ID Billing merupakan kode dengan sejumlah nilai pajak yang harus dibayar atau disetorkan wajib pajak ke kas negara. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala, seperti kode billing tidak bisa dibayar karea kedaluwarsa atau kesalahan data. Jika tidak segera ditangani, hal ini bisa berdampak pada keterlambatan bayar pajak dan sanksi administrasi.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang fungsi ID Billing, masa aktifnya, penyebab gagal bayar, hingga solusi dan tips agar proses pembayaran pajak berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu ID Billing dan Fungsinya?
Kode Billing atau ID Billing adalah kode identifikasi pembayaran pajak yang diterbitkan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kode ini terdiri dari 15 digit angka unik yang digunakan untuk menyetorkan pajak melalui bank, kantor pos, atau saluran pembayaran online.
Kode billing menggantikan sistem manual seperti Surat Setoran Pajak (SSP) fisik, dan menjadi bagian penting modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Fungsi Kode Billing:
- Identifikasi Transaksi: Menentukan jenis pajak, masa pajak, jumlah setoran, dan identitas wajib pajak.
- Menghindari Kesalahan Pembayaran: Karena setiap data sudah terstruktur, wajib pajak tidak perlu mengisi form secara manual yang rawan salah.
- Sinkronisasi Otomatis dengan DJP: Pembayaran melalui ID Billing akan langsung tercatat dan terverifikasi di sistem DJP, termasuk pada sistem Coretax terbaru.
- Mudah Dilacak: Pembayaran yang dilakukan melalui ID Billing bisa dicek statusnya secara real-time.
Dasar Hukum ID Billing:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 05/PJ/2017, yang mengatur tata cara pembayaran pajak melalui sistem billing DJP.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan perpajakan dalam sistem Coretax.
Masa Berlaku atau Aktif Kode Billing
Berdasarkan pembaruan sistem dan informasi DJP, saat ini masa aktif atau masa berlaku kode billing adalah 7 hari kalender sejak tanggal penerbitan.
Contoh: Jika Anda membuat kode billing pada 10 Desember 2025, maka batas terakhir pembayarannya adalah 16 Desember 2025 pukul 23:59.
Setelah masa aktif habis, ID Billing tidak bisa lagi digunakan untuk membayar pajak. Anda harus membuat ulang kode billing baru.
Mengapa Masa Aktif Dibatasi?
Masa berlaku ID Billing dibatasi untuk beberapa alasan berikut:
- Menjaga akurasi data transaksi.
- Menyesuaikan dengan perubahan regulasi atau ketentuan perpajakan berkala.
- Menjamin keamanan dan integritas sistem pembayaran elektronik.
Baca Juga:Â Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru
Kendala Umum saat Membuat Kode Billing
Meski sistem e-Billing semakin mudah, terkadang wajib pajak menghadapi beberapa kendala seperti berikut:
1. Sistem tidak merespons
Server DJP atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti Mekari Klikpajak sedang overload atau perbaikan (maintenance).
2. NIK/NPWP belum valid
Terutama pada masa transisi Coretax, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa menyebabkan error jika datanya belum sesuai atau belum diperbarui pada sistem DJP.
3. Kesalahan input data
Salah memilih jenis pajak, masa pajak, atau jenis setoran akan menyebabkan kode tidak bisa digunakan atau muncul status “pending”.
4. Masalah browser atau koneksi internet
Situs DJP kadang tidak kompatibel dengan browser tertentu atau koneksi internet yang tidak stabil, mengakibatkan proses pembuatan kode billing terputus.
Solusi saat Kode Billing Tidak Bisa Dibayar
Anda dapat mengikuti beberapa cara untuk mengatasi kondisi ID Billing tidak bisa dibayar:
1. Cek masa aktif kode billing
Pastikan ID Billing Anda belu melewati 7 hari sejak kode billing dibuat. Jika masa aktif habis, Anda harus buat ulang kode billing dengan data yang sama melalui:
2. Verifikasi ulang data input
Periksa ulang:
- Jenis pajak (misal: PPh 21, PPh 23, PPN, dan lainnya)
- Masa pajak (bulan dan tahun)
- Jumlah setoran
Jika salah, buat ulang kode billing dengan data yang benar agar tidak ditolak sistem bank atau DJP.
3. Gunakan saluran pembayaran resmi
Lakukan pembayaran melalui mitra resmi DJP seperti:
- Bank persepsi (Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan lain-lain)
- Kantor Pos
- e-Wallet/Fintech yang terdaftar
- PJAP dengan fitur Mekari Pay
4. Hubungi layanan bantuan
Jika semua sudah benar namun ID Billing tetap gagal dibayar, Anda dapat menghubungi:
- Kring Pajak: 1500200
- Lice Chat DJP Online
- Customer support PJAP yang digunakan
Baca Juga:Â Cara Bayar Pajak Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN
Risiko dan Sanksi jika Kode Billing Tidak Dibayar
Beberapa risko dan sanksi apabila ID Billing tidak dibayarkan di antaranya:
1. Belum menunaikan kewajiban pajak
Banyak yang salah paham, mengira bahwa dengan membuat ID Billing saja sudah cukup. Padahal, jika belum ada pembayaran, maka:
- Status SPT dianggap “belum lunas”.
- SPT dengan status “Menunggu Pembayaran” tidak akan terproses.
2. Sanksi administratif
Berdasarkan Pasal 7 dan 9 UU KUP, jika telat bayar, maka:
- Akan dikenakan denda keterlambatan.
- Bunga dihitung harian dari tanggal jatuh tempo hingga kurang bayar disetorkan.
- Jika terus menunggak, bisa dikenai surat teguran, bahkan penagiha paksa.
3. Kehilangan hak atas insentif pajak
Jika Anda tidak membayar tepat waktu, Anda bisa kehilangan hak untuk insentif pajak berupa:
- Pengkreditan Pajak Masukan (PPN).
- Fasilitas insentif perpajakan (misalnya: pembebasan PPh Final UMKM, PPN Ditanggung Pemerintah/DTP, dan lainnya).
Baca Juga:Â Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025
Tips Aman Membuat dan Membayar ID Billing
Agar proses pembayaran pajak lancar, Anda dapat mengikuti tips berikut:
- Buat kode billing dekat tanggal bayar: Hindari membuat jauh-jauh hari agar masa aktif ID Billing tidak habis sebelum Anda bayar.
- Gunakan platform terpercaya: Pilih aplikasi resmi dan bersertifikat DJP, seperti e-Billing Mekari Klikpajak.
- Bayar langsung setelah kode billing dibuat: Untuk menghindari kelupaan atau masa aktif habis, biasakan langsung bayar begitu kode dibuat.
- Simpan bukti pembayaran: Selalu download dan simpan SSP elektronik sebagai bukti setor untuk pelaporan dan pengarsipan.
Kesimpulan
ID Billing merupakan kode yang digunakan dalam proses pembayaran pajak. Masa aktif kode ini hanya 7 hari, sehingga penting untuk membayar tepat waktu agar tidak perlu membuat ulang.
Kalau tidak dibayar dalam masa berlaku hingga terlambat membayar pajak, Anda bisa terkena sanksi administratif, denda bunga, hingga penagihan resmi. Proses pelaporan SPT pun bisa terganggu jika status pajak masih tertunda.
Untuk menghindari kendala, biasakan membuat kode billing ketika sudah siap bayar, periksa data dengan teliti, gunakan platform resmi, dan selalu simpan bukti pembayaran pajak.
Agar lebih mudah melakukan proses pembuatan kode billing sekaligus membayar pajak, Anda dapat menggunakan e-Billing Mekari Klikpajak karena memiliki sistem yang terintegrasi, sehingga Anda dapat membuat ID Billing sekaligus bayar billing dalam satu platform saja. Lebih mudah dan cepat.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekaran!
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“






