
Bonus merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas pencapaian kerja, loyalitas, atau momen-momen khusus seperti akhir tahun dan hari raya.
Namun, tak sedikit karyawan maupun pemberi kerja yang masih bingung soal perlakuan pajaknya. Apakah bonus dikenakan pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Dan apa saja ketentuan yang berlaku?
Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap mengenai pajak bonus karyawan beserta perhitungannya untuk Anda.
Pengertian Bonus dan Dasar Hukum
Menurut KBBI, bonus merupakan upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang, gaji atau upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi maupun insentif.
Bonus sendiri di pajak merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Dengan kata lain, bonus masuk dalam penghasilan bruto karyawan dan harus dihitung dalam perhitungan PPh 21 karyawan pada saat diterima atau diperoleh.
Pajak Bonus sendiri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 menyebutkan bahwa yang termasuk objek pajak adalah penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2026 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21.
Jenis Bonus Karyawan
Bonus karyawan sendiri terbagi ke dalam beberapa macam jenis, di antaranya:
1. Bonus Kinerja
Bonus kinerja adalah bonus yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kinerjanya atau biasa disebut performance bonus.
Performance bonus diberikan berdasarkan penilaian kinerja karyawan sesuai dengan skala yang ditetapkan masing-masing perusahaan untuk penilaian dan besar bonusnya.
Pemberian bonus kinerja umumnya diberikan setahun sekali atau setahun dua kali bahkan lebih tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Contoh:
PT ABC menerapkan program penilaian kinerja karyawan setiap setahun dua kali, yang dilakukan tiap pertengahan tahun dan akhir tahun. Pada penilaian kinerja arkhia tahun, Tuan A memperoleh skor 4 atau memenuhi ekspektasi perusahaan. Sehingga Tuan A berhak memperoleh bonus kinerja atas performance appraisal program tersebut.
2. Bonus Tahunan
Bonus tahunan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun fiskal seiring dengan hasil kinerja perusahaan.
Besar bonus tahunan bervariasi tergantung kebijakan penghitungan masing-masing perusahaan terhadap profitabilitas perusahaan dan target pencapaian.
Contoh:
PT ABC pada tahun ini memperoleh profit dan pencapaian target melebihi yang ditargetkan. Sehingga perusahaan memberikan bonus tahunan atas kinerja perusahaan tersebut kepada karyawannya.
3. Bonus Referral
Bonus referral adalah bonus yang diberikan perusahaan ketika karyawan memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk direkrut perusahaan tempatnya bekerja.
Contoh:
PT ABC sedang membutuhkan karyawan yang berpengalaman di bidangnya. Kemudian Tuan A merekomendasikan seseorang dan berhasil diterima di PT ABC. Maka, perusahaan akan memberikan bonus referral tersebut kepada Tuan A.
4. Bonus Penghargaan
Bonus penghargaan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan atas pencapaian khusus yang tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perusahaan.
Contoh:
PT ABC memberikan bonus penghargaan kepada Tuan A karena keberhasilannya menciptakan produk inovasi baru bagi perusahaan yang tidak dimiliki oleh kompetitor.
5. Bonus Hari Raya
Bonus Hari Raya adalah bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada momen hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing karyawan yang bersangkutan.
Contoh:
PT ABC memberikan bonus Hari Raya berupa THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan yang merayakannya dan berupa bonus Natal pada akhir tahun kepada karyawannya yang merayakan Natal.
6. Bonus Retensi
Bonus retensi adalah bonus yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada perusahaan.
Contoh:
Tuan A sudah bekerja di PT ABC selama 5 tahun dan memiliki kualitas kerja yang bagus. Sehingga pada memasuki tahun kelima tersebut, perusahaan memberikan bonus retensi kepada Tuan A sebagai bentuk apresiasinya.
7. Bonus Tantiem
Bonus tantiem adalah bonus yang diberikan kepada pegawai level direksi dan komisaris atas keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Tantiem berbeda dengan dividen. Jika jumlah pembagian tantiem berdasarkan ketentuan masing-masing perusahaan, sedangkan dividen dibagikan berdasarkan proporsional kepemilikan saham.
Contoh:
Tuan A sebagai direksi di PT ABC pada tahun ini mendapatkan bonus tantiem sebesar jumlah tertentu dari laba bersih perusahaan.
Kewajiban Pajak Bonus
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, bonus merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Sehingga apapun bentuk bonus tersebut, termasuk bonus akhir tahun yang diterima karyawan, akan dikenakan PPh 21.
Perusahaan harus memotong PPh 21 pada saat mencairkan bonus karyawan tersebut.
Sebagai pemotong pajak bonus, maka perusahaan harus menyetorkannya ke kas negara melalui e-Billing. Untuk mengetahui cara setornya, baca Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
Selain menyetorkan pemotongan pajak bonus karyawan tersebut, perusahaan juga wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.
Baca Juga: THR Pensiun dan Ketentuan Pajaknya
Perhitungan Pajak Bonus Karyawan
Menghitung pajak bonus karyawan tidak bisa dipisahkan dengan perhitungan pajak penghasilan dari gaji atau upah.
Sebab keduanya menjadi komponen untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sehingga tarif pajak bonus karyawan menggunakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 UU PPh yang sudah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh perhitungan pajak bonus karyawan berdasarkan urutan proses perhitungannya berikut ini:
Contoh:
Tuan A berstatus lajang tanpa tanggungan bekerja di PT ABC dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp10 juta sebulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200 ribu.
Penghasilan bruto Tuan A bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan sebesar Rp120 juta (Rp10 juta x 12 bulan). Pada tahun ini Tuan A memperoleh bonus sebesar 1 bulan gaji.
Berikut perhitungan PPh 21 atas bonus yang diterima Tuan A dari perusahaan:
-
Menghitung pajak penghasilan tetap terlebih dahulu
Gaji dan Tunjangan Sebulan | = Rp10.000.000 | |
Pengurangan: | ||
– Biaya jabatan/bulan | = Rp500.000 | |
– Biaya pensiunan/bulan | = Rp200.000 (-) | |
Jumlah | = (Rp300.000) | |
Penghasilan Neto Sebulan | = Rp9.700.000 | |
Penghasilan Neto Setahun: | ||
= Rp9.700.000 x 12 bulan | = Rp116.400.000 | |
= PTKP (/0) | = (Rp54.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | = Rp62.400.000 | |
PPh 21 Terutang Setahun: | ||
= Rp5% x Rp60.000.000 | = Rp3.000.000 | |
= Rp15% x 2.400.000 | = Rp360.000 (+) | |
= Rp3.360.000 | ||
PPh 21 Terutang Sebulan | = Rp3.360.000/12 bulan | = Rp280.000 |
-
Dilanjutkan menghitung pajak bonus
Gaji dan Tunjangan setahun | = Rp120.000.000 | |
Bonus | = Rp10.000.000 (+) | |
Penghasilan Bruto | = Rp130.000.000 | |
Pengurangan: | ||
– Biaya Jabatan setahun | = Rp6.000.000 | |
– Biaya Pensiun setahun | = Rp2.400.000 (-) | |
= (Rp3.600.000) | ||
Penghasilan Neto Setahun | = Rp126.3400.000 | |
PTKP (K/0) | = (Rp54.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp72.400.000 | |
PPh 21 Terutang setahun: | ||
= 5% x Rp60.000.000 | = Rp3.000.000 | |
= 15% x Rp12.400.000 | = Rp1.860.000 (+) | |
Jumlah | = Rp4.860.000 | |
PPh 21 atas Bonus: | ||
= PPh 21 atas seluruh penghasilan | = Rp4.860.000 | |
= PPh 21 atas penghasilan tetap | = (Rp3.360.000) | |
= PPh 21 atas Bonus | = Rp1.500.000 |
Pengecualian dan Batasan Bonus Tidak Kena Pajak
Sesuai dengan ketentuan batas penghasilan tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka bonus yang diterima karyawan tidak akan dipotong pajak jika jumlahnya kurang dari PTKP.
Sebaliknya, apabila jumlah bonus yang diterima karyawan setelah dilakukan penghitungan terdapat nilai jumlah penghasilan kena pajak, maka bonus karyawan tersebut dikenakan PPh 21. Berikut besaran PTKP sesuai dengan status dan tanggungannya :
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
Baca Juga: Cek di Sini untuk Mengetahui Besar PTKP Terbaru
Pelaporan Pajak Bonus Karyawan
Setelah memotong pajak bonus karyawan dan menyetorkannya `ke kas negara, perusahaan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 ke Ditjen Pajak.
Pelaporan pajak bonus karyawan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Selengkapnya baca artikel Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing Klikpajak.
Kesimpulan
Pemberian bonus karyawan memang sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan berdasarkan kondisi perusahaan.
Namun apabila perusahaan mampu memberikan bonus kepada karyawannya, hal terpenting yang harus diperhatikan dan menjadi kewajiban perusahaan adalah memotong PPh 21 atas bonus tersebut dan menyetorkan serta melaporkannya ke DJP.
Sehingga perusahaan dapat mempertanggungjawabkan pemberian bonus karyawan tersebut dari sisi pajaknya agar terhindar dari sanksi pajak akibat lalai dalam pemenuhan perpajakan atas pemberian bonus tersebut.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan”