Daftar Isi
5 min read

Perlakuan PPN dan PPh 23 Usaha Jasa Ekspedisi-Logistik

Tayang 25 Mar 2025
Diperbarui 02 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
PPN dan PPh 23 Pajak Ekspedisi dan Logistik
Perlakuan PPN dan PPh 23 Usaha Jasa Ekspedisi-Logistik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan jenis pajak yang berkaitan dengan usaha jasa ekspedisi dan logistik.

Mekari Klikpajak akan membahas tentang perlakuan pajak atas usaha jasa ekspedisi dan logistik berupa PPN dan PPh Pasal 23 serta perbedaan mendasar antara usaha ekspedisi dan logistik.


Pengertian Usaha Ekspedisi dan Usaha Logistik

Antara usaha ekspedisi dan usaha logistik (freight forwarding) merupakan dua hal berbeda namun sering kali cukup membingungkan karena keduanya merupakan usaha di bidang yang hampir sama. Namun sejatinya kedua jenis usaha ini memiliki konsep yang berbeda.

A. Usaha Ekspedisi

Usaha ekspedisi adalah layanan pengiriman barang menggunakan berbagai moda transportasi seperti motor, mobil, truk, kapal, atau pesawat.

Ekspedisi sering digunakan oleh individu atau bisnis kecil untuk pengiriman langsung, tanpa menyediakan layanan tambahan seperti pergudangan atau manajemen inventaris.

B. Usaha Logistik

Usaha logistik adalah layanan pengelolaan aliran barang dari sumber hingga konsumen akhir, termasuk aktivitas seperti penyimpanan di gudang, pengangkutan dalam jumlah besar, manajemen persediaan, dan perencanaan distribusi.

Layanan ini biasanya melayani perusahaan besar yang membutuhkan solusi distribusi skala besar.

Perbedaan utama dari usaha jasa ekspedisi dan logistik yakni:

  • Ekspedisi: Berfokus pada pengiriman langsung barang dalam jumlah sedikit hingga sedang.
  • Logistik: Mencakup seluruh proses manajemen rantai pasokan, termasuk pergudangan dan transportasi dalam skala besar.

Baca Juga: Penerapan Pajak Perusahaan Cabang dan Ketentuannya

9 Perbedaan Ekspedisi dan Logistik

Berikut sepuluh perbedaan usaha jasa ekspedisi dan logistik yang perlu dipahami:

No. Aspek Ekspedisi Logistik
1. Jenis Layanan Pengiriman barang saja. Pengiriman, pergudangan, manajemen armada, dan konsultasi logistik.
2. Fokus Konsumen Perseorangan & usaha kecil. Perusahaan besar dengan kebutuhan distribusi skala besar.
3. Sistem Pengiriman LTL (Less Than Truckload) untuk banyak pengirim. FTL (Full Truckload) untuk satu pengirim per truk penuh.
4. Jumlah Muatan Barang kecil hingga sedang (motor, van). Barang besar (10-50 ton) menggunakan truk, kapan, atau pesawat.
5. Jangkauan Banyak tujuan dalam satu hari. Satu tujuan dengan perencanaan distribusi yang cermat.
6. Biaya Layanan Berdasarkan jarak & jenis kendaraan. Lebih kompleks melibatkan biaya pergudangan & operasional lainnya.
7. Kepemilikan Armada Memiliki armada sendiri. Menggunakan armada sendiri atau pihak ketiga.
8. Pengelolaan Stok Tidak terlibat dalam manajemen persediaan. Aktif mengelola stok barang di gudang.
9. Penggunaan Teknologi Sistem pelacakan sederhana. Menggunakan teknologi canggih (ERP) untuk integrasi data & efisiensi operasional.

PPN atas Jasa Ekspedisi dan Logistik

Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, dalam hal ini usaha jasa logistik dan ekspedisi, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Dalam Pasal 3 PMK 71/2022 disebutkan, besaran terentu atas penyerahan JKP tersebut sebesar 10% dari tarif PPN umum.

Artinya, besar tarif PPN pengiriman barang jasa logistik dan ekspedisi sebesar 1,1%. Tarif ini berdasarkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan dari total nilai kontrak penuh.

Baca Juga: Pahami Pengenaan Pajak Tiket Pesawat

PPh Pasal 23 atas Jasa Logistik dan Ekspedisi

Sedangkan pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa logistik dan ekspedisi tergantung metode pembayaran yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK 141/PMK.03/2025, yaitu:

  • Metode Reimbursement: Faktur pihak ketiga tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena hanya mengganti biaya yang telah dibayarkan oleh forwarder.
  • Metode Reinvoicing: Total tagihan meliputi fee jasa dan biaya pihak ketiga dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Contoh Hitung PPN dan PPh 23 Jasa Logistik dan Ekspedisi

Contoh 1:

PT AAA sebagai perusahaan logistik menerima pesanan dari PT DDD untuk mengelola pengiriman barang dengan nilai kontrak sebesar Rp200 juta. Maka, perhitungan pajak pertambahan nilai sebagai berikut:

  • PPN = Nilai Kontrak x 1,1% = Rp200 juta x 1,1% = Rp2,2 juta.
  • Total Tagihan: Nilai Kontrak + PPN = Rp200 juta + Rp2,2 juta = 202,2 juta.

Sebagai pemungut PPN, maka PT AAA harus menerbitkan faktur pajak dan memberikannya ke PT DDD. Untuk mengetahui cara pembuatannya, selengkapnya baca: Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur.

Contoh 2:

PT BBB merupakan usaha ekspedisi menerima pesanan untuk mengirimkan barang dengan total nilai kontrak sebesar Rp100 juta kepada klien, PT CCC. Maka, perhitungan pajak penghasilan pasal 23 sebagai berikut:

  • PPh 23 = Nilai Bruto x 2% = Rp100 juta x 2% = Rp2 juta.
  • Total yang harus dibayarkan PT CCC sebesar Rp102 juta.

PT BBB harus mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan ke PT CCC. Tutorial cara pembuatannya selengkapnya baca: Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23.

Kesimpulan

PPN dan PPh Pasal 23 merupakan dua jenis pajak yang dikenakan pada usaha ekspedisi dan logistik. Meskipun keduanya berada di sektor yang sama, ada perbedaan penting antara ekspedisi dan logistik.

Usaha ekspedisi lebih fokus pada pengiriman barang secara langsung menggunakan berbagai moda transportasi, sedangkan usaha logistik mencakup pengelolaan aliran barang dari sumber hingga konsumen akhir, termasuk penyimpanan dan distribusi.

Untuk pajak, tarif PPN untuk jasa ekspedisi dan logistik adalah 1,1% dari nilai kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, PPh Pasal 23 dikenakan berdasarkan metode pembayaran yang dipilih oleh pengguna jasa. Jika menggunakan metode reimbursement, tidak ada PPh yang dikenakan karena hanya mengganti biaya yang dibayar kepada pihak ketiga. Namun, jika menggunakan metode reinvoicing, PPh sebesar 2% akan dikenakan dari total tagihan.

Memahami perbedaan antara usaha ekspedisi dan logistik serta cara pajak diterapkan sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat mengelola kewajiban pajak dengan baik. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak sambil meningkatkan efisiensi dalam proses distribusi barang.

Agar lebih mudah mengelola laporan keuangan beserta administrasi pajaknya, perusahaan logistik maupun ekspedisi dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal yang sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga pengelolannya dapat dilakukan secara otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami