Wajib Pajak atau WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan atau pemotongan, pembayaran hingga pelaporan pajak tertentu.
Wajib Pajak Badan adalah Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
WP Badan menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi RP4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak.
Kategori Wajib Pajak
Anda perlu mengetahui dan memahami bagaimana kategorisasi WP badan berikut ini:
a. Badan
Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
b. Joint Operation
Joint Operation merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek. Bentuk kerja sama operasi dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai.
Joint Operation bukan merupakan subjek pajak dan pengenaan PPh atas penghasilan proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota Joint Operation sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.
c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office) yang didirikan untuk mengurus kepentingan di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
d. Bendahara
Bendahara pemerintah bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
e. Penyelenggara Kegiatan
Pihak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 4 kategori wajib pajak badan di atas, adalah yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Bayar dan Lapor Pajak Untuk Wajib Pajak Badan UMKM
Berbicara mengenai badan sebagai subjek pajak atau WP, tentu tidak dapat dilepaskan dari istilah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Telah terbukti bahwa pelaku UMKM kebanyakan merupakan Wajib Pajak Badan UMKM yang jumlahnya tidak sedikit.
Sebagai salah satu wajib pajak badan UMKM, Anda harus mengetahui beberapa hal berikut untuk lebih menaati aturan perpajakan yang berlaku.
Tarif Pajak UMKM Turun 0,5% bagi Wajib Pajak Badan UMKM
Sejak berlaku pada 1 Juli 2018, tarif pajak usaha kecil bagi Wajib Pajak Badan UMKM yang memperoleh atau mendapatkan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 Miliar adalah sebesar 0,5%.
Ketentuan ini berlaku bagi WP yang membayar pajak penghasilan final. Syarat utamanya adalah, WP bersangkutan dikategorikan sebagai Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM), dimana modal usahanya 100% dimiliki oleh WNI.
Kebijakan khusus ini memiliki batas waktu yaitu 4 tahun pajak bagi WP berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi WP Badan PT.
Pilih Jenis Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan UMKM
Apabila Anda seorang wajib pajak badan yang baru membuka usaha, Anda dapat memilih untuk ditetapkan sebagai WP Penghasilan Skema Normal Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 23, atau Pajak Penghasilan Final 0,5%.
Tarif yang berlaku dengan skema normal berupa tarif tunggal sebesar 25% dari total Penghasilan Kena Pajak.
Apabila Anda telah berpindah dari tarif pajak penghasilan final 0,5% ke tarif pajak penghasilan skema normal, maka Anda tidak dimungkinkan untuk berpindah kembali kepada tarif PPh Final 0,5%.
Dokumen Wajib Pajak Badan UMKM Disimpan Selama Jangka Waktu 10 Tahun
Seorang WP wajib menyimpan dan mengarsipkan dokumen perpajakan yang dimiliki selama 10 tahun.
Dokumen perpajakan ini termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan baik secara elektronik atau aplikasi online di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak.
Tujuan penyimpanan dokumen pajak ini untuk membantu pemeriksaan pajak atas pajak penghasilan badan yang telah dibayarkan di tahun-tahun pajak sebelumnya, ketika ditemui terdapat pelaporan tindak kecurangan dalam pelaporan atau pembayaran pajak.
Perusahaan Terbuka Dapat Mendapatkan Diskon Pajak
WP Badan akan dikenakan penurunan tarif pajak 5%.
Penurunan tarif ini berlaku apabila perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 40% atau lebih dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pelaporan usaha ini juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan lainnya.
Penurunan tarif 5% berlaku selama 6 tahun.
Tujuan berlakunya diskon tarif pajak ini adalah untuk semakin merangsang investasi modal asing maupun dalam negeri khususnya bagi usaha yang bergerak di bidang ekspor dan percepatan pembangunan di daerah-daerah terpencil.
Perusahaan dengan Beberapa Cabang Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang, wajib melaporkan usahanya agar ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pelaporan usaha tersebut dapat dilakukan di kantor pusat Ditjen Pajak maupun di Kantor Pelayanan Pajak wilayah Kantor Cabang. Tujuan pengukuhan sebagai PKP adalah untuk mengetahui identitas PKP yang sesungguhnya.
Segera bayar pajak dan laporkan SPT Tahunan Badan Anda segera sebelum tanggal 30 April melalui e-Filing Klikpajak. Laporkan Pajak Anda sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda Rp1.000.000.
Dengan Klikpajak, urusan perpajakan wajib pajak badan beres, tanpa repot. Selamat mencoba!