Tentunya Sobat Klikpajak sudah tahu bahwa e-Faktur versi terbaru, ya? Untuk menggunakannya, harus update sistem dengan download e Faktur 3.0 terlebih dahulu. Bagaimana cara download eFaktur 3.0? Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana eFaktur download ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan e-Faktur 3.0 yang semakin memudahkan pembuatan Faktur Pajak sekaligus bisa lapor SPT Masa PPN dalam aplikasi yang sama.
Aplikasi e-Faktur versi terbaru DJP yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini dapat diunduh melalui perangkat komputer bagi Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop.
Seperti diketahui, cara mengunduh dari masing-masing sistem operasi komputer tidak sama.
Bagaimana cara download aplikasi e-Faktur pada sistem operasi Windows, Linux dan MacOS?
Lebih jelasnya seperti apa cara download eFaktur 3.0 terbaru melalui berbagai sistem operasi pada komputer, berikut ulasan Mekari Klikpajak.
Pilih ‘Patch’ Sesuai Sistem Operasi untuk Download eFaktur 3.0
Ingat, sebelum dapat menggunakan layanan e-Faktur, harus memiliki Sertifikat Elektronik Pajak terlebih dahulu.
Sebelum download eFaktur 3.9 untuk memperbarui atau update e-Faktur 3.0 ini, pilih unduhan atau download patch sesuai dengan sistem operasi yang digunakan pada komputer Sobat Klikpajak.
Sebab masing-masing sistem operasi itu memiliki kecocokan yang berbeda dengan patch yang akan ditanamkan pada komputer.
DJP telah menyediakan donwload patch yang compatible dengan masing-masing sistem operasi pada perangkat.
Aplikasi e-Faktur terbaru tersedia untuk sistem operasi Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit, dan Macintosh 64 bit.
Note: Faktur Pajak Pengganti Beda Masa: Beda Tanggal, Bulan dan Tahun
Berikut pilihan download patch terbaru e-Faktur 3.0 yang bisa Anda sesuaikan dengan sistem operasi pada perangkat komputer Anda:
1. Aplikasi e-Faktur:
- Windows 32 bit
- Windows 64 bit
- Linux 32 bit
- Linux 64 bit
- Macinthos 64 bit
2. Mem_Config Terbaru
3. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit – Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual)
4. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit – Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual)
5. Patch Update Aplikasi e-Faktur:
- Windows 32 bit
- Windows 64 bit
- Linux 32 bit
- Linux 64 bit
6. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0:
- Windows 32 bit
- Windows 64 bit
- Linux 32 bit
- Linux 64 bit
- Mac 64 bit
Sobat Klikpajak bisa mengunduh patch e-Faktur 3.0 tersebut melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur.pajak.go.id.
Ilustrasi download patch terbaru download eFaktur 3.0 di DJP online
Baca juga Cara Download dan Install eFaktur 3.0 serta Setting Server Client
Fitur Baru Setelah Download eFaktur 3.0
Aplikasi e-Faktur hadir untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi PKP sehingga dapat membantu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
DJP menghadirkan e-Faktur 3.0 menggantikan versi sebelumnya yaitu e-Faktur 2.2.
eFaktur versi 3.0 mengakomodasi mekanisme prepopulated atau pengisian otomatis untuk data Pajak Masukan (PM) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur serta prepopulated pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Sistem prepopulated merupakan penyediaan data yang proses kelanjutannya hanya membutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilih.
Jadi proses pengisian informasi berdasarkan pada basis data yang sudah ada sebelumnya.
Ingin mengetahui lebih lanjut kelebihan atau perbedaan dari e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.
Dengan begitu, pengisian data PM dan PIB melalui aplikasi e-Faktur 3.0 dapat dilakukan secara otomatis, tidak lagi menggunakan cara manual yang selama ini kerap menjadi kendala.
Selengkapnya tentang prepopulated pada eFaktur 3.0, baca juga Pengertian Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
Data PM dan PIB sudah tersedia secara otomatis dalam sistem untuk proses pengkreditan Faktur Pajak Masukan.
Namun, sebelumnya PKP perlu menentukan Masa Pajak serta status pengkreditannya.
Selain itu, proses melaporkan SPT Masa PPN lewat prepopulated SPT di aplikasi e-Faktur 3.0 tidak lagi menggunakan Client Desktop, melainkan memakai e-Faktur Web Based.
Semua data Pajak Keluaran serta Pajak Masukan yang sudah tersedia untuk disampaikan di SPT Masa PPN akan disediakan lewat e-Faktur Web Based yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terkoneksi dengan internet.
Jadi, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.
Ilustrasi membuat Faktur Pajak elektronik setelah download eFaktur 3.0
Cara Download eFaktur 3.0
Terdapat beberapa tahap untuk melakukan pengunduhan atau pembaruan e-Faktur ke versi terbarunya.
Note: Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui atau mengunduh / download eFaktur versi 3.0:
1. Jangan lupa untuk mencadangkan data dari e-Faktur 2.2 sebelum memperbarui e-Faktur ke versi 3.0 sebagai upaya pencegahan apabila terjadi kegagalan dalam pembaruan.
2. Mempersiapkan nomor Sertifikat Elektronik (SE).
3. Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di situs resmi DJP, yaitu https://efaktur.pajak.go.id. Pilih keterangan “Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini”.
- Unduh aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan sistem operasi perangkat yang digunakan.
- Setelah pengunduhan selesai, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Akan muncul hasil extract file berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd.
4. Kemudian salin ketiga berkas tadi dan tempel ke folder e-Faktur 2.2 yang hendak diperbarui. Setelah itu akan muncul pemberitahuan, klik replace the files.
5. Jika sudah, klik ETaxInvoice, kemudian pilih database. Setelah itu klik local database, lalu klik connect.
6. Selanjutnya masuk ke aplikasi e-Faktur.
7. Apabila pembaruan berhasil, maka akan tampak menu baru di aplikasi e-Faktur versi terbaru, yaitu prepopulated data.
8. Setelah berhasil memperbarui e-Faktur 3.0, lakukan pengaturan referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya.
Ilustrasi instalasi update atau donwload eFaktur 3.0
Ribet Download eFaktur 3.0?
Tidak mau ribet dengan urusan mengunduh dan install sendiri aplikasi untuk memperbarui sistem pada perangkat komputer?
Selain perangkat harus sesuai atau compatible dengan aplikasi yang akan diunduh, tentunya ada risiko gagal update hingga kehilangan dokumen penting yang tersimpan pada aplikasi sebelumnya.
Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.
Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.
Sobat Klikpajak bisa langsung memanfaatkan kemudahan yang tersedia pada fitur e-Faktur 3.0 itu tanpa repot-repot melakukan pembaruan sistem pada perangkat komputer hanya menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis web (web-based) yang didukung dengan teknologi cloud.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak dengan mudah hanya dalam satu langkah.”
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.
Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
- Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak
[ Artikel Ini Membahas Cara Download eFaktur 3.0 Cara Download e Faktur 3.0 Windows Linux MacOS ]
Kelola Pajak Mudah& Cepat dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak
Bukan hanya mengurus Faktur Pajak elektronik, tentunya ada banyak urusan perpajakan perusahaan lainnya seperti membuat Bukti Potong Elektronik, bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?
Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.
“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.
Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini: