- Kartu NPWP digital (PDF) sah secara hukum, setara kartu fisik, wajib diterima semua instansi tanpa cap basah.
- Syarat unduh: NPWP aktif, akun Coretax terpadan NIK, kontak terdaftar bisa diverifikasi.
- Format baru: 16 digit (untuk pribadi = NIK), cabang jadi NITKU, dilengkapi QR code.
- Cara unduh beda tipis untuk orang pribadi, badan, dan cabang, lewat menu Profil di Coretax.
- Solusi tersedia untuk 5 masalah umum: data salah, QR tak terbaca, menu tak muncul, file corrupt, kartu tak masuk email.
Jika ingin mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengunduhnya (download) secara online melalui saluran resmi Ditjen Pajak.
Baru saja mendaftarkan usaha dan butuh salinan NPWP badan untuk kelengkapan pembukaan rekening perusahaan atau proses tender, tapi belum tahu cara mengaksesnya di sistem baru? Atau justru sebaliknya, tim finance Anda sudah login ke Coretax, tapi menu kartu NPWP digitalnya malah tidak muncul sama sekali, padahal karyawan atau mitra sedang menunggu dokumennya untuk keperluan administrasi?
Kalau bisnis Anda mengalami salah satu situasi tersebut, berikut ini jalan keluar kalau prosesnya ternyata tidak semulus itu, termasuk untuk kebutuhan spesifik badan usaha dan cabang yang seringkali beda kasus dari NPWP perorangan.

Apakah Hasil Download NPWP ini Benar-Benar Sah?
Kartu NPWP yang Anda unduh sendiri dari Coretax, meski cuma file PDF, punya kedudukan hukum yang setara dengan kartu fisik konvensional. Dasarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang secara eksplisit menyamakan kekuatan hukum NPWP elektronik dengan kartu fisik.
DJP bahkan sudah mengimbau seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, termasuk perbankan, untuk menerima NPWP elektronik apa adanya, tanpa mempersoalkan bentuknya. Jadi kalau masih ada pihak yang ngotot minta kartu fisik dengan cap basah, itu bukan aturan resmi DJP. Biasanya cuma kebiasaan lama di institusi tersebut yang belum diperbarui.
Syarat Sebelum Mulai Mengunduh NPWP
Ada tiga hal yang sebaiknya dicek terlebih dahulu sebelum mencoba mengakses kartu NPWP digital:
- Status NPWP Anda aktif, bukan nonaktif atau non-efektif.
- Akun Coretax sudah terhubung dan terpadan dengan NIK.
- Email atau nomor HP yang terdaftar di sistem masih bisa diakses, karena dipakai untuk verifikasi.
Kalau ternyata status NPWP Anda nonaktif, urus terlebih dahulu aktivasinya. Kabar baiknya, sekarang prosesnya bisa dilakukan sendiri lewat menu Perubahan Status di Coretax, tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kartu Lama vs Kartu Digital Baru: Apa yang Berubah?
Tidak sedikit orang yang bingung begitu melihat kartu NPWP-nya “berubah tampilan” setelah Coretax berjalan. Supaya lebih jelas, begini perbandingannya:
| Aspek | NPWP Lama (Pra-Coretax) | NPWP Digital Coretax |
|---|---|---|
| Jumlah digit | 15 digit, pakai titik dan strip | 16 digit, tanpa tanda baca |
| Sumber nomor (orang pribadi) | Terpisah dari NIK | Sama persis dengan NIK di KTP |
| Sumber nomor (badan/instansi) | 15 digit asli | 15 digit asli plus angka “0” di depan |
| Cabang | Punya NPWP Cabang sendiri | Diganti NITKU, bukan NPWP terpisah |
| Bentuk fisik | Kartu plastik dari KPP | File PDF, bisa dicetak sendiri |
| Verifikasi keaslian | Tidak ada fitur bawaan | Dilengkapi QR code |
Jadi kalau nomor di kartu digital Anda terlihat berbeda, itu bukan berarti ada yang salah. Sekadar format baru yang mengikuti NIK, atau menambahkan angka di depan nomor lama Anda.

Cara Download Kartu NPWP Digital di Coretax
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengunduh NPWP sesuai dengan jenisnya.
A. Unduh NPWP pribadi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut langkah-langkahnya seperti ini:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha, lalu klik Login.
- Masuk ke menu Profil Wajib Pajak, pilih Kartu NPWP Digital.
- Kalau kartunya sudah tersedia, klik Unduh/Download, file PDF akan tersimpan otomatis.
- Kalau belum muncul di menu Dokumen Saya, klik tombol Hasilkan Dokumen (icon refresh), pilih jenis “Kartu NPWP“, lalu tunggu prosesnya rampung sebelum bisa diunduh.
- Setelah file PDF terbuka, cetak dengan printer biasa kalau memang butuh versi fisik, dan simpan salinan digitalnya untuk arsip pribadi.
B. Unduh NPWP kantor pusat
Untuk Wajib Pajak Badan, langkahnya sama saja, hanya login memakai NPWP badan (bukan NIK), dan pastikan akun yang dipakai punya akses sebagai penanggung jawab atau kuasa yang memang terdaftar.
Berikut langkah-langkah cara download NPWP Badan (kantor pusat):
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login menggunakan NPWP Badan (bukan NIK) beserta kata sandi dan kode capthca.
- Pastikan akun yang login adalah akun dengan akses sebagai penanggung jawab atau kuasa yang terdaftar untuk badan tersebut. Jika login pakai akun staf biasa tanpa akses ini, menu kartu NPWP kemungkinan tidak akan muncul
- Masuk ke menu Profil Wajib Pajak, lalu pilih Kartu NPWP Digital.
- Kalau belum muncul di menu Dokumen Saya, klik tombol Hasilkan Dokumen, pilih jenis dokumen โKartu NPWPโ, tunggu prosesnya selesai, baru bisa diunduh.
- Buka file PDF-nya, cetak dengan printer biasa kalau perlu versi fisik, dan simpan salinan digitalnya untuk arsip.
C. Kantor cabang
Untuk cabang atau Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) agak berbeda, karena cabang sekarang tidak lagi punya “kartu NPWP” sendiri, dokumen yang bisa diunduh berupa bukti NITKU, bukan kartu NPWP terpisah. Aksesnya lewat akun Coretax kantor pusat, di menu Profil, bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, bukan dari akun tersendiri untuk cabang itu.
Untuk melihat NITKU Cabang, berikut langkah-langkahnya sebagaimana disitat dari video tutorial YouTube RajaPPN:
- Masuk ke akun coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NITKU, kata sandi, dan kode captcha.
- Pada menu Portal Saya, pilih Profil Saya.
- Setelah masuk ke halaman Profil Saya, gulirkan ke bawah dan pilih menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Cara Memverifikasi Keaslian Kartu NPWP Digital
Karena bentuknya PDF yang gampang di-screenshot atau diedit, penipuan pakai kartu NPWP palsu bukan hal yang mustahil, apalagi untuk keperluan yang butuh verifikasi cepat seperti pengajuan kredit atau lamaran kerja.
Ada beberapa cara mengecek keasliannya:
- Pindai QR code di kartu. Kode ini terhubung langsung ke basis data DJP, jadi hasil pindainya akan menampilkan data yang cocok kalau memang kartu asli.
- Cek manual lewat portal validasi. Masukkan NPWP atau NIK-nya di portalnpwp.pajak.go.id atau layanan validasi resmi lainnya. Kalau data yang muncul sesuai dengan yang tertera di kartu, berarti valid.
- Bandingkan lewat aplikasi M-Pajak. Login pakai NIK/NPWP Anda sendiri, lalu cocokkan data yang muncul dengan kartu yang ingin diverifikasi.
Kalau nomor yang dimasukkan tidak ditemukan, atau datanya tidak sesuai, itu tandanya kartu tersebut patut dicurigai.
Solusi jika Kartu Bermasalah
Berikut beberapa situasi yang lebih spesifik dan solusinya:
1. Kartu muncul, tapi datanya salah (nama atau alamat tidak sesuai)
Jangan langsung dipakai. Ajukan perbaikan data lewat menu Perubahan Data di Coretax, mengunduh ulang saja tidak akan menyelesaikan masalah, karena kartu tetap menampilkan data lama sampai perubahannya disetujui sistem.
2. QR code tidak bisa dipindai
Biasanya karena kualitas cetak atau screenshot yang buram. Coba unduh ulang file PDF aslinya langsung dari Coretax, bukan dari hasil forward WhatsApp atau screenshot orang lain, lalu pindai dari file digital tersebut.
3. Menu “Kartu NPWP Digital” tidak muncul sama sekali di akun
Kemungkinan besar akun Anda belum terpadan (NIK belum divalidasi), atau status NPWP masih nonaktif. Cek dulu status pemadanan NIK-NPWP Anda sebelum mencoba mengunduh kartu.
4. File PDF corrupt atau tidak bisa dibuka
Coba unduh ulang lewat browser lain, atau pastikan koneksi internet stabil selama proses unduh berlangsung. File yang gagal terunduh sempurna biasanya jadi penyebab utamanya.
5. Kartu tidak terkirim ke email
Cek dahulu folder spam atau promosi. Kalau memang tidak ada, masuk lagi ke Coretax dan kirim ulang lewat menu yang sama, atau hubungi Kring Pajak di 1500200 sebagai langkah terakhir.

Baca Juga:ย Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Apakah Bank, HRD, dan Notaris Menerima PDF Ini?
Karena DJP sudah mewajibkan seluruh instansi menerima NPWP elektronik, secara aturan PDF ini seharusnya diterima di mana saja, untuk lamaran kerja, pembukaan rekening bank, sampai urusan notaris.
Tapi di lapangan, tidak semua institusi langsung menyesuaikan diri. Beberapa yang masih terbiasa dengan format lama kadang tetap meminta hasil cetak fisik, meski itu sebenarnya bukan keharusan dari sisi regulasi.
Kalau Anda ketemu institusi yang menolak versi PDF-nya, solusi paling praktis adalah mencetaknya sendiri di kertas biasa. Kartu hasil cetak mandiri ini tetap diakui resmi, tanpa perlu cap atau tanda tangan tambahan dari petugas pajak.
Kesalahan yang Sering Bikin Proses ini Ribet
Berikut ini beberapa kesalahan yang sering terjadi dan membuat proses terkesan ribet:
- Mengira kartu digital butuh kertas atau tinta khusus, padahal tidak ada ketentuan seperti itu, kertas HVS biasa saja sudah cukup.
- Menyerahkan hasil screenshot, bukan file PDF asli, screenshot sering menghilangkan detail QR code, jadi susah dipindai dengan baik.
- Tidak mengecek status pemadanan NIK-NPWP lebih dulu saat menu kartu tidak muncul, banyak yang buru-buru menyimpulkan sistemnya error, padahal akar masalahnya ada di status pemadanan data.
- Menyimpan kartu hanya di satu tempat, sebaiknya simpan salinannya di email sekaligus penyimpanan pribadi, supaya tidak perlu mengunduh ulang setiap kali dibutuhkan.
Baca Juga:ย NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan
Kesimpulan
Dengan adanya sistem Coretax, proses download dan cetak kartu NPWP jadi jauh lebih mudah. Anda cukup login ke akun Coretax DJP Anda, kemudian unduh kartu NPWP digital dalam bentuk PDF. File ini bisa disimpan dan dicetak sendiri kapan saja.
Satu hal yang paling penting untuk diingat, bahwa kartu ini sepenuhnya sah secara hukum, dilengkapi QR code untuk verifikasi keaslian, dan kalaupun format nomornya terlihat berbeda dari kartu lama Anda, itu bukan karena ada yang salah, memang begitu aturan barunya sekarang.
Seiring berlakunya sistem Coretax, DJP juga melakukan beberapa perubahan terkait nomor identitas wajib pajak ini, yakni NIK yang berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, kemudian NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan, dan NITKU bagi cabang.
Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Selain itu, bagi Anda yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, lebih mudah dan cepat membuat faktur pajak atau pun bukti potong pajak secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. โPeraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahโ
Pajak.go.id. โFitur Baru, NPWP Elektronik Bisa Dikirim Sendiri via Emailโ
Pajak.go.id. โPendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadiโ
Pajak.go.id. โImplementasi Coretaxโ

