Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi yang akan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainya, maka jumlah dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan dikenai Pasal 25/29. Apabila memiliki status sebagai pegawai atau penerima penghasilan, maka penghasilan tersebut tidak dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Ketahui ketentuan lengkap cara menghitung PTKP 2019 berikut ini.
Status Wajib Pajak Orang Pribadi
Besarnya nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan dan dihitung berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksud terdiri dari:
- TK/… Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
- K/… Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
- K/I/…Kawin. Tambahan untuk seorang istri dimana penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dan ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
Apa itu tanggungan aanggota keluarga? Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggung sepenuhnya. Setiap keluarga paling banyak 3 orang anak yang ditanggung.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019
Besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda dan berubah dari tahun ke tahun. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan perubahan PTKP yang ditetapkan atas pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat, dan dinamika upah minimum dan biaya hidup manusia. PTKP 2019 di Indonesia adalah sebesar Rp 54 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak naik menjadi Rp 54.000.000 per tahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan dari yang sebelumnya Rp 36.000.000 atau Rp 3.000.000 per bulan. Kebijakan kenaikan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Perencanaan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, di sisi lain tetap mempertimbangkan kemungkinan mengingat perbedaan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) antar daerah di Indonesia cukup lebar.
Berikut ini adalah tabel besaran PTKP 2019 di Indonesia.
PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS Wajib Pajak | TK/0 | TK/1 | TK/2 | TK/3 |
Laki-laki tidak kawin & Wanita | 54.000.000 | 58.500.000 | 63.000.000 | 67.500.000 |
Penjelasan :
- Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
- TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
- TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)
- TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000)
- TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)
PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
Istri Tdk Kerja/ Usaha | 58.500.000 | 63.000.000 | 67.500.000 | 72.000.000 |
Penjelasan Istri Tidak Bekerja:
- K/0: Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)
- K/1: Kawin memiliki 1 tanggungan 63.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000)
- K/2: Kawin memiliki 2 tanggungan 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)
- K/3: Kawin memiliki 3 tanggungan 72.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)
PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja
STATUS | K/I/0 | K/I/1 | K/I/2 | K/I/3 |
Istri Kerja | 112.500.000 | 117.000.000 | 121.500.000 | 126.000.000 |
Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha:
- PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0= Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000)
- K/I/1= Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan 117.000.000 (54.000.00+54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
- K/I/2= Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan 121.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+ 4.500.000+4.500.000)
- K/I/3= Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan 126.000.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)
PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp. 15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan).
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Penghasilan digabung | 54.000.000 | 108.000.000 | |
+ WP Kawin | K/I/0 | 4.500.000 | 112.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | 4.500.000 | 117.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | 9.000.000 | 121.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/I/3 | 13.500.000 | 126.000.000 |
PTKP atas Warisan
Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Penghasilan dari warisan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris. Dengan demikian, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP. Sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Baca juga: Keberadaan PTKP dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Cara Menghitung PTKP 2019
PTKP Tuan Wildan tahun 2019 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu). Pada tanggal 3 Februari 2019, Tuan Wildan melahirkan anak perempuan, sehingga memiliki 2 anak. Tuan Wildan memperoleh gaji Rp 7.000.000 setiap bulannya dan istrinya tidak bekerja.
Penyelesaian:
Gaji= Rp 7.000.000
Komponen Pengurang:
Biaya Jabatan (5%) = Rp 350.000
Biaya iuran pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 450.000
Penghasilan neto sebulan: Gaji – pengurang
= Rp 7.000.000 – Rp 450.000
= Rp 6.550.000
Penghasilan netto setahun: Penghasilan neto sebulan x 12
= Rp 6.550.000 x 12
= Rp 78.600.000
Cara Menghitung PTKP 2019 Kode K/2
WP Orang Pribadi = Rp 54.000.000
K/2 = + Rp 13.500.000
PTKP setahun = Rp 67.500.000
Maka, penghasilan neto setahun – PTKP setahun: Rp78.600.000 – Rp 67.500.000 = Rp 11.100.000
Penghasilan Kena Pajak stahun PPh 21 yang terutang adalah 5% x Rp 11.100.000 = Rp 555.000.
Lapor SPT Tahunan PPh Anda Sekarang Juga!
Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, tidak perlu melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam PPh 21, mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.
Layanan dari Klikpajak sangat mudah dan gratis untuk melaporkan SPT Tahunan. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!
[adrotate banner=”6″]