlah tertentu (tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar) dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh. Pengenaan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh setiap bulan. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan PP 23 Tahun 2018. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat juga melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh Final. Perlu diketahui dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib dilampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto. Seperti apakah ketentuannya?
Dasar Hukum Peraturan
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Kategori Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018
Menurut PP 23/2018, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp 4,8 Miliar) dengan kriteria sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan: korporasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas
Kedua wajib pajak tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Paradigma baru dalam PP 23 Tahun 2018
- Administrasi Lebih Mudah
Dalam skema PP 23 Tahun 2018, terdapat surat keterangan yang menerangkan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan wajib pajak UMKM dari nilai dasar pengenaan pajaknya. Teknis ini semakin mempermudah wajib pajak mengurus administrasi karena tidak perlu datang ke kantor pajak.
Wajib pajak badan selaku pemotong atau pemungut PPh terus dibekali pembekalan dan pendampingan secara masif agar tidak terjadi resistensi dalam penggunaan surat keterangan. Aturan terkait tata cara pelaporan pemotongan PPh Final diharapkan segera diterbitkan demi kelancaran pengawasannya. - Rezim Switching Berakhir
Aturan baru menegaskan bahwa sekali Wajib Pajak memiliki omzet diatas Rp 4,8 Miliar, maka di tahun pajak tersebut dan seterusnya wajib menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan mengadakan pembukuan. Hal ini dianggap lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan memudahkan skema penghitungan PPh. - Menjadikan PPh Final Sebagai Pilihan
Aturan sebelumnya, PPh Final berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi sebelum dikurangi biaya usaha, sehingga wajib pajak tidak dapat mengakui kerugiannya. Skema perpajakan ini dinilai sederhana dan tepat sasaran. Namun, bagi pelaku UMKM yang berpenghasilan kecil metode PPh Final ini justru merugikan dan berpotensi terjadi penggelapan pajak dengan tidak melaporkan jumlah pajak sesungguhnya. Intinya antara jujur atau merugikan bisnis sendiri. PP 23 Tahun 2018 tidak mewajibkan PPh Final, melainkan dijadikan sebuah opsi. Wajib pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan ke kantor pajak terdaftar dahulu untuk tidak menggunakan metode PPh Final. Dengan demikian, pelaku UMKM didorong lebih bersungguh-sungguh menghitung laba bersihnya dan siap bersaing memasuki dunia bisnis formal. Berkat kemudahan pajak baru ini, wajib pajak akan merasa adil dan dapat optimal memenuhi kewajiban pajaknya. - Membuat Pembukuan Menjadi Mudah
Paradigma baru terkait aturan PP 23 Tahun 2018 yang dialami pelaku UMKM menyatakan bahwa pembukuan dipandang sebagai instrumen yang membantu wajib pajak mengevaluasi dan mengambil keputusan dalam pengembangan bisnisnya. Wajib pajak di awal tahun berkesempatan untuk belajar pembukuan dan menghitung laba bersih atas pengenaan PPh Final. Pembukuan dapat dipelajari melalui berbagai aplikasi yang tersedia. Pemerintah juga telah meluncurkan pedoman pelaksanaan Business Development Services sebagai edukasi dan pendampingan perpajakan.
Baca juga: Mengenal Dasar Hukum Pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Penghasilan Bruto Tertentu
Contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Untuk melengkapi pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat dengan mudah mengunduh format lampiran Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berikut ini secara gratis di sini.
Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan eFiling pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda.
Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar sekarang juga di sini!