Daftar Isi
4 min read

Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Tayang 22 Jul 2020
Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Di dalam pajak penghasilan, terdapat istilah yang disebut dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jika seseorang masuk ke dalam kriteria PTKP maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

Apa saja yang menjadi kriteria PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut!

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tanggungan yang Dapat Diperhitungkan Dalam PTKP

Sebelum menghitung besaran penghasilan tidak kena pajak, terlebih dahulu Anda harus paham pengertian PTKP itu sendiri.

Pengertian PTKP adalah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak dibebankannya pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.

Dengan kata lain, jika penghasilan bersih seorang yang menjalankan usaha dan atau pekerja bebas di bawah PTKP maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 25 atau 29. Dan bagi yang berstatus pegawai penerima upah maka penghasilan tersebut tidak akan dipotong PPh 21. 

Konsep dan Fungsi PTKP

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008, dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak pribadi, PTKP digunakan sebagai komponen pengurang. Dengan kata lain, PTKP digunakan sebagai batasan oleh pemerintah agar bisa memungut pajak penghasilan dari wajib pajak orang pribadi. 

PTKP tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21 karena PTKP diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama satu tahun. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa jika penghasilan wajib pajak tidak melampaui PTKP maka diberikan kelonggaran untuk tidak bayar pajak penghasilan. 

 

Jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa fungsi PTKP adalah komponen yang mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Lalu, berapa batas penghasilan tidak kena pajak? 

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dari tahun ke tahun, besaran PTKP tidak sama. PTKP ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, yaitu kondisi ekonomi nasional, pergerakan upah minimum, dan biaya hidup. 

Untuk tahun pajak 2020, 2019, 2018, 2017, 2016 besaran PTKP yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Batas PTKP Indonesia adalah Rp54.000.000. Terdapat tambahan sebesar Rp4.500.000 bagi wajib pajak yang sudah kawin. 

Berikut ini adalah rincian PTKP wajib pajak orang pribadi dengan beberapa status perkawinan:

  • Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki tanggungan;
  • Rp58.500.000 untuk pribadi yang sudah berstatus kawin dan belum punya anak;
  • Rp63.000.000 untuk pribadi yang sudah kawin dan memiliki satu tanggungan;
  • Rp67.500.000 untuk pribadi yang sudah kawin dan memiliki dua tanggungan;
  • Rp72.000.000 untuk pribadi yang sudah kawin dan memiliki tiga tanggungan.

Pada beberapa kasus jika wajib pajak belum menikah namun memiliki tanggungan maka tingkatan PTKP diubah sesuai dengan jumlah tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 huruf (e) PMK No. 101/PMK.010/2016, dalam satu keluarga dibatasi paling banyak memiliki tiga orang tanggungan. 

Cara Menghitung PTKP

Untuk dapat memahami cara menghitung PTKP, perhatikan ilustrasi berikut ini:

Julio adalah seorang pegawai yang berstatus lajang dengan pendapatan Rp5.000.000 per bulan. Maka dasar perhitungan PTKP Julio termasuk dalam golongan Rp54.000.000. Perhitungan PTKP Julio adalah sebagai berikut:

Gaji perbulan: Rp5.000.000

Gaji setahun: Rp5.000.000 x 12 = 60.000.000

PPh 21 terutang = Gaji setahun – PTKP

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Jadi dalam kondisi di atas, PPh 21 terutang Julio adalah RP6.000.000. 

Menghitung pajak secara manual memang memakan banyak waktu. Terlebih lagi jika dalam satu perusahaan memiliki banyak karyawan dan harus menghitung pajak secara manual. Selain memakan banyak waktu juga menjadi berisiko besar untuk salah. 

Solusinya Anda dapat menggunakan layanan KlikPajak untuk semua kebutuhan pajak perusahaan Anda. KlikPajak adalah mitra resmi DJP yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap. 

YouTube video

Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, Anda tetap harus melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam PPh 21.

Mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak.

Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak