BerandaBlogCara Update e-Faktur 3.0 dan Ketentuannya
9 min read

Cara Update e-Faktur 3.0 dan Ketentuannya

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Update e-Faktur 3.0
Cara Update e-Faktur 3.0 dan Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan beberapa kali perubahan sistem e-Faktur. Perubahan massal dilakukan pada 2020 yang mewajibkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan update e-Faktur 3.0 untuk menerbitkan Faktur Pajak elektronik.

Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP, wajib update eFaktur 3.0 pada perangkat komputernya. Namun pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PKP harus pindah ke e-Faktur web DJP.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara update e-Faktur 3.0, langkah-langkah instalasi, dan sekilas tentang versi e-Faktur 4.0 yang mulai diperkenalkan.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Sekilas tentang e-Faktur 3.0

e-Faktur versi 3.0 adalah pembaruan sistem yang menghadirkan fitur unggulan seperti pengisian otomatis data faktur, validasi online, serta sinkronisasi langsung dengan sistem DJP.

Semua pelaku usaha yang berstatus PKP dan melakukan transaksi yang dikenakan PPN maupun PPnBM diwajibkan menggunakan e-Faktur untuk mengelola faktur pajaknya.

Sistem ini menjadi standar penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang mengikat secara hukum dan digunakan sebagai dokumen sah perpajakan.

A. Tahapan Wajib eFaktur 3.0 secara Nasional

Seperti diketahui, DJP melakukan uji coba eFaktur versi 3.0 secara bertahap hingga implementasi penuh secara nasional, yakni:

  • Tahap I: Februari 2020: Uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas pada 4 PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar
  • Tahap II: 10 Juni 2020: Perluasan uji coba eFaktur 3.0 pada 27 PKP di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta
  • Tahap III: 1 Agustus 2020: Uji coba e-Faktur 3.0 diperluas pada 4.617 PKP terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya dan Pratama luar wilayah Jakarta
  • Tahap IV: 1 September: Tahap akhir uji coba eFaktur 3.0 untuk 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan
  • Tahap V: 1 Oktober 2020: Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional untuk semua PKP alias wajib eFaktur terbaru 3.0

Implementasi e-Faktur 3.0 diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-11/PJ.09/2020.

B. Sistem pada eFaktur 3.0

1. Perubahan pada eFaktur 3.0 Dibanding e-Faktur 2.2

  • e-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi (tidak lagi input data secara manual seperti dalam e-Faktur 2.2)
  • eFaktur terbaru 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakomodasi kegiatan ekspor-impor
  • e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan tambahan fitur prepopulated

2. Fitur Tambahan di e-Faktur 3.0

Pada sistem e-Faktur versi terbaru ini terdapat sejumlah fitur tambahan dalam melakukan administrasi Faktur Pajak elektronik, yaitu:

  • Prepopulated Pajak Masukan (PM)
  • Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas

3. Apa itu prepopulated?

Sistem prepopulated adalah sistem yang sudah menyiapkan data, jadi pengguna hanya perlu memeriksa dan mengonfirmasi apakah datanya sudah benar. Jadi, fitur prepopulated mengisi informasi secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada sebelumnya.

Pada e-Faktur 3.0, fitur prepopulated dari DJP akan langsung menampilkan data Pajak Masukan yang bisa dikreditkan oleh PKP, tanpa perlu mengetik atau memasukkan data secara manual seperti versi sebelumnya.

Di e-Faktur 2.2, saat menerima Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus memasukkan data secara manual, lewat impor file, atau menggunakan alat pemindai (scanner) ke aplikasi e-Faktur. Adanya e-Faktur 3.0, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena data akan otomatis tersedia.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Bagaimana Cara Kerja eFaktur 3.0?

Melalui sistem terbaru e-Faktur 3.0, DJP sudah menyediakan fitur prepopulated untuk data Pajak Masukan (PM) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Artinya, pengisian data PM dan PIB saat membuat SPT Masa PPN kini dilakukan secara otomatis, tidak perlu lagi diisi manual.

Data Pajak Masukan dan PIB akan langsung muncul di sistem e-Faktur 3.0, dan bisa digunakan untuk mengkreditkan Faktur Pajak Masukan, setelah menentukan Masa Pajak dan status pengkreditannya.

Namun, untuk dokumen terbaru yang dianggap sama seperti Faktur Pajak tapi bukan PIB, masih harus diunggah manual seperti biasa sesuai aturan di PER-29/PJ/2015.

Jadi, dengan e-Faktur 3.0, semua data dari Faktur Masukan dan PIB yang sudah diunggah akan otomatis muncul dan siap digunakan saat lapor SPT Masa PPN.

Pelaporan SPT Masa PPN juga tidak lagi dilakukan lewat aplikasi dekstop, tapi langsung menggunakan e-Faktur versi web (web based). Semua data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Masa PPN tersedia di e-Faktur Web Based.

Dokumen Selain PIB yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dokumen selain PIB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP), yang termasuk dokumen kepabeanan terkait impor yang dapat diinput ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.

Dokumen-dokumen PIB yang dapat diprepopulated di aplikasi e-Faktur sesuai PER-13/PJ/2019 yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

  • BC20
  • BC24
  • BC28
  • Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP)
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Barang Penumpang
  • Surat Penetapan tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Penetapan Pabean (SPP)
  • Surat Teguran
  • Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Baca Juga: Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur.

Ketahui Perbedaan e-Faktur ‘Host-to-Host’, ‘Web Based’ dan ‘Client Desktop’

Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur merupakan terobosan DJP sebagai reformasi di bidang administrasi perpajakan yang diperkenalkan pada 2014 dan berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2016.

Sistem elektronik pembuatan Faktur Pajak ini tersedia dalam tiga versi yakni:

A. Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Aplikasi pembuat Faktur Pajak elektronik Client Desktop adalah aplikasi e-Faktur yang bisa dioperasikan secara offline, tapi harus menginstal sendiri aplikasi e-Faktur pada laptop atau komputer.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop ini untuk membuat e-Faktur dalam jumlah kecil.

B. Aplikasi e-Faktur Web Based

Kebalikan dari versi Client Desktop, untuk aplikasi e-Faktur Web Based  adalah aplikasi e-Faktur berbasis web yang pengoperasiannya harus terkoneksi dengan internet.

Aplikasi e-Faktur Web Based ini bisa untuk membuat e-Faktur juga dalam jumlah kecil.

Pembuatan e-Faktur berbasis Web Based ini juga bisa dilakukan oleh PKP sendiri melalui saluran DJP Online atau melalui pihak penyelenggara e-Faktur web based mitra resmi DJP.

C. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H)

Aplikasi e-Faktur H2H adalah sistem elektronik pembuatan e-Faktur untuk PKP yang membuat Faktur Pajak dalam jumlah besar.

Melalui e-Faktur H2H ini, PKP bisa menggunakan sendiri aplikasi tersebut, atau membuat e-Faktur melalui pihak penyelenggara jasa e-Faktur H2H.

Kelebihan & Kekurangan Aplikasi Berbasis Desktop dan Web

Seiring berkembangnya teknologi, aplikasi berbasis desktop sudah mulai berkurang pamornya karena harus melakukan install aplikasi terlebih dahulu pada komputer/laptop.

Meski aplikasi basis desktop ini bisa digunakan secara offline alias tidak membutuhkan jaringan internet, tapi membutuhkan perangkat keras (hardware) yang memiliki spesifikasi tinggi atau tertentu.

Dan setiap melakukan install aplikasi, harus menyertakan lisensi pada setiap komputer. Lalu, tidak bisa membuka aplikasi yang telah diinstal tersebut di komputer lain tanpa menginstalnya terlebih dahulu.

Bagaimana dengan aplikasi berbasis web?

Sistem aplikasi ini membutuhkan jaringan internet untuk mengaksesnya, maka sudah pasti tidak bisa digunakan secara offline.

Karena sistemnya berbasis web inilah aplikasi bisa langsung digunakan kapan pun dan di mana pun tanpa menginstal terlebih dahulu.

Juga tidak perlu memikirkan soal lisensi karena hak cipta aplikasi pada Web Based tersebut sudah menjadi tanggung jawab web penyedia aplikasi.

Sistem operasi aplikasi web juga bisa digunakan di berbagai browser manapun, entah itu Linux, Windows, ataupun MacOS.

Sistem web yang praktis ini pula, maka aplikasi dapat diakses di banyak perangkat elektronik, seperti komputer/laptop, tablet, hingga ponsel (smartphone) standar WAP (Wireless Application Protocol).

Tentu saja, tidak perlu spesifikasi komputer yang tinggi untuk menggunakan aplikasi berbasis web. Karena sebagian besar proses dalam sistem ini sudah dilakukan oleh penyedia aplikasi berbasis web ini.

Namun, karena aplikasi ini dijalankan secara terpusat melalui web server, maka dibutuhkan sistem keamanan yang baik. Karena aplikasi tidak bisa dijalankan jika server di pusat mengalami gangguan (down).

Baca Juga: Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Teregistrasi? Ini Cara Mengatasi

Cara Update e-Faktur 3.0

Ada beberapa tahapan untuk melakukan pembaruan e-Faktur versi terbaru DJP ini. Berikut langkah-langkah upgrade atau download patch e-Faktur versi terbaru 3.0:

1. Lakukan pencadangan (backup) data e-Faktur 2.2 sebelum mulai melakukan update e-Faktur versi 3.0 untuk menghindari kegagalan pembaruan.

2. Siapkan nomor Sertifikat Elektronik (SE). Unduh (download) e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id. Klik bagian keterangan ‘Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini’.

eFaktur 3.0: Ketentuan dan Cara Update e Faktur 3.0

3. Pilih aplikasi yang sesuai dengan OS (Operating System) atau sistem operasi pada perangkat yang Anda gunakan untuk mengunduh.

eFaktur 3.0: Ketentuan dan Cara Update e Faktur 3.0

4. Setelah berhasil diunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Anda akan melihat hasil extract file tersebut berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp

5. Berikutnya salin (copy) ketiga file tersebut dan tempel (paste) ke folder e-Faktur 2.2 yang akan diperbarui. Lalu akan muncul notifikasi, klik replace the files.

6. Lanjutkan dengan klik ETaxInvoice, setelah itu akan diarahkan untuk memilih database. Kemudian klik local database, lalu klik connect.

7. Berikutnya, login pada aplikasi e-Faktur.

8. Jika update berhasil, akan terlihat menu baru pada aplikasi e-Faktur yang baru saja diupdate ini yaitu prepopulated data.

9. Setelah berhasil update e-Faktur 3.0, jangan lupa melakukan pengaturan (setting) referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya.

10. Lakukan sinkronisasi untuk memperbarui referensi pajak. Kemudian uji coba pembuatan faktur guna memastikan aplikasi berjalan normal.

Baca Juga: Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik eFaktur

Versi Terbaru e-Faktur 4.0

Saat ini versi e-Faktur terbaru versi 4.0 dengan beberapa fitur tambahan di antaranya:

  • e-Bupot terintegrasi otomatis
  • Terdapat QR Code untuk validasi faktur
  • Modul baru untuk faktur retur dan batal
  • Otomatisasi pengisian NPWP mitra usaha

Pakai e-Faktur Mekari Klikpajak Bebas Update

“Repot ya kalau harus harus download patch versi terbaru untuk update e-Faktur?”

Tenang, Anda tidak perlu repot update manual untuk menikmati fitur terbaru e-Faktur 3.0 hingga pembaruan versi e-Faktur 4.0 jika menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak karena sudah otomatis ter-update ke versi eFaktur terbaru.

Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus menjalankan usaha dan mengembangkan bisnis, tanpa buang waktu dan tenaga buat urus pembaruan sistem e-Faktur.

Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda dapat menerbitkan Faktur Pajak melaporkannya lebih mudah dan cepat karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP sehingga pengelolaannya secara otomatis.

Semua pengelolaan e-Faktur dan arsip dokumen pajak jadi lebh praktis dalam satu aplikasi. Bahkan bayar PPN Terutang kini bisa langsung melalui halaman SPT Masa PPN. Bayar pajak terutang PPN pun makin praktis!

Kesimpulan

Setiap wajib pajak yang masih menggunakan e-Faktur client desktop DJP, wajib melakukan update e-Faktur 3.0 agar dapat menerbitkan faktur pajak.

e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan fitur prepopulated. Untuk dapat melakukan update e-Faktur 3.0, wajib pajak harus mengunduh patch terbaru yang tersedia pada laman e-Faktur DJP.

Namun Anda tidak perlu melakukan update sendiri apabila menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak, karena sistem sudah otomatis ter-update, sehingga Anda tinggal menggunakannya saja.

Setelah memperbarui sistem e-Faktur 3.0, DJP kembali melakukan update ke e-Faktur 3.1, lalu eFaktur 3.2, dan saat ini pembaruan ke siste, e-Faktur versi 4.0.

Referensi

Pajak.go.id. “Pengumuman No. PENG-11/PJ/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN

Kategori : e-Faktur

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami