Seperti kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi pembuatan e-filling secara online untuk melakukan laporan SPT. Namun sebelum dapat melakukan pengisian formulir e-filling secara online, Anda harus melalui beberapa tahap. Salah satunya adalah mendapatkan e-FIN dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Apa itu e-FIN? Bagaimana cara mendapatkannya? Inilah pembahasannnya.
E-FIN (Electronic Filling Identification), ialah sederetan angka yang dapat diperoleh oleh wajib pajak dengan melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dirjen Jenderal Pajak (DJP) di KPP bersangkutan. Adapun nomor ini digunakan dalam proses registrasi akun jika ingin melakukan e-filling online. Formulir ini dapat didapatkan langsung ketika anda mendatangi KPP ataupun dapat anda unduh melalui pajak.go.id
Dalam melakukan pengajuan nomor e-FIN, Anda harus datang sendiri tanpa bisa diwakili. Karena dalam pengisian nomor e-FIN membutuhkan informasi pribadi. Selain itu nomor ini bersifat rahasia karena dibutuhkan untuk registrasi. Selain itu Anda juga perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan ketentuan yang telah diberlakukan, antara lain:
- Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
- Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal wajib pajak merupakan Warga Negara Asing, dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Wajib pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika Anda tidak segera melakukan laporan SPT, DJP akan memberikan sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.
Denda untuk SPT tahunan – SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan – orang pribadi dipatok Rp100.000 per tahun pajak. Sedangkan, denda SPT tahunan badan sebesar Rp1 juta per tahun pajak.
Perlu Anda ketahui bahwa laporan SPT adalah kewajiban setiap tahun bagi para wajib pajak. Pemerintah memberlakukan hal ini bagi wajib pajak pribadi, pengusaha, maupun badan. Oleh karena hal tersebut. Anda harus segera menyiapkan berkas dan ketentuan yang ada. Salah satunya adalah nomor e-FIN. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, akan sangat memudahkan Anda dalam pengisian data.
Apalagi jika Anda tidak ingin berlama-lama berada di kantor pelayanan pajak, Anda juga dapat mengunduhnya langsung di laman DJP. Sangat mudah bukan melakukan pelaporan pajak. Semoga dengan segala kemudahan teknologi ini dapat semakin memduhkan anda untuk urusan pajak. Menjadi masyarakat yang taat pajak adalah hal yang menyenangkan, dengan tepat waktu melakukan laporan, serta bayar pajak.