Staf pajak merupakan garda terdepan yang memastikan bahwa setiap perusahaan atau individu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan tugas yang kompleks dan tanggung jawab yang besar, menjadi staf pajak bukan hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga keterampilan manajemen dan komunikasi.
Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap tentang tugas dan tanggung jawab staf pajak, keterampilan yang diperlukan, persyaratan pendidikan, gaji, jenjang karier, serta tantangan dan cara menghadapinya.
Apa itu Staf Pajak?
Staf pajak adalah profesional yang bertugas untuk mengelola dan memastikan semua kewajiban perpajakan wajib pajak pribadi maupun badan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam dunia bisnis, staf pajak memiliki peran penting untuk membantu perusahaan mengelola laporan keuangan terkait pajak dan menghindari potensi masalah hukum.
Posisi ini dikenal dengan berbagai istilah seperti tax officer atau tax staff, tergantung pada struktur organisasi perusahaan.
Untuk diketahui, dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat definisi spesifik mengenai ‘staf pajak’. Istilah ini umum digunakan dalam praktik untuk merujuk pegawai yang bekerja di bidang perpajakan, baik di instansi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun di sektor swasta (perusahaan).
Peraturan perundang-undangan lebih menggunakan istilah ‘pegawai pajak’ atau ‘petugas pajak’, seperti halnya yang tercantum dalam UU KUP No. 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, istilah yang digunakan adalah ‘pegawai Direktorat Jenderal Pajak’ atau ‘petugas pajak’, merujuk pada individu yang memiliki kewenangan tertentu dalam administrasi perpajakan.
Tanggung Jawab dan Tugas Sehari-hari Pegawai atau Staf Pajak
Berikut tanggung jawab dan tugas sehari-hari staf pajak di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah (DJP):
A. Tugas Staf Pajak di Perusahaan
- Menghitung pajak yang harus dibayar perusahaan, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya.
- Membuat dan menyusun laporan pajak secara bulanan, triwulanan, atau tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengurus Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan perusahaan dan memastikan dokumen terkait perpajakan sudah disiapkan dengan lengkap.
- Memastikan kepatuhan pajak perusahaan dan mengidentifikasi serta meminimalkan risiko terkait.
- Berkomunikasi dengan otoritas pajak (DJP) untuk memastikan menyelesaikan berbagai urusan, seperti klarifikasi data atau menghadiri pemeriksaan pajak.
B. Tugas Pegawai Pajak di Instansi Pemerintah
Tanggung jawab dan tugas sehari-hari staf atau pegawai pajak diatur dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, seperti PMK No. 210/PMK.01/2017, KMK 559/2015, PMK 45/2021, KEP-75/PJ/2020 dan KEP-28/PJ/2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Memastikan wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
- Melayani wajib pajak terkait pelaporan, pembayaran, dan konsultasi pajak.
- Mengelola administrasi perpajakan secara terorganisir dan mudah diakses.
- Melakukan pengawasan pajak untuk memastikan wajib pajak melaporkan pajak secara akurat dan sesuai ketentuan.
- Memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait perubahan peraturan pajak dan tata cara pelaporan pajak yang benar.
- Mengumpulkan dan memproses data perpajakan wajib pajak.
- Melakukan pemeriksaan pajak.
- Berkoordinasi dengan tim internal dalam melaksanakan tugas.
- Melakukan penyuluhan pajak, pelayanan di kantor pajak, dan lainnya.
Baca Juga: Kewajiban Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Keterampilan yang Dibutuhkan untuk Menjadi Staf Pajak
Berikut keterampilan yang harus dimiliki oleh staf pajak di perusahaan dan pegawai di kantor pajak:
A. Keterampilan Staf Pajak di Perusahaan
- Kemampuan analitis: Staf pajak harus mampu menganalisis data keuangan dengan akurat untuk memastikan perhitungan pajak benar.
- Pengetahuan peraturan perpajakan: Paham regulasi perpajakan termasuk perubahan terbaru dalam undang-undang pajak.
- Kemampuan komunikasi: Staf pajak perlu berkomunikasi efektif, baik dengan rekan kerja maupun otoritas pajak.
- Keahlian teknologi: Menguasai penggunaan perangkat lunak akuntansi dan aplikasi pajak seperti e-Faktur, e-Filing, dan software lainnya.
B. Keterampilan Pegawai di Kantor Pajak
Peraturan yang mengatur kompetensi dan kualifikasi pegawai pajak yang relevan seperti PMK 131/PMK.03/2022 dan keterampilan yang diberikan melalui pendidikan formal, pelatihan, meski tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Keterampilan Teknis
- Memahami regulasi perpajakan dan prosedur administrasi perpajakan.
- Mampu menganalisa data keuangan dan pajak serta mendeteksi ketidaksesuaian data yang dilaporkan wajib pajak.
- Menguasai aplikasi perpajakan dan sistem akuntansi atau software pajak.
- Kemampuan audit dan pemeriksaan pajak serta teknik investasi-identifikasi pelanggaran perpajakan.
- Mampu menyusun administrasi perpajakan dan pelaporan wajib pajak.
2. Keterampilan Non-Teknis
- Mampu berkomunikasi secara efektif dalam menjelaskan peraturan, kebijakan perpajakan, dan dalam menangani pertanyaan serta keluhan wajib pajak.
- Kemampuan problem-solving atau menemukan solusi atas permasalahan perpajakan dan memiliki pendekatan logis serta kreatif dalam menghadapi sengketa pajak.
- Memiliki manajemen waktu dan mampu mengelola berbagai tugas dengan deadline yang ketat.
- Perhatian pada detail dalam pemeriksaan dokumen dan perhitungan pajak untuk meminimalkan kesalahan.
- Mampu adaptasi terhadap perubahan, seperti penerapan regulasi perpajakan baru yang sering mengalami perubahan.
- Kemampuan kerja tim dan kolaborasi dengan tim lain di internal kantor pajak.
Persyaratan Pendidikan dan Sertifikasi untuk Staf atau Pegawai Pajak
Berikut syarat pendidikan dan sertifikasi untuk staf pajak perusahaan maupun pegawai pajak DJP:
A. Pendidikan Staf Pajak di Perusahaan
Masing-masing perusahaan menetapkan kebijakan kualifikasi yang berbeda-beda dalam merekrut karyawan sebagai staf pajak, namun umumnya harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Latar belakang pendidikan
- Minimal lulusan S1 Akuntansi, Manajemen Keuangan, atau jurusan terkait.
- Pemahaman dasar akuntansi.
2. Sertifikasi pajak
- Sertifikasi Brevet A dan B sangat dianjurkan untuk mendalami perpajakan.
- Sertifikasi lainnya seperti Certified Tax Consultant (CTS) menjadi nilai tambah.
B. Pendidikan Pegawai di Kantor Pajak
Guna mendukung penguasaan keterampilan bagi staf atau pegawai di instansi pemerintah, DJP menyediakan program pelatihan dan sertifikasi, seperti Brevet Pajak (A dan B) atau pelatihan manajemen risiko perpajakan.
Pegawai DJP juga mengikuti pendidikan formal di Pusdiklat Pajak untuk meningkatkan kapasitas teknis dan non-teknis mereka.
Berikut beberapa persyaratan pendidikan dan sertifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai pajak sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan struktur organisasi Kementerian Keuangan:
1. Persyaratan pendidikan
- Minimal Diploma III (D-III) atau Strata 1 (S-1)
- Jurusan relevan (Akuntansi, Perpajakan, Ekonomi, Hukum, atau bidang lain terkait administrasi dan manajemen perpajakan.
2. Persyaratan sertifikasi
- Sertifikasi Konsultan Pajak (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak/USKP).
- Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A (jasa perpajakan pada wajib pajak pribadi), Tingkat B (pada WP Pribadi, Badan kecuali PMA, BUT, WP berdomisili di negara P3B), Tingkat C (jasa perpajakan pada semua jenis WP tanpa pengecualian).
Baca Juga: Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat
Gaji dan Jenjang Karier Staf Pajak atau Pegawai DJP
Berikut kisaran gaji dan jenjang karier staf pajak di perusahaan swasta serta sebagai pegawai di kantor pajak:
A. Gaji staf pajak perusahaan
Gaji staf pajak bervariasi tergantung pengalaman, lokasi kerja, dan kebijakan perusahaan. Secara umum, kisaran gaji staf pajak adalah sebagai berikut:
- Entry Level: Rp4.000.000 – Rp6.000.000 per bulan.
- Senior Level: Rp8.000.000 – Rp15.000.000 per bulan.
Jenjang Karier:
- Staf Pajak Junior: Posisi awal dengan tugas administrasi pajak.
- Staf Pajak Senior: Bertanggung jawab atas pengawasan tim dan strategi perpajakan.
- Manajer Pajak: Mengelola kebijakan pajak secara strategis untuk perusahaan.
- Konsultan Pajak: Memberikan saran perpajakan kepada klien.
B. Gaji pegawai pajak DJP
Gaji PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur melalui beberapa peraturan pemerintah seperti PP No. 15 Tahun 2019 dan PP No. 37 Tahun 2015, yang menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (Tukin). Berikut rincian besar gaji dan tunjangannya:
Besar Gaji:
Besar Tunjangan Kinerja/Tukin (PP No. 37/2015):
No. | Peringkat | Tunjangan (Rp) |
1 | Jabatan 27 (Eselon I) | 117.375.000 |
2 | Jabatan 26 | 99.720.000 |
3 | Jabatan 25 | 95.602.000 |
4 | Jabatan 24 | 84.604.000 |
5 | Jabatan 23 (Eselon II) | 81.940.000 |
6 | Jabatan 22 | 72.522.000 |
7 | Jabatan 21 | 64.192.000 |
8 | Jabatan 20 | 56.780.000 |
9 | Jabatan 19 | 46.478.000 |
10 | Jabatan 18 | 28.914.875 – 42.058.000 |
11 | Jabatan 17 | 27.914.800 – 37.219.800 |
12 | Jabatan 16 | 21.567.900 – 25.162.550 |
13 | Jabatan 15 | 19.058.000 – 25.411.600 |
14 | Jabatan 14 | 21.586.600 – 22.935.762 |
15 | Jabatan 13 | 15.110.025 – 17.268.600 |
16 | Jabatan 12 | 11.306.487 – 15.417.937 |
17 | Jabatan 11 | 10.768.862 – 14.684.812 |
18 | Jabatan 10 | 10.256.950 – 13.986.750 |
19 | Jabatan 9 | 9.768.412 – 13.320.562 |
20 | Jabatan 8 | 8.457.500 – 12.686.250 |
21 | Jabatan 7 | 8.211.000 – 12.316.500 |
22 | Jabatan 6 | 7.673.375 |
23 | Jabatan 5 | 7.171.875 |
24 | Jabatan 4 | 5.361.800 |
Tips dan Cara Mengembangkan Karier di Bidang Perpajakan
Berikut beberapa tips dan cara yang bisa digunakan untuk mengembangkan karier di bidang perpajakan:
- Ikuti pelatihan dan kursus perpajakan untuk memperbarui keahlian Anda di bidang perpajakan.
- Perluas jaringan profesional dengan bergabung bersama komunitas pajak untuk bertukar informasi dan pengalaman.
- Pantau perubahan regulasi pajak secara rutin melalui sumber terpercaya atau update regulasi pajak yang diterbitkan otoritas pajak atau pemerintah.
- Perluas pengetahuan teknologi dengan menguasai pengoperasian software perpajakan terbaru untuk meningkatkan efektivitas kerja.
Tantangan dan Kesulitan dalam Pekerjaan Staf Pajak
Berikut adalah beberapa hal yang menjadi tantangan dan kesulitan yang umumnya dihadapi staf di bidang perpajakan:
- Perubahan regulasi pajak yang cepat.
- Tekanan deadline administrasi perpajakan.
- Risiko kesalahan perhitungan pajak.
Baca Juga: Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Struktur KPP Pratama
Cara Menghadapi Tantangan sebagai Staf Pajak
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi tantangan sebagai staf pajak secara umum:
- Manajemen waktu: Gunakan alat bantu manajemen proyek untuk mengatur tenggat waktu (deadline).
- Kolaborasi tim: Diskusikan masalah dengan tim untuk mencari solusi terbaik.
- Pengembangan diri: Ikuti kursus lanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.
Kesimpulan
Staf pajak memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan pajak individu maupun perusahaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab, staf pajak memerlukan kombinasi keterampilan teknis dan non-teknis.
Keterampilan tersebut seperti pemahaman regulasi pajak, kemampuan analisis data keuangan, dan penguasaan teknologi perpajakan, serta keterampilan non-teknis seperti komunikasi efektif dan manajemen waktu.
Pendidikan di bidang akuntansi atau manajemen keuangan, ditambah sertifikasi seperti Brevet Pajak, menjadi prasyarat untuk berkarier di bidang ini.
Meskipun jenjang karier staf pajak, seperti manajer pajak atau konsultan pajak, sangat menjanjikan profesi ini menghadapi tantangan seperti perubahan regulasi yang cepat, tekanan tenggat waktu, dan risiko administrasi.
Oleh karena itu, kemampuan beradaptasi, kerja tim, serta pengembangan keterampilan secara berkelanjutan menjadi kunci sukses dalam profesi ini.
Gaji staf pajak bervariasi tergantung lokasi, pengalaman, dan kebijakan perusahaan. Di swasta, gaji berkisar dari Rp4 juta hingga Rp15 juta per bulan, sementara pegawai DJP mendapatkan tambahan tunjangan kinerja yang signifikan berdasarkan jabatan.
Sebagai profesi yang strategis dan dinamis, staf pajak menawarkan peluang pengembangan karier yang luas bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta regulasi perpajakan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil”
Pajak.go.id. “Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak”
KLC2 Kemenkeu.go.id. “Sertifikasi-USKP”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil”.
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan”