Daftar Isi
6 min read

Laporan Pajak Tahunan Badan atau Pribadi? Begini Caranya

Tayang 04 Feb 2025
Diperbarui 07 Mei 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Laporan Pajak Tahunan Badan atau Pribadi? Begini Caranya
Laporan Pajak Tahunan Badan atau Pribadi? Begini Caranya

Setiap tahun baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan diharuskan melaporkan pajak penghasilannya kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Pelaporan SPT itu sendiri memiliki batas waktu. Bagi wajib pajak orang pribadi batas waktu pelaporan setiap tanggal 31 Maret di tahun selanjutnya, sedangkan untuk wajib pajak badan setiap tanggal 30 April di tahun berikutnya.  Lantas bagaimana cara pelaporannya?

Yuk, simak! Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk anda.

Ketentuan Pengisian Laporan Pajak SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Bagi wajib pajak badan diperbolehkan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Pegawai Sudah Tidak Bekerja?

Beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda ketahui adalah:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Pembukuan
  • SPT Tahunan PPh Badan 1771

Bagi wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan layanan e-Filing dalam penyampaian SPT Tahunan. Sedangkan bagi SPT Tahunan orang pribadi UMKM dapat menggunakan layanan e-form dari DJP.

Layanan SPT bagi wajib pajak badan yang tersedia adalah e-SPT. Semua layanan ini dapat Anda akses melalui website DJP di www.djponline.pajak.go.id.

Semua layanan ini mulai tanggal 1 Januari 2025 sudah terintegrasi dengan layanan coretax yang dapat anda akses disini . 

DJP online Cara Lapor SPT pajak tahunanIlustrasi laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi 3 jenis formulir yang dalam bentuk pelaporannya memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Yuk, mari kita ulas!

1. Formulir 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan status pemilik usaha atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Selain itu, formulir ini juga ditujukan kepada pribadi yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan dengan PPh final.

2. Formulir 1770S

Bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari 60 juta per tahun maka harus mengisi formulir jenis ini. Penggunaan formulir 1770S juga ditujukkan bagi pegawai yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

Anda juga bisa mengetahui lebih lanjut perhitungan pajak penghasilan berbagai macam profesi di Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

3. Formulir 1770SS

Jenis formulir 1770SS ditujukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan 60 juta. 

Ringkasnya, semua formulir diatas merupakan jenis formulir SPT orang pribadi yang dimana perbedaannya terletak di berapa jumlah sumber pendapatannya dan berapa penghasilan tahunannya.

Formulir ini akan anda dapatkan secara otomatis saat pelaporan setelah mengklik lapor kemudian e-filling. Setelah itu anda akan menjawab 3 pertanyaan sederhana yang akan menentukan jenis formulir anda.

Jenis Formulir Ketentuan
Formulir 1770 Digunakan untuk WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan dan dapat juga digunakan untuk pemilik usaha
Formulir 1770 S Digunakan untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas 60 juta
Formulir 1770 SS Digunakan untuk WP OP yang memiliki penghasilan dibawah 60 juta

Ilustrasi kesimpulan jenis formulir WP Pribadi

Selengkapnya baca di Cara Lapor Pajak Online untuk Semua Jenis SPT Tahunan

Jenis Formulir SPT Tahunan Badan

Bagi wajib pajak badan, dokumen yang wajib diisi dan dilaporkan dikenal dengan nama formulir 1771. Formulir ini digunakan oleh wajib badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Ilustrasi wajib pajak yang dikenakan pajak penghasian dan harus laporan SPT Tahunan pajak

Kanal Penyampaian Laporan Pajak Tahunan SPT

Laporan Pajak Tahunan badan dan pribadi dapat disampaikan kepada DJP dalam beberapa kanal. Tentu saja beberapa kanal yang bisa digunakan untuk lapor SPT merupakan kanal resmi dari DJP.  Di antaranya adalah:

Kantor Pelayanan Pajak

Anda dapat mengunjungi KPP terdekat untuk menyampaikan SPT Tahunan pribadi maupun badan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa batas penyampaian SPT adalah tanggal 31 Maret untuk pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Kantor Pos atau Jasa Ekspedisi Lain

Formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop coklat dan tertutup. Di bagian luarnya harus diberikan informasi lengkap tentang identitas di NPWP, jenis SPT, tahun pajak, dan nomor telepon serta tanda tangan Anda.

DJP Online

DJP menyediakan situs resmi yang dapat digunakan sebagai kanal laporan pajak tahunan. Situs ini dapat di akses kapan saja dan di mana saja selama terhubung pada internet. Cukup masuk pada website https://djponline.go.id untuk mengunjungi laman DJP online

Pastikan Anda telah memiliki EFIN sebelum mengunjungi situs tersebut. EFIN dapat Anda miliki dengan mengunjungi KPP untuk melakukan permohonan.

Coretax DJP

Coretax DJP merupakan terobosan baru dari DJP untuk sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini meliputi terintegrasi nya semua tools-tools DJP dalam satu website yaitu coretax. Anda dapat mengakses nya disini . 

PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) atau Application Service Provider (ASP)

Penyedia Jasa Layanan Aplikasi merupakan mitra resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Layanan e-Filing, e-SPT, dan e-Form dapat Anda gunakan pada aplikasi ini.

Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Cara pelaporan SPT Tahunan

Setelah kita mengetahui jenis formulir dan kanal pelaporan, maka langkah selanjutnya yang harus anda tempuh adalah memilih kanal mana yang akan anda gunakan. Mengapa? karena setiap kanal memiliki tata cara pelaporan yang berbeda.

Namun, anda tidak perlu merasa khawatir dikarenakan walaupun tata cara pelaporannya berbeda, dokumen yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tetaplah sama.

Baca selengkapnya di Persiapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor Pajak SPT Badan  dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing

Mekari Klikpajak Mitra Resmi Ditjen Pajak

Salah satu PJAP atau ASP mitra resmi DJP adalah Mekari KlikPajak yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Mekari Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Anda bisa melihat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-Filing Klikpajak yang mudah.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Kelebihan lain Mekari Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ingat juga batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, ya? Agar terhindar dari sanksi dan denda karena terlambat bayar dan lapor SPT Pajak, unduh kalender saku pajak di banner bawah ini.

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di Mekari klikpajak.id Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami