Daftar Isi
4 min read

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta sebagai Kelengkapan dalam Pelaporan SPT

Tayang 08 Mar 2019
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta sebagai Kelengkapan dalam Pelaporan SPT
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta sebagai Kelengkapan dalam Pelaporan SPT

Untuk Anda penggemar barang mewah atau memiliki hobi koleksi barang mewah, tentu Anda memahami bahwa setiap barang mewah memiliki surat kepemilikan. Surat ini akan berisi data berupa nama barang, jenis, nilai barang, asal pembelian, dan pemilik sekarang. Namun ternyata tidak setiap barang memiliki surat, ada kalanya barang mewah yang Anda miliki tidak memiliki surat. Lalu apakah barang ini kemudian harus diberikan surat terkait urusan pajak? Ya, surat tersebut adalah Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.

Barang mewah yang biasanya memiliki surat kepemilikan diantaranya jam tangan, mobil mewah, rumah atau apartemen atau properti lain, hingga kapal pesiar atau pesawat pribadi. Setiap barang ini akan menjadi objek laporan pajak, di mana harus disampaikan pada SPT yang kemudian wajib dibuat ketika waktu pelaporan SPT tiba.

Sedangkan untuk barang yang biasanya tidak memiliki surat kepemilikan, adalah barang yang biasanya diwariskan secara turun-temurun atau pemberian, sepert meubel antik, perhiasan tua, atau barang antik yang awam menjadi koleksi. Barang-barang inilah yang kemudian harus dibuatkan surat pengakuan kepemilikan harta sebagai keterangan jelas terkait barang yang dimiliki.

Pajak Dikenakan Sesuai dengan Nilai Barang Tersebut

Sebelum pelaporan pajak, Anda mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak terlebih dahulu, baik pajak penghasilan atau pajak lain. Barang-barang yang sebelumnya disebutkan juga harus dibayarkan pajaknya secara rutin sebagai bentuk tanggung jawab Anda yang berstatus wajib pajak di Indonesia.

Setiap barang memiliki perhitungan pajaknya masing-masing, biasanya didasarkan pada nilai ekonomi atau nilai nominal rupiah. Nilai ini bisa dilihat beragam, seperti nilai saat barang tersebut dibeli dan juga nilai taksiran ketika barang tersebut tiba masanya untuk dilaporkan. Nah, surat pengakuan kepemilikan harta ini akan berfungsi sebagai dokumen sah, yang menyatakan bahwa harta yang Anda miliki merupakan harta legal dan dilaporkan ke Dirjen Pajak.

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta

Dalam peraturan yang berlaku, Petunjuk Pengisian Nomor 4 Lampiran I PER-10/PJ/2016, surat ini didefinisikan sebagai surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak dalam hal wajib pajak tersebut memiliki harta tambahan namun tidak memiliki bukti dokumen pendukung apapun atas harta tambahan tersebut.

Surat ini kemudian disampaikan ketika penyampaian Surat Pernyataan Harta sebagai lampiran pelengkap. Secara teknis, isi dari surat ini adalah identitas lengkap Anda (nama, NPWP, NIK dan alamat lengkap), pernyataan pengakuan bahwa Anda memiliki harta yang dicantumkan, tanggal pembuatan, tanda tangan di atas materai, dan terakhir NPWP Anda.

Kemudian akan disertakan lampiran harta yang dimiliki namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah, yang diterbitkan ketika transaksi dilakukan. Dokumen ini sangat awam digunakan beberapa tahun lalu, ketika masa amnesti pajak diberlakukan di Indonesia guna menjaring kewajiban pajak yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak.

Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta

Bersamaan dengan surat pengakuan kepemilikan harta, ada juga yang disebut dengan Surat Pengakuan Nominee. Surat ini merupakan dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan, namun masih atas nama orang lain. Hal ini mungkin terjadi jika belum diadakan balik nama atau serah terima secara administratif dari harta yang dicantumkan.

Bentuk harta tambahan yang bisa dibuatkan surat pengakuan nominee ini diantaranya saham, tabungan, mobil, kapal tanah atau bangunan. Jika misalnya, subjek yang diatasnamakan telah meninggal dunia, maka penandatanganan surat nominee harus dilakukan oleh salah satu ahli waris yang telah ditunjuk oleh subjek pajak tersebut.

Bila Anda kesulitan ketika akan membuat surat nominee dikarenakan hambatan berupa sulitnya akses pada tanda tangan ahli waris, maka harta ini bisa dimasukkan ke dalam lampiran Surat Pengakuan Kepemilikan Harta yang disampaikan.

Selanjutnya mengenai Surat Pernyataan Kepemilikan Harta, surat ini memiliki fungsi utama untuk mengajukan surat Surat Keterangan Bebas ketika momen amnesti pajak. Surat ini adalah surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris, yang menyatakan bahwa harta yang ada (saham, tanah atau bangunan) adalah milik wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta.

Terkait berbagai surat tersebut, sebenarnya merupakan kelengkapan dalam rangka pelaporan SPT yang harus Anda lakukan setiap tahunnya, berupa SPT Tahunan. Setiap harta yang dimiliki kemudian harus dilaporkan demi keterbukaan harta dan pendapatan Anda dihadapan hukum, sehingga perhitungan pajaknya dapat dilakukan secara jelas dan tepat.

Penghitungan pajak yang terkait surat pengakuan kepemilikan harta tersebut harus dilakukan secara cermat. Ketika sudah dilaporkan, maka akan mudah untuk proses pelaporan selanjutnya jika Anda memiliki arsip yang rapi. Sistem pengarsipan yang rapi ini disediakan oleh Klikpajak, untuk setiap pelaporan pajak yang dilakukan. Tentu, Klikpajak juga dapat membantu Anda dalam pelaporan secara langsung ke Dirjen Pajak, sehingga proses penyelesaian kewajiban pajak akan jauh lebih ringkas. Registrasi di sini sekarang juga untuk menikmati layanan dari klikpajak secara gratis.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak