Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang pelaporan SPT Tahunan melalui PJAP dan ketentuannya.
Tentang PJAP
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah perusahaan atau platform digital yang telah disahkan oleh DJP untuk menyediakan layanan perpajakan elektronik.
PJAP menjadi alternatif sah untuk melaporkan pajak secara online, menggantikan peran DJP Online sebagai satu-satunya saluran pelaporan.
Layanan PJAP biasanya menyediakan fitur pelaporan yang ramah pengguna, serta fitur tambahan seperti pengingat jatuh tempo, pengisian otomatis data, hingga integrasi ke sistem akuntansi.
Salah satu PJAP yang terhubung dengan sistem akuntansi adalah Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, dengan pengelolaan pajak dan keuangan secara otomatis.
Intinya, PJAP adalah jembatan digital yang menghubungkan wajib pajak dengan sistem DJP secara lebuh mudah dan efisien. Penjelasan mengenai PJAP, selengkapnya baca: Mengenal Apa itu PJAP dan Bedanya dengan DJP.
Landasan Hukum Penggunaan PJAP
Beberapa regulasi sebagai dasar hukum penggunaan platform digital melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. PMK No. 18/2021, yang mengatur penggunaan sistem elektronik untuk pelaporan perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 11/PJ/2019, yang diubah dengan PER-10/PJ/2020, yang mengatur tentang penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Melalui regulasi tersebut, maka setiap SPT yang dilaporkan melalui PJAP tetap dianggap valid dan diakusi oleh DJP, selama dilakukan melalui penyedia resmi.
Baca Juga:Â Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online
Perbedaan antara DJP Online dan PJAP
Meski sama-sama digunakan untuk pelaporan pajak, ada sejumlah perbedaan antara DJP Online dan PJAP. Berikut tabel perbedaannya:
Aspek | DJP Online | PJAP |
Akses | Langsung di situs DJP | Melalui mitra penyedia aplikasi |
Legalitas | Dikelola langsung DJP | Disetujui dan diawasi DJP |
Fitur | Dasar dan terbatas | Lengkap dan intuitif |
Tampilan | Sederhana | Modern dan user-friendly |
Fitur tambahan | Tidak ada | Reminder, e-Billing, integrasi akuntansi |
Syarat dan Ketentuan Lapor SPT melalui PJAP
Agar proses lapor SPT melalui PJAP berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
1. Subjek yang dapat menggunakan PJAP
- Wajib pajak orang pribadi formulir 1770, 1770S, 1770SS (PJAP tertentu)
- Wajib pajak badan formulir 1771 (bisa melalui e-Filing Mekari Klikpajak)
2. Jenis pelaporan
- SPT Tahunan biasa
- SPT Tahunan pembetulan
3. Batas waktu pelaporan
- Paling lambat 31 Maret untuk individu
- Paling lambat 30 April untuk badan usaha
4. Persyaratan teknis
- Memiliki NIK NPWP
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong atau laporan keuangan
5. Status pelaporan
- Semua SPT yang dikirim melalui PJAP mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah dari DJP
Selain menggunakan sistem e-Filing konvensional, DJP kini telah menerapkan sistem Coretax (CTAS) sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional. Sistem Coretax memungkinkan pengolahan data perpajakan secara lebih terintegrasi, efisien, dan akurat.
Ketentuan penting terkait pelaporan SPT melalui Coretax di antaranya:
- Coretax berlaku secara bertahap mulai awal 2025 dengan implementasi sudah mencakup beberapa layanan utama, termasuk pelaporan SPT.
- SPT yang disampaikan via PJAP harus terintegrasi dengan sistem Coretax untuk memastikan pelaporan langsung tercatat pada sistem pusat DJP.
- Data wajib pajak yang dilaporkan akan langsung tersinkronisasi, sehingga memperceat validasi dan memperkecil risiko kesalahan atau keterlambatan proses.
Baca Juga:Â Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor SPT Online
Mekari Klikpajak Telah Terintegrasi dengan Sistem Coretax DJP
Salah satu PJAP yang telah sepenuhnya terhubung dengan sistem Coretax DJP adalah Mekari Klikpajak. Sehingga membuat proses pelaporan pajak sesuai dengan standar teknologi terbaru DJP.
Berikut beberapa keunggulan Mekari Klikpajak yang terhubung dengan Coretax:
- Proses pelaporan lebih cepat dan minim error karena langsung terhubung ke server Coretax DJP.
- Validasi data otomatis antara SPT dan informasi yang tersimpan di DJP.
- Terhindar dari kendala sistem manual, karena semua proses terotomatisasi dan tersinkronisasi.
- Pelaporan pajak tercatat secara real time, sah, dan terhindar dari risiko kesalahan administratif yang kerap terjadi pada sistem lama.
Baca Juga:Â Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Langkah-Langkah Lapor SPT via PJAP
Berikut panduan pelaporan SPT Tahunan melalui PJAP secara ringkas:
- Pilih PJAP resmi: Buka website PJAP yang terdaftar di laman resmi DJP. Pastikan platform yang digunakan termasuk dalam daftar penyedia sah.
- Registrasi atau login: Daftar menggunakan NIK/NPWP dan email, lalu aktivasi akun sesuai panduan dari PJAP.
- Masukkan informasi pajak: Isi formulir sesuai jenis SPT yang dilaporkan. Jika sudah pernah melapor sebelumnya, data biasanya bisa ditarik otomatis dari tahun sebelumnya.
- Unggah dokumen pendukung: Tambahkan lampiran yang dibutuhkan seperti bukti potong, laporan keuangan, atau dokumen pendukung lainnya.
- Kirim SPT: Setelah semua data lengkap dan benar, kirim laporan untuk diproses ke DJP.
- Simpan bukti pelaporan: Unduh dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip pribadi dan bukti resmi sudah lapor pajak.
Untuk mengetahui tutorial pelaporannya, selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Badan yang Benar.
Kesimpulan
Melapor SPT Tahunan kini jauh lebih praktis dengan adanya PJAP dan integrasi teknologi terbaru dari DJP, yaitu sistem Coretax. Melalui PJAP seperti Mekari Klikpajak yang telah terkoneksi langsung dengan Coretax, proses pelaporan bukan hanya jadi lebih cepat dan aman, tapi juga otomatis tersinkronisasi dengan database DJP.
Penggunaan Coretax memperkuat validasi data dan mempercepat proses pelaporan pajak secara daring. Fitur ini menjawab kebutuhan efisiensi sekaligus sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
Agar pelaporan pajak lebih efektif, efisien, sah, dan terintegrasi penuh dengan sistem DJP terbaru, Anda dapat menggunakan PJAP Mekari Klikpajak. Pastikan juga Anda melaporkannya sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi denda.
Jika diperlukan, Anda dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ke DJP sebelum batas waktu pelaporan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2019 tentang PJAP“