- Surat pernyataan peredaran bruto adalah dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun.
- Dokumen ini digunakan sebagai syarat administrasi pajak, terutama untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5%.
- Regulasi utamanya mencakup PP 23 Tahun 2018 dan diperbarui melalui PP 55 Tahun 2022 yang menyesuaikan aturan pajak UMKM.
- Dalam aturan terbaru, WP orang pribadi mendapat insentif omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak.
- Surat dapat dibuat sendiri dengan format sederhana, tetapi harus akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko pajak.
Pelaku usaha, terutama UMKM, perlu memahami kewajiban pajak agar bisnis tetap aman. Salah satu dokumen yang sering dibutuhkan adalah surat pernyataan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dokumen ini digunakan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan tarif pajak final UMKM.
Masih banyak wajib pajak yang belum tahu fungsi, cara membuat, dan kapan surat ini diperlukan. Artikel ini akan membahasnya secara ringkas, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga contoh surat yang bisa langsung digunakan.

Apa itu Surat Pernyataan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu?
Surat pernyataan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu adalah dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria omzet tertentu sesuai ketentuan perpajakan, sehingga berhak mendapatkan perlakuan pajak tertentu.
Peredaran bruto adalah total penghasilan atau omzet usaha sebelum dikurangi biaya dalam satu tahun pajak. Untuk UMKM, batas peredaran bruto tertentu tetap mengacu pada maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Ketentuan ini berkaitan dengan:
- PP 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM
- PP 55 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana UU HPP
Baca Juga: Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Fungsi dan Manfaat Surat Pernyataan Peredaran Bruto
Setelah memahami pengertiannya, penting juga untuk mengetahui apa saja fungsi dan manfaat surat ini dalam praktik perpajakan sehari-hari.
1. Syarat Administrasi Pajak
Surat pernyataan peredaran bruto adalah dokumen pendukung administrasi pajak yang digunakan untuk membuktikan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria omzet tertentu.
Dokumen ini membantu mempercepat proses verifikasi saat mengurus kewajiban perpajakan di kantor pajak.
2. Mendukung Penggunaan Tarif Final UMKM
Surat ini menjadi bukti bahwa wajib pajak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%, karena omzetnya tidak melebihi batas yang ditentukan.
Dengan dokumen ini, wajib pajak dapat mengakses skema pajak yang lebih sederhana sesuai ketentuan.
3. Digunakan dalam Pengajuan Fasilitas Pajak
Surat pernyataan peredaran bruto digunakan sebagai syarat pengajuan fasilitas pajak, seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) atau permohonan tertentu lainnya.
Dokumen ini membantu otoritas pajak menilai kelayakan wajib pajak berdasarkan kondisi usahanya.
Siapa yang Wajib Membuat Surat Ini?
Tidak semua wajib pajak perlu membuat surat ini. Oleh karena itu, berikut penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kriteria dan kondisi yang mengharuskannya.
Kriteria Wajib Pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan skala UMKM
Batas Peredaran Bruto
- Maksimal Rp4,8 miliar per tahun
Contoh Kondisi
- Mengajukan fasilitas pajak UMKM
- Diminta oleh pihak tertentu sebagai dokumen pendukung
Baca Juga: Penerapan Pajak Perusahaan Cabang dan Ketentuannya
Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru
Agar tidak salah dalam penerapan, Anda juga perlu memahami regulasi yang menjadi dasar dari penggunaan surat ini, termasuk perubahan terbaru dalam aturan perpajakan.
Regulasi terkait mengalami perkembangan. Berikut penjelasan pentingnya:
1. PP 23 Tahun 2018
Mengatur tarif PPh final 0,5% untuk UMKM dengan batas omzet tertentu.
2. PP 55 Tahun 2022 (Update Penting)
PP 55 Tahun 2022 memberikan penyesuaian sebagai berikut:
- Menegaskan kembali ketentuan pajak UMKM dalam kerangka UU HPP
- Memberikan pengaturan lebih rinci terkait subjek pajak dan perlakuan pajak final
- Menyesuaikan mekanisme pelaporan dan administrasi perpajakan
Salah satu poin penting:
- Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan fasilitas tidak dikenai pajak untuk omzet sampai Rp500 juta per tahun (bagian dari kebijakan terbaru yang perlu diperhatikan dalam konteks penggunaan tarif final)
Artinya, meskipun masih menggunakan skema PPh final, ada insentif tambahan yang perlu dipahami wajib pajak.
Syarat Membuat Surat Pernyataan Peredaran Bruto
Sebelum membuat surat, ada beberapa data dan informasi penting yang perlu Anda siapkan agar dokumen yang dibuat sesuai dengan ketentuan.
Data Identitas:
- Nama
- NPWP
- Alamat
Informasi Usaha:
- Nama usaha
- Jenis usaha
- Jumlah omzet
Isi Pernyataan:
- Menyatakan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar
- Pernyataan kebenaran data
Cara Membuat Surat Pernyataan Peredaran Bruto
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa mulai menyusun surat pernyataan dengan mengikuti format dan langkah-langkah berikut.
A. Format Umum
Surat dibuat secara formal, sederhana, dan jelas.
B. Langkah-Langkah
- Isi identitas wajib pajak
- Cantumkan data usaha
- Tuliskan jumlah omzet
- Buat pernyataan resmi
- Tambahkan tanda tangan dan materai
C. Tips
- Gunakan data real
- Pastikan tidak ada kesalahan penulisan
- Simpan salinan untuk arsip
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris
Contoh Format Surat Pernyataan Peredaran Bruto
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh format surat pernyataan yang bisa Anda jadikan referensi dalam pembuatannya.
SURAT PERNYATAAN
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap]
NPWP : [NPWP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Dengan ini menyatakan bahwa:
Saya merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
[Tanda tangan + Materai]
[Nama Lengkap]
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang melakukan kesalahan saat membuat surat ini. Beberapa kesalahan umum berikut sebaiknya Anda hindari.
- Data Tidak Akurat: Kesalahan dalam mencantumkan omzet dapat berdampak pada kepatuhan pajak.
- Tidak Memperbarui Informasi: Tidak mengikuti perubahan regulasi seperti PP 55 Tahun 2022.
- Format Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan pernyataan resmi atau tanda tangan.
Kesimpulan: Pahami Pembuatannya dan Manfaatkan dengan Baik
Surat pernyataan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu merupakan dokumen penting dalam mendukung administrasi perpajakan UMKM. Dengan adanya pembaruan aturan seperti PP 55 Tahun 2022, wajib pajak perlu lebih cermat memahami ketentuan yang berlaku.
Perubahan regulasi ini memberikan kemudahan sekaligus penyesuaian dalam sistem perpajakan, termasuk adanya insentif tambahan bagi pelaku usaha kecil. Namun, pemahaman yang kurang tepat dapat menimbulkan kesalahan dalam penerapannya.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat surat pernyataan secara tepat, sesuai aturan terbaru, dan mendukung kepatuhan pajak usaha Anda secara optimal.
Kelola administrasi perpajakan bisnis Anda dengan lebih praktis menggunakan Mekari Klikpajak. Aplikasi pajak online ini terintegrasi dengan software akuntansi, sehingga proses hitung, setor, hingga lapor pajak bisa dilakukan secara otomatis, akurat, dan hemat waktu, membantu Anda fokus mengembangkan usaha tanpa repot urusan pajak.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.


