
Kepemilikan aset NFT (Non-Fungible Token) merupakan salah satu jenis harta atau aset yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan.
Mekari Klikpajak akan menununjukkan cara melaporkan NFT di SPT Tahunan dan penjelasan umum seputar aset kripto berupa NFT ini untuk Anda.
Apa itu NFT atau Non-Fungible Token?
Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat unik dan tidak dapat ditukar dengan nilai yang sama seperti cryptocurrency.
Setiap NFT memiliki karakteristik serta kode unik yang membedakannya dari aset digital lainnya. Biasanya, NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan atas karya seni digital, musik, video, atau barang virtual lainnya.
Contoh populer di Indonesia adalah karya seni digital “Ghozali Everyday,” yang sempat viral sebagai salah satu bentuk NFT. Atau, NFT asal Kanada, CryptoPunk dari Larva Labs.
Bagaimana Perlakuan Pajak terhadap Aset NFT?
Pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa transaksi jual-beli NFT dikenakan pajak karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Berikut rincian perlakuan pajak terhadap aset NFT:
1. Pajak Penghasilan (PPh):
Keuntungan dari transaksi NFT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
Tarif PPh bersifat progresif, yaitu mulai dari 5% hingga 31%, tergantung pada lapisan penghasilan kena pajak, sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Penghasilan Kena Pajak: Pendapatan dari transaksi NFT harus digabungkan dengan penghasilan lain untuk menentukan total penghasilan kena pajak dalam satu tahun.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omzet penjualan NFT melebihi Rp4,8 miliar per tahun, penjual dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN sebesar 11%.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan
Ketentuan Pelaporan NFT dalam SPT Tahunan
NFT merupakan salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022.
Beleid tersebut menegaskan kewajiban pelaporan aset kripto dan NFT dalam SPT Tahunan.
Berikut ketentuan pelaporan kepemilikan aset NFT seperti ketentuan umum pelaporan pajak penghasilan yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007:
1. Nilai Pasar: Gunakan nilai pasar NFT per tanggal 31 Desember tahun pajak bersangkutan sebagai acuan pelaporan.
2. Kode Harta: Laporkan NFT di kategori “Investasi Lain” dengan kode harta 039.
3. Penghasilan Tambahan: Jika ada keuntungan dari transaksi jual-beli NFT, masukkan ke kolom “Penghasilan Lain-Lain” pada formulir SPT.
Baca Juga: Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan dan Kode Jenis
Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengategorikan atau mengklasifikasikan jenis harta yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan pajak. Berikut adalah jenis harta yang harus diisikan dalam pelaporan SPT Tahunan:
a. Kas dan setara kas
No. | Keterangan | Kode |
1. | Uang Tunai | 011 |
2. | Tabungan | 012 |
3. | Giro | 013 |
4. | Deposito | 014 |
5. | Setara kas lain | 015 |
B. Harta berbentuk piutang
No. | Keterangan | Kode |
1. | Piutang | 021 |
2. | Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa | 022 |
3. | Piutang lain | 029 |
C. Investasi
No. | Keterangan | Kode |
1. | Saham yang dibeli untuk dijual kembali | 031 |
2. | Saham | 032 |
3. | Obligasi perusahaan | 033 |
4. | Obligasi pemerintah | 034 |
5. | Surat utang lain | 035 |
6. | Reksadana | 036 |
7. | Instrumen derivatif (right, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain) | 037 |
8. | Investasi lain | 039 |
Karena memang tidak ada penyebutan khusus Non-Fungible Token dalam format jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak, maka aset NFT yang dilaporkan dalam SPT adalah pada pilihan “Investasi Lain” dengan kode harta “039”.
Langkah-Langkah Melaporkan NFT dalam SPT Tahunan
Berikut panduan praktis untuk melaporkan kepemilikan atau keuntungan dari transaksi NFT di SPT Tahunan:
- Masuk ke DJP Online:
- Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
- Isi Kolom Harta: Pilih menu “Daftar Harta” pada formulir SPT dan tambahkan informasi terkait kepemilikan NFT dengan kode harta 039.
- Cantumkan Nilai Pasar: Gunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember tahun pajak bersangkutan sebagai nilai perolehan.
- Ungkapkan Penghasilan Tambahan: Jika ada keuntungan dari transaksi jual-beli NFT, masukkan ke kolom “Penghasilan Lain-Lain.”
- Lampirkan Bukti Pembayaran Pajak: Jika terdapat kurang bayar PPh berdasarkan perhitungan Anda, pastikan melampirkan bukti setoran pajaknya.
- Kirim SPT: Setelah semua data terisi lengkap dan akurat, kirim SPT secara elektronik melalui e-filing DJP Online dan unduh bukti penerimaan elektroniknya untuk arsip Anda.
Baca Juga: Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya
Kesimpulan
Kepemilikan dan transaksi Non-Fungible Token (NFT) menjadi kewajiban pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporan NFT dimasukkan dalam kategori “Investasi Lain” dengan kode harta 039 saat melaporkan pajak.
Selain itu, keuntungan dari jual-beli NFT juga harus dicatat sebagai penghasilan tambahan.
Pemerintah mengatur pajak untuk NFT melalui beberapa peraturan, termasuk UU PPh No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No. 68/PMK.03/2022.
Keuntungan dari transaksi NFT dikenakan PPh yang bersifat progresif, dengan tarif hingga 31%. Jika total penjualan NFT lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, penjual juga harus memungut PPN sebesar 11%.
Untuk melaporkan NFT dalam SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukannya secara online melalui DJP Online dengan langkah-langkah yang mudah. Ini termasuk mengisi kolom harta, mencantumkan nilai pasar per 31 Desember, dan melampirkan bukti pembayaran pajak jika ada kekurangan bayar.
Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi administratif.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“