Sistem perpajakan di Indonesia memberikan kewenangan bagi wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri dengan mengisi formulir SPT Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan sendiri adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan kriteria penerima penghasilan, SPT tahunan dibagi menjadi dua macam, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Baca juga: Syarat dan Cara Lapor SPT Masa PPN
Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan
Baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan memiliki jenis formulir yang berbeda-beda. Selengkapnya akan dijabarkan dalam penjelasan berikut.
Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dikategorikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan formulir yang digunakan wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis dan pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau pekerja lepas.
Penggunaan formulir ini juga meliputi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, entah itu pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Selain itu, formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan, maka SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan, dengan mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan, dan disertai dengan surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak benar-benar tidak berpenghasilan.
Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari Rp60 juta setiap tahunnya.Selain itu, formulir ini juga ditujukan bagi pegawai dengan sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam periode setahun pajak.
Formulir ini memiliki dua lampiran yang harus dilengkapi wajib pajak dengan informasi yang tepat, seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan informasi terkait lainnya.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp 60 juta per tahunnya. Berbeda dari formulir SPT sebelumnya, 1770 SS ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.
Formulir ini juga meliputi penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Proses pengisiannya juga terbilang sederhana, sebab hanya mentransfer data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pegawai swasta, dan formulir 1712 A2, yang ditujukan bagi pegawai sipil.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online Mudah & Tepat Waktu
Formulir SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan wajib pajak badan hanya memiliki satu jenis formulir yaitu formulir 1771.
Formulir SPT Tahunan 1771
Formulir SPT Tahunan 1771 merupakan formulir berisi enam lampiran yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Formulir ini berisi data-data yang harus dilengkapi oleh wajib pajak badan berupa identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Ketahui lebih mengenai formulir SPT Badan dan cara mengisinya
Permudah Lapor SPT Tahunan dengan Klikpajak
Permudah cara laporan SPT Pajak Tahunan online dengan sistem e-filing dari Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak (DJP) yang menyediakan layanan untuk melakukan e-filing pajak online semua jenis SPT tahunan pajak. Selain lapor SPT Tahunan, Anda juga dapat membuat faktur pajak serta membayar pajak dengan ID Billing.
Anda juga bisa melakukan pengarsipan pajak sehingga Anda bisa memantau pajak apa yang telah dibayarkan dan belum dibayarkan. Ketahui fitur lengkap pajak di situs resmi Klikpajak dan daftarkan email Anda di www.klikpajak.com sekarang juga.