Daftar Isi
8 min read

Letter of Credit (L/C) dan Panduan Penggunaannya

Tayang 01 Feb 2024
Last updated 19 Juli 2024
Klikpajak_Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) dan Panduan Penggunaannya

Letter or Credit (LC) atau surat kredit adalah dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional sebagai jaminan pembayaran transaksi antara eksportir dan importir.

Melalui surat kredit atau Letter of Credit, dalam hal penagihan atau pembayaran transaksi antara kedua belah pihak menjadi lebih aman dan terjamin.

Selengkapnya penjelasan tentang letter of credit, jenis L/C, syarat, hingga proses penerbitan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu Letter of Credit?

L/C atau Letter of Credit adalah metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional sebagai bentuk jaminan pembayaran kepada eksportir dari importir.

Melalui LC atau surat kredit ini, eksportir dapat langsung menerima pembayaran dan importir memperoleh kepastian atas pengiriman barangnya.

Siapa Penerbit L/C?

Surat kredit (LC/letter of credit) diterbitkan oleh bank devisa atas permintaan importir untuk melakukan pembayaran kepada eksportir.

Bank akan menerbitkan L/C setelah nasabahnya selaku penerima surat kredit memberikan dokumen ekspor-impor.

Setelah eksportir menyerahkan barang, akan memperoleh bill of lading sebagai bukti pengiriman barang, kemudian diserahkan ke pihak bank untuk memperoleh pembayaran.

Pihak yang Terlibat dalam Proses Pembayaran dengan L/C

Syarat penerbitan L/C adalah menyetorkan deposit sebesar nilai letter of credit tersebut.

Sehingga dana untuk transaksi ekspor-impor tersebut sudah tersedia dan bank akan mengelolanya hingga tiba saatnya dapat dibayarkan oleh bank ketika L/C sudah jatuh tempo.

Maka ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan pembayaran transaksi menggunakan L/C ini, di antaranya:

  • Pemohon (Applicant): Pembeli atau importir.
  • Penerima (Beneficiary): Penjual atau eksportir.
  • Bank penerbit (Issuing bank): Pihak yang membuka LC.
  • Bank penerus/koresponden (Advising bank): Pihak yang meneruskan LC kepada penerima di negara eksportir.
  • Bank negosiasi (Confirming bank): Pihak yang mengonfirmasi pembayaran.
  • Bank pembayar (Paying bank): Pihak yang ditunjuk dalam LC untuk melakukan pembayaran ke eksportir.
  • Pengangkut barang (Carrier): Pihak yang mengangkut barang atau jasa pengiriman barang yang menerbitkan bill of lading.

Baca Juga: Fungsi SSPCP dan Penggunaan bagi Eksportir & Importir

Fungsi LC atau Manfaat Letter of Credit

Surat kredit atau L/C berfungsi sebagai instrumen pembayaran dalam perdagangan internasional untuk memastikan pembayaran akan dilakukan oleh importir (pembeli) kepada eksportir (penjual).

Karena L/C diterbitkan oleh bank sebagai pihak yang menjembatani transaksi perdagangan internasional, maka fungsi atau manfaat Letter of Credit bagi eksportir dan importir di antaranya:

  • Kepastian pengiriman barang.
  • Jaminan kepastian pembayaran.
  • Proses pembayaran yang mudah dan simpel.
  • Proses transaksi yang transparan.
  • Proses transaksi yang terukur.
  • Mudah menentukan skema pembayaran, apakah langsung secara keseluruhan atau ditangguhkan sebagian dalam jangka waktu tertentu.
  • Terhindar dari fluktuasi nilai tukar atau valuta asing.
  • Terhindar dari penipuan transaksi perdagangan internasional.

Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS

Jenis LC atau Surat Kredit

Ada beberapa jenis Letter of Credit, di antaranya:

1. Revolving LC

L/C ini merupakan surat kredit yang dapat digunakan lagi oleh eksportir dan importir untuk melakukan transaksi yang berbeda.

2. Unrestricted LC

Unrestricted L/C memberikan kebebasan bagi importir dan eksportir untuk melakukan negosiasi dengan bank mana saja.

3. Sight LC

Letter of credit sight adalah surat pernyataan gagal bayar atau dokumen pembayaran dan penerimaan pada oleh bank.

4. Usance LC

Usance L/C merupakan surat kredit ketika ekspotir memberikan jangka waktu atau jatuh tempo pada importir untuk membayar kredit.

5. Red clause LC

Red clause merupakan L/C yang ditulis bank menggunakan klausa khusus berisi pemberian kuasa pada bank penerbit membayar uang muka kredit pada eksportir.

6. Transferable LC

Transferable L/C menjadi surat kredit yang menyatakan eksportir berhak minta bank memberikan hak atas kredit seutuhnya atau sebagian pada pihak ketiga.

7. Standby LC

Standby L/C merupakan jaminan khusus yang digunakan eksportir atau bank atas nama importir. Jika importir gagal bayar, bank akan membayar ke eksportir.

8. Revocable LC

Revocable L/C merupakan surat kredit yang dapat dibatalkan oleh bank secara sepihak.

9. Irrecovable LC

L/C ini merupakan surat kredit yang tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh siapapun selama masa periode kontrak dan ada sanksi jika terpaksa dibatalkan.

10. Clean LC

Clean C/L merupakan pembayaran kredit ekspor-impor tanpa melengkapi persyaratan atau dokumen lainnya.

11. Documentary LC

Documentary L/C yakni surat kredit yang harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sesuai dengan yang dipersyaratkan.

12. Back to back LC

Back to back L/C merupakan surat kredit yang menyatakan importir hanya sebagai perantara atau bukan pembeli asli.

13. Confirm LC

Confirm L/C merupakan surat kredit yang penjaminan pembayaran secara penuh oleh bank penerbit maupun bank penerus.

Syarat Letter of Credit

Berikut dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pada L/C:

  • Faktur perdagangan
  • Penagihan muatan (billing of lading)
  • Daftar kemasan (packing list)
  • Catatan berat muatan barang (weight note)
  • Sertifikat pengukuran kualitas barang (measurement certificate)
  • Faktur konsuler atau dokumen keterangan pengiriman barang (consular invoice)
  • Brosur atau selebaran barang kiriman (brochure/leaflet)
  • Laporan dari surveyor (surveyor report)
  • Sertifikat produsen (manufacturer’s certificate)
  • Surat keterangan asal barang (certificate of origin)
  • Lisensi pemrosesan barang (processing licence)
  • Buku petunjuk manual tentang produk (instruction manual)

Baca Juga: KITE dan Fungsinya bagi Eksportir

Risiko dan Tantangan dalam Penggunaan L/C

Kendati surat kredit ini memiliki manfaat untuk transaksi perdagangan internasional, namun ada sejumlah risiko yang menjadi tantangan bagi penggunanya, seperti:

  • Ada biaya tambahan di luar harga barang yang harus ditanggung importir.
  • Proses panjang untuk mengurus dokumen.
  • Butuh waktu yang cukup lama mengurus dan melengkapi dokumen yang disyaratkan.
  • Ketidaksesuaian barang dan kerusakan barang yang dikirim eksportir di luar tanggung jawab bank.

Contoh Letter of Credit

Klikpajak_Contoh Letter of Creditvia digilab.esaunggul

Proses Transaksi Ekspor-Impor Menggunakan L/C

Pengurusan Letter of Credit bisa berbeda- beda tergantung kebijakan dan ketentuan yang disyaratkan masing-masing bank.

Namun secara umum berikut transaksi dengan Letter of Credit/Surat Kredit atau langkah-langkah membuka L/C:

  1. Importir dan eksportir sepakat melakukan transaksi perdagangan menggunakan L/C sebagai jaminan pembayaran.
  2. Importir kemudian meminta bank penerbit (issuing bank) untuk membuka surat kredit dengan detail transaksi ekspor-impor, seperti nama eksportir, jumlah barang, harga, dan tanggal pengiriman.
  3. Berikutnya bank penerbit menginstruksikan bank koresponden (advising bank) di negara eksportir untuk memberitahukan pada eksportir bahwa L/C telah dibuka.
  4. Kemudian bank penerus/koresponden tersebut menyampaikan detail persyaratan yang harus dipenuhi eksportir.
  5. Lalu eksportir mengirim barang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam L/C tersebut, seperti tanggal pengiriman, jenis barang, dan dokumen yang wajib disertakan.
  6. Setelah barang dikirim, eksportir harus menyiapkan semua dokumen dan mengirimkannya ke bank koresponden. Dokumen tersebut seperti faktur, surat jalan, sertifikat asal barang, dan lainnya sesuai yang disyaratkan bank.
  7. Kemudian bank koresponden akan memeriksa dokumen tersebut dan memastikan sesuai sesuai dengan persyaratan dalam L/C.
  8. Apabila semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, bank akan membayarkan sejumlah nilai transaksi yang tertera pada L/C.
  9. Lalu bank koresponden mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke bank penerbit (issuing bank).
  10. Berikutnya bank penerbit akan memberikan dokumen terkait kepada importir.
  11. Kemudian importir dapat memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan semuanya sudah sesuai.
  12. Jika semuanya dinyatakan lengkap, maka importir akan membayar kepada bank penerbit (issuing bank) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam L/C.
  13. Maka proses pembayaran atas transaksi ekspor-impor atau perdagangan internasional pun selesai.

Contoh:

PT AAA sebagai importir asal Indonesia yang mengimpor kendaraan bermotor dari Perusahaan BBB asal Korea Selatan. Kedua belah pihak menyetujui transaksi pembelian dan penjualan kendaraan tersebut menggunakan Letter of Credit untuk pembayarannya.

Kemudian PT AAA harus mengajukan diri ke Bank CCC sebagai pembayar surat kredit atau L/C tersebut. Lalu Bank CCC memproses pengajuan mekanisme transaksi pembayaran menggunakan Letter of Credit.

Sebagai penerbit LC, Bank CCC akan mengirimkan dokumen L/C ke Bank DDD sebagai bank responden di Korea Selatan, asal eksportir tersebut.

Berikutnya Bank DDD akan menyampaikan LC tersebut ke eksportir. Kemudian eksportir BBBB akan mengirimkan kendaraan bermotor ke importir PT AAA di Indonesia.

Setelah pengiriman kendaraan dilakukan, eksportir BBB menyerahkan semua dokumen ke Bank DDD dan menerima pembayaran atas ekspor tersebut dari Bank DDD.

Kemudian Bank DDD mengirimkan dokumen dari eksportir BBB atas pengiriman barang tersebut ke Bank CCC.

Selanjutnya Bank CCC akan menyerahkan dokumen tersebut ke importir di Indonesia, lalu PT AAA membayar ke Bank CCC sesuai nominal yang tercantum dalam Letter of Credit, dan proses transaksi ekspor-impor antara PT AAA asal Indonesia dengan Perusahaan BBB asal Korea Selatan pun selesai.

Baca Juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

Kesimpulan

Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen pembayaran atas transaksi perdagangan internasional.

Surat kredit ini diterbitkan oleh bank yang bertindak atas permintaan importir selaku nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor tersebut.

L/C menjadi cara yang tepat untuk menghadapi mekanisme yang cukup berbelit dalam hal penagihan dan pembayaran dari transaksi perdagangan antar negara yang umumnya memiliki perbedaan jarak, karakter dan budaya.

Sehingga dengan adanya L/C, ada jaminan melalui pihak bank yang menjembatani sebagai sumber yang dapat dipercaya bagi eksportir dan importir dalam hal penagihan dan pembayaran.

Sebelum mengajukan letter of credit, eksportir perlu memastikan ke bank koresponden sebelum importir melakukan pengajuan L/C ke bank penerbit surat kredit.

Setidaknya harus dipastikan bagaimana jenis dan ukuran transaksi ekspor yang cocok untuk LC, biaya dan pihak yang membayar biayanya, serta penyelesaian perselisihan apabila terjadi selisih antara eksportir dan importir.

Sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor-impor, tentu memiliki tak sedikit perpajakan yang harus dikelola, salah satunya mengelola PPN dari kegiatan impor.

Agar lebih mudah mengelola pajak impor, gunakan e-Faktur Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal. Kelola pajak bisnis pun lebih simpel hanya dalam satu platform.

Referensi:

International Trade Administration.Letter of Credit

Speak Accounting: “Decoding the Different Types of Letter of Credit: A Comprehensive Guide

Airlangga Executive Education Center. Fungsi dan Membuka L/C (Letter of Credit)

Digilab Esa Unggul. Contoh Letter of Credit

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami