Klikpajak by Mekari

DJP Pajak dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK/01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

DJP Pajak Online merupakan sebuah website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan aplikasi lapor pajak online e-Filing dan bayar pajak e-Billing. Dengan kemudahan dan kenyamanan dua aplikasi tersebut, sangat memungkinkan untuk wajib pajak untuk melaporkan pajak dan mendapatkan ID Billing secara online tanpa repot. Melalui website resmi DJP Pajak Online, wajib pajak dengan mudah dapat memperoleh ID Billing atau Kode Billing secara online untuk membayar pajak.

Kemudahan DJP Pajak Online

Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan dan mengembangkan aplikasi e-Filing, segala aktivitas pengisian SPT dan pelaporan pajaknya dilakukan secara manual. Cara manual ini tentunya tidak praktis dan merepotkan wajib pajak. Tentu sebelum melapor pajak, wajib pajak harus membayar pajak telebih dahulu. Seiring pesatnya perkembangan teknologi di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan serangkaian transformasi digital, baik dalam usaha meningkatkan kualitas layanan, maupun dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu layanan yang mencerminkan transformasi ini dan banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah portal DJP Online, sebuah layanan digital yang dapat diakses melalui internet secara real time.

Fitur terbaru ini semakin meningkatkan daya tarik pengguna wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Layanan perpajakan online ini akan semakin memudahkan Anda dalam menuntaskan kewajiban perpajakan. Manfaat yang bisa Anda rasakan dari layanan DJP Pajak Online adalah proses yang cepat, mudah, aman, gratis, dan paperless. Tidak dipungkiri bahwa jumlah wajib pajak yang mengakses layanan pajak online meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Layanan dan Fitur Perpajakan DJP Online

Saat ini, jenis layanan perpajakan yang disediakan dalam portal DJP Online adalah e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-Form, dan e-Tracking. Jenis layanan ini akan dikembangkan secara terus menerus dan akan menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Prospek kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem Single Sign On bagi Wajib Pajak untuk memudahkan akses pengguna layanan situs DJP ke seluruh aplikasi perpajakan. DJPOnline tentu akan terus berupaya dalam memperbaiki sistem pelayanan terbaik bagi para penggunanya.

Dengan diluncurkannya DJP Online ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan:

  1. Mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  2. Lapor pajak online atau e-Filing pajak.
  3. Mendapatkan ID Billing untuk bayar pajak online.
  4. Membuat e-Bukti Potong (e-Bupot) untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP.
  5. Mengakses e-Form atau formulir elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770.

2 Fungsi dari DJP Online

Website Pajak Online telah siap melayani hampir semua jenis pelaporan perpajakan Anda. Berikut adalah beberapa layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah bisa digunakan Wajib Pajak:

Pelaporan Pajak Online

  • Lapor Pajak Online SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
  • Lapor Pajak Online SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S (Sederhana)
  • Lapor Pajak Online SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)
  • Lapor Pajak Online SPT Tahunan Badan 1771
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Pasal 22
  • SPT Masa PPh Pasal 23
  • SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2

Membuat Kode Billing

Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014). Melalui aplikasi DJP Online, Anda tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama lagi untuk meminta kode billing. Cukup buat kode billing secara online dengan mudah di mana dan kapan saja!

Manfaat Lapor Pajak Menggunakan DJP Online

Lapor pajak secara online dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh DJPOnline atau Aplikasi Penyedia Jasa resmi DJP seperti Klikpajak secara mudah dan gratis. Pelaporan SPT Tahunan atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan kini dilakukan secara online dan real time karena menggunakan website DJP yang telah terintegrasi. Pelaporan pajak online ini memiliki banyak manfaat yang dapat Anda rasakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.  Terobosan pelaporan pajak secara online ini pun semakin memudahkan wajib pajak di Indonesia.

Meskipun DJP telah menawarkan layanan perpajakan online ini, masih dijumpai beberapa wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pajak. Perlu diketahui bahwa layanan lapor pajak dan bayar pajak secara online menawarkan berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan yaitu:

  1. Proses cepat dan mudah.
  2. Hasilnya akurat dan terintegrasi.
  3. Murah dan ramah lingkungan (Paperless)
  4. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja
  5. Tepat karena menggunakan teknologi canggih.

Untuk mendapatkan kepuasan bayar dan lapor pajak secara online, segera daftarkan akun DJP Pajak Online Anda dan segera lakukan e-Filing pajak yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Klikpajak sebagai mitra resmi DJP. Jika Anda mengalami kesulitan saat menggunakan DJP Online, pilihan yang tepat yaitu dengan menggunakan fitur lapor SPT dengan Klikpajak. Tunggu apalagi? Segera gabung dan daftarkan akun Anda di sini secara gratis untuk mendapatkan kemudahan dan kepraktisan bayar pajak bersama Klikpajak!

[adrotate banner=”5″]


PUBLISHED21 Jun 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: