Daftar Isi
8 min read

Panduan Impor Barang Lartas : Prosedur dan Regulasi Terbaru

Tayang 29 Aug 2024
Impor Barang Lartas
Panduan Impor Barang Lartas : Prosedur dan Regulasi Terbaru

Tidak semua barang dapat diimpor secara bebas. Pahami ketentuan dan prosedur impor yang berkaitan dengan barang-barang Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap impor barang Lartas dan regulasi terbaru yang perlu diperhatikan untuk memudahkan kegiatan importasi Anda.


Pengertian Barang Lartas

Barang Larangan dan Pembatasan atau Barang Lartas adalah penyebutan dari barang yang diawasi ketat oleh pemerintah dan memerlukan izin khusus dalam perdagangan internasional atau lintas negara (ekspor-impor).

Namun dalam kasus tertentu, barang yang terkena lartas dapat memperoleh pengecualian.

Tujuan adanya barang lartas untuk melindungi kepentingan nasional, seperti melindungi industri dalam negeri maupun melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

Dasar hukum ekspor-impor barang lartas ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) UU No. 17 Tahun 2006.

Kemudian ketentuannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sedangkan pengaturan terkait tarif pajaknya, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Peraturan teknis ekspor-impor barang lartas juga diatur dalam regulasi di kementerian teknis dan instansi terkait, seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan (Permen LHK), dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Peraturan Kepolisian Negara (Perpol).

Peraturan-peraturan penetapan lartas dari masing-masing instansi tersebut disampaikan ke Menteri Keuangan sebagai pihak yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan mengelola portal Indonesia National Single Window (INSW).

Kategori atau Jenis Barang Lartas

Pengelompokan pengenaan lartas terbagi menjadi empat, di antaranya:

  1. Barang tidak kena lartas
  2. Barang terkena lartas
  3. Barang terkena lartas namun dikecualikan
  4. Barang dibebaskan dari lartas

Jenis barang Lartas diatur dalam beberapa peraturan berbeda sesuai kementerian dan instansi terkait, di antaranya:

  • Permendag mengatur jenis lartas seperti barang konsumsi, bahan kimia, elektronik, dan lain-lain.
  • Permenperin mengatur jenis lartas seperti barang-barang industri yang berkaitan dengan teknologi dan barang elektronik.
  • Permentan mengatur jenis lartas yang berkaitan dengan agrikultur, termasuk hewan impor, tumbuhan, dan produk turunan lainnya.
  • Permen LHK mengatur jenis lartas yang berkaitan dengan lingkungan, seperti limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • BPOM mengatur jenis lartas yang berkaitan dengan kesehatan, seperti obat-obatan, kosmetik, dan makanan.
  • Peraturan Kepolisian yang mengatur tentang larangan impor senjata api tanpa izin, dan lainnya yang terkait.

Berikut contoh barang impor Lartas yang tertuang dalam Lampiran I Permendag No. 36/2023:

Contoh Impor Barang Lartas

Untuk mengetahui detail uraian barang dari jenis-jenis barang larangan dan pembatasan impor beserta pos tarif/kode HS (Harmonized System), selengkapnya lihat Lampiran I Permendag No. 36 Tahun 2023.

Ketentuan Impor dan Penanganan Barang Terkena Lartas

Importir harus memperoleh persetujuan impor lartas dari Menteri Perdagangan sebelum barang masuk ke Daerah Pabean (Pelabuhan).

Ketika dokumen pemberitahuan pabean diajukan, sistem akan memvalidasi Harmonized System (HS Code) untuk pemenuhan persyaratan izin impor barang lartas.

Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan impor barang lartas tersebut.

Jika barang tersebut pada awalnya diberitahukan tidak terkena lartas tetapi setelah pemeriksaan fisik ternyata terkena lartas, petugas Bea Cukai berwenang untuk menahan barang tersebut.

Impor barang lartas yang melanggar ketentuan, akan dilakukan penyitaan barang dan pengenaan sanksi hukum berupa denda hingga pidana kepada importir.

Beberapa penyelesaian impor barang lartas yang tidak terpenuhi perizinannya, di antaranya dilakukan re-ekspor barang, barang dimasukkan ke mekanisme Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), ataupun Barang Milik Negara (BMN) yang berujung pada pelelangan.

Baca Juga: Panduan Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang

Persyaratan Dokumen dan Perizinan

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk impor barang lartas sesuai Permendag No. 7 Tahun 2024:

1. Punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

2. Apabila tidak memiliki NIB sebagai API, harus memiliki:

  • Perizinan Perusahaan di Bidang Impor
  • Verifikasi atau Penelusuran teknis
  • Keterangan Pembatasan Pelabuhan Tujuan.

3. Bagi importir yang melakukan impor sementara dan tidak diekspor kembali untuk dihibahkan kepada pemerintah pusat, wajib melampirkan:

  • Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin impor sementara
  • Surat keterangan dari instansi pemerintah pemilik proyek

Prosedur Impor Barang Lartas

Prosedur impor barang larangan dan pembatasan dapat berbeda-beda tergantung jenis barang lartas yang diimpornya.

Namun secara umum prosedur impor barang lartas harus memperoleh persetujuan dari masing-masing instansi terkait mulai dari kementerian teknis yang mengatur jenis barang yang akan diimpor hingga kementerian perdagangan serta institusi yang melakukan pengawasannya dalam hal ini Ditjen Bea Cukai.

A. Tahapan Prosedur Impor

Berikut tahapan prosedur impor barang lartas secara umum:

a). Sebelum impor

  1. Identifikasi barang dan ketentuan lartas
  • Klasifikasikan barang yang akan diimpor dengan Kode HS (Harmonized System Code/HS Code) untuk mengetahui apakah barang termasuk kategori lartas atau bukan.
  • Cek peraturan dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Lingkungan Kehutanan (LHK) Hidup, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk mengetahui ketentuan perizinan dan dokumen yang diperlukan.
  1. Pengurusan izin dan sertifikasi
  • Mengajukan permohonan izin impor seperti Surat Persetujuan Impor (SPI) atau izin lain yang diperlukan sesuai jenis barang yang diimpor kepada instansi terkait.
  • Mengurus sertifikat yang diperlukan, seperti Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat Fitopatologi, Sertifikat Kesehatan, dan lainnya dari instansi berwenang.
  1. Penyusunan dokumen impor
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemberitahuan pabean, seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), faktur, daftar kemasan, airway bill (AWB), dan lainnya.
  • Menyertakan Laporan Surveyor untuk memastikan barang impor sesuai dengan spesifikasi dan regulasi.

b). Pengeluaran barang impor

  1. Pengajuan pemberitahuan impor
  • Kirim PIB ke Ditjen Bea Cukai secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
  • Sistem akan memverifikasi dokumen untuk mengecek kesesuaian barang yang diimpor apakah barang yang diimpor terkena lartas dan pemenuhan semua persyaratannya.
  1. Pemeriksaan barang
  • Bea cukai akan memeriksa fisik barang untuk memastikan sesuai dengan dokumen dan ketentuan lartas.
  • Dilakukan proses karantina untuk barang tertentu, seperti produk hewani atau tumbuhan dan lainnya.
  1. Pelunasan bea masuk dan pajak
  • Importir harus membayar bea masuk, pajak impor, dan biaya lainnya yang dikenakan Bea Cukai.
  1. Pelepasan barang
  • Bea Cukai akan memberikan izin pelepasan barang impor lartas dari kawasan pabean (pelabuhan).
  • Jika barang terkena lartas post border, pengawasan dialihkan ke instansi terkait setelah barang keluar dari pelabuhan.
  1. Penanganan khusus
  • Jika izin tidak dapat dipenuhi, barang bisa diekspor kembali (re-ekspor) atau ditangani dengan cara lain, seperti dilelang, atau dimasukkan ke mekanisme BTD (Barang Tidak Dikuasai), BDN (Barang Dikuasai Negara), ataupun BMN (Barang Milik Negara).
  1. Dokumentasi dan arsip
  • Importir harus menyimpan semua dokumen impor untuk keperluan audit atau pemeriksaan di kemudian hari jika diperlukan.

B. Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Bagi importir yang tidak memenuhi ketentuan importasi barang lartas dianggap sebagai tindakan yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur importasi sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

Merujuk Pasal 102 UU No. 17/2006 importir yang tidak memenuhi ketentuan atau prosedur impor yang berlaku, akan dikenakan sanksi dan konsekuensi hukum berupa:

  • Pidana penjara 1 tahun hingga 10 tahun
  • Denda sebesar minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar

Detail pelanggaran impor yang dikenakan sanksi pidana dan denda tersebut di antaranya:

  1. Barang yang diangkut tidak sesuai dengan yang data yang tercantum dalam manifestasi.
  2. Pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
  3. Barang impor yang dibongkar tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean.
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain yang ditentukan atau diizinkan.
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan.
  8. Kesalahan sengaja dalam memberitahukan jenis atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean.

Baca Juga: Cara Inpit PIB di e-Faktur dan Ketentuannya

Tips dan Strategi Mengelola Barang Impor

Agar proses importasi Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan impor barang lartas, simak tips berikut:

  1. Hindari Kendala dalam Proses Impor

  • Sebelum melakukan impor, pastikan selalu mengetahui informasi terbaru.
  • Pahami regulasi yang berlaku.
  • Periksa reputasi supplier di luar negeri dan pastikan dapat menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses impor.
  1. Manfaatkan Jasa Konsultasi dan Ahli

  • Gunakan jasa konsultasi dari perusahaan yang ahli dalam pengurusan impor.
  • Jasa konsultasi akan membantu pengurusan perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  1. Simpan Dokumen Impor

  • Simpan semua salinan atau catatan dokumen impor, termasuk izin dan sertifikat, serta lainnya sebagai bukti jika sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak berwenang.

Kesimpulan

Larangan dan Pembatasan (Lastras) adalah peraturan yang mengatur ketentuan perdagangan internasional barang tertentu yang memerlukan izin khusus untuk diimpor atau diekspor.

Tujuan larangan dan pembatasan adalah untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan dan industri dalam negeri.

Contoh barang yang dikenakan kebijakan larangan impor, seperti narkotika, obat terlarang, senjata api tanpa izin, produk mengandung zat berbahaya dan lainnya.

Sedangkan contoh barang yang dikenakan kebijakan pembatasan impor, seperti produk elektronik tertentu, kendaraan bermotor, bahan kimia, makanan/minuman, obat-obatan tertentu dan lainnya.

Sehingga barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan impor tersebut hanya dapat diimpor dengan memenuhi ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Proses penetapan dan pengawasan Lartas dilakukan oleh instansi terkait, seperti Ditjen Bea Cukai, melalui penggunaan HS Code untuk mengidentifikasi barang yang terkena lartas.

Barang yang terkena lartas terbagi menjadi beberapa kategori, serta penanganan barang tersebut melibatkan berbagai prosedur, termasuk kemungkinan re-ekspor hingga pelelangan jika tidak dapat memenuhi izin.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

JDIH Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami