- Faktur pajak tetap wajib dibuat meski pembeli tidak punya NPWP
- Pembeli tanpa NPWP harus menggunakan NIK atau paspor sebagai identitas
- e-Faktur tanpa identitas (NIK/paspor) tidak valid
- Alamat faktur pajak bisa mengikuti alamat cabang sesuai kondisi tertentu
- Faktur pajak lama perlu diperbaiki agar sesuai aturan terbaru dan hindari sanksi
Pembeli tidak punya NPWP sering menjadi pertanyaan bagi PKP saat membuat Faktur Pajak. Banyak yang masing bingung, apakah faktur pajak tetap bisa diterbitkan, data apa yang harus diisi, dan bagaimana jika alamat pada faktur pajak tidak sesuai NPWP.
Seperti apa ketentuan PPN tanpa NPWP, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui detail pembuatan Faktur Pajak Keluaran bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP serta cara input-nya.

Aturan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli
Identitas menjadi salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak. Melalui peraturan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Faktur Pajak tanpa NPWP tetap bisa dilakukan.
Lalu, apakah cara buat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP berbeda? Apakah fungsi Faktur Pajak tanpa NPWP akan tetap sama sebagaimana Faktur Pajak normal?
Faktur Pajak dibuat saat melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang berisi keterangan tentang detail transaksi tersebut termasuk identitas lawan transaksi.
Mengingat pentingnya Faktur Pajak bagi PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP menerbitkan aturan untuk setiap transaksi dengan pembeli tanpa NPWP.
Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen-pajak Nomor PER – 26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap harus membuat Faktur Pajak dari transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) meski pembelinya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Istilah Faktur Pajak tanpa nomor pokok wajib pajak ini disebut NPWP 000. Jika pembeli BKP atau JKP orang pribadi yang tidak punya NPWP, maka dalam kolom e-Faktur harus diisi sebagai berikut:
- Kolom NPWP pembeli diisi dengan 00.000.000.0-000.000
- Harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
Namun, peraturan perpajakan telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, yang mengatur lebih lanjut tentang e-Faktur dan validasi identitas pembeli.
Dalam peraturan terbaru, penggunaan NPWP “00.000.000.00-000.0000” dibatasi hanya untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang tidak wajib memiliki NPWP, sementara bagi pembeli dalam negeri tanpa NPWP wajib mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor paspor (untuk WNA).
Khusus bagi PKP yang merupakan pedagang eceran, diizinkan tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Terbaru
Bagaimana jika Pembeli Tidak Punya NPWP dan Tidak Memberikan NIK?
Kalau pembeli orang pribadi dalam negeri tidak punya NPWP dan juga tidak memberikan NIK, maka PKP akan kesulitan menerbitkan faktur pajak dengan benar.
Sebab, identitas pembeli merupakan unsur penting dalam faktur pajak. DJP juga menegaskan bahwa identitas harus diisi dengan data yang sebenarnya.
Ketentuan yang dikeluarkan oleh DJP secara tegas mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak meski pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Meski demikian, tetap dibutuhkan identitas lain selain NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Karena itu, sebelum menerbitkan faktur pajak, PKP sebaiknya memastikan pembeli sudah memberikan data identitas yang lengkap. Jangan sampai faktur pajak dibuat dengan data yang tidak sesuai karena ini bisa menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP
Cara Membuat Faktur Pajak Tanpa NPWP
Pada dasarnya cara pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi dengan pembeli tanpa nomor pokok wajib pajak sama saja dengan pembeli yang memiliki NPWP.
Bedanya hanya pada pengisian identitas pembeli. Ketentuan pengisian identitas pembeli tanpa NPWP diatur dalam Pasal 4A ayat 2 Perdirjen-Pajak No. PER-26/PJ/2017 yang berisi:
- Nama dan alamat pembeli BKP atau JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
- NPWP pembeli BKP atau JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk WNA dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Agar PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan benar ketika pembeli tidak memiliki NPWP, berikut adalah langkah-langkah pengisian e-Faktur yang sesuai dengan peraturan terbaru:
- Login aplikasi e-Faktur.
- Pilih Menu Pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
- Isi data identitas pembeli. Jika pembeli tidak memiliki NPWP tetapi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP dan sistem akan otomatis melakukan validasi dengan database dukcapil.
- Isi detail transaksi.
- Simpan dan validasi faktur pajak.
- Lapor dan arsipkan faktur pajak.
Bagaikaman jika Alamat Faktur Pajak Tidak Sesuai dengan NPWP?
Pengisian alamat Faktur Pajak sering kali jadi pertanyaan wajib pajak apabila dihadapkan adanya pembuatan eFaktur untuk beberapa cabang dari lawan transaksi. Apakah alamat faktur pajak tidak sesuai NPWP tetap sah?
Ketentuan pencantuman alamat pada Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
1. Jika alamat pengiriman Barang beda dengan alamat NPWP Cabang
Apabila alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat yang sebenarnya, maka pembeli harus segera mengajukan perubahan alamat agar alamat lokasi sama dengan alamat yang sesungguhnya.
2. Jika cabang tidak memiliki NPWP
Apabila PKP pembeli terdaftar di KPP, maka alamat alamat yang dicantumkan pada Faktur Pajak yakni alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi yang memiliki NPWP cabang.
Namun jika cabang tidak memiliki NPWP, maka alamat yang dicantumkan alamat pusat. Sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021, kini identitas cabang tidak lagi menggunakan NPWP, melainkan diganti dengan NIKTU.
3. Jika ada transaksi subcont
Transaksi subcont artinya pengirimannya dikirim ke pihak yang tidak tidak melakukan transaksi secara langsung.
Contoh, PT BBB menjual barang kena pajak ke PT CCC, namun barang tersebut dikirimkan ke PT DDD sebagai subcont dari PT CCC atau bukan pembeli yang sesungguhnya.
Maka alamat yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yakni alamat pihak yang pembeli yang melakukan transaksi langsung (dalam hal ini PT CCC).
4. Jika PKP melakukan pemusatan dan ada transaksi jasa pelabuhan
Apabila transaksi jasa pelabuhan oleh pihak PKP yang melakukan pemusatan, maka alamat yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yakni alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.
Jika tidak ada NPWP cabang, maka alamat yang dicantumkan sesuai dengan alamat kantor pusat.
5. Jika PKP melakukan pemusatan dan punya beberapa cabang
Apabila penyerahan BKP memiliki cabang di beberapa daerah dan NPWP sudah dilakukan pemusatan, maka alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di lokasi KPP.
Namun apabila tidak memiliki NPWP cabang (NITKU), maka pengisian alamat pada Faktur pajak sesuai alamat kantor pusat.
6. Jika NPWP pusat terdaftar di KPP Madya
Apabila PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), maka alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.
7. Jika belum ada NPWP cabang
Apabila cabang penerima barang tidak memiliki NPWP, maka diisi dengan alamat pusat.
8. PKP terdaftar di KPP BKM
Apabila sudah terdaftar di KPP BKM, maka alamat dan identitas dalam Faktur Pajak harus menggunakan alamat cabang secara lengkap.
9. Alamat pengiriman beda dengan penagihan
Apabila NPWP pusat sudah terdaftar di KPP BKM dan NPWP cabang sudah teradministrasi, maka penulisan alamat diisi dengan alamat NPWB cabang sebagai penerima barang.
10. Alamat penyerahan berbeda dengan alamat PPN yang terpusat
Apabila alamat penyerahan beda dengan alamat PPN yang terpusat, maka alamat yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu alamat penerima barang dan/atau jasa kena pajak yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di lokasi KPP.
Namun jika cabang belum teradministrasi, maka alamat ditulis sesuai alamat kantor pusat.
11. Jika pembeli melakukan pemusatan PPN
Apabila pembeli melakukan pemusatan PPN dan Faktur Pajak yang dibuat dengan NPWP pusat namun dengan alamat cabang penerima yang berbeda-beda, maka tetap bisa dilakukan dengan cara input data faktur pajak keluaran secara impor data.
12. Jika transaksi dilakukan dengan PPJK
Sesuai ketentuan, alamat penerima yang dicantumkan yakni alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.
Jika tidak ada NPWP cabang, maka alamat yang masukkan sesuai alamat kantor pusat.
13. Jika bergerak di bidang konstruksi dan PKP terpusat
Jika alamat yang tercantum dalam SKT/SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) berbeda dengan alamat sebenarnya, maka yang dicantumkan alamat sebenarnya.
Artinya, faktur pajak yang dibuat atas transaksi dari bidang yang bergerak di bidang konstruksi tersebut menggunakan alamat pusat jika tidak memiliki NPWP cabang.
Kemudian, wajib pajak harus mengajukan perubahan alamat dalam SKT/SKPPKP.
14. Jika penyerahan BKP/JKP tidak berwujud dan berupa dokumen tertentu berupa PIB
Apabila bukti pungutan PPN berupa dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB, maka pengisian identitas pembeli disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
15. Jika alamat pembeli merupakan lokasi sewa
Apabila lokasi pembeli tersebut sewa tapi sudah diadministrasikan sebagai NPWP cabang, maka alamat yang dicantumkan sesuai lokasi.
Namun jika tempat sewa tersebut tidak diadministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, maka diisi dengan alamat pusat.
16. Jika transaksi dilakukan di luar kawasan berikat
Apabila transaksi dilakukan di luar kawasan berikat, maka selama cabang sudah diadministrasikan sebagai NPWP cabang di lokasi KPP, maka alamat diisi sesuai lokasi cabang.
Namun apabila cabang penerima belum teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat yang dicantumkan adalah alamat pusat yang melakukan transaksi.
17. Jika PKP pusat terdaftar di KPP Pratama
Apabila penyerahan barang dikirimkan ke lokasi cabang dan pusat sudah terdaftar di KPP Pratama (non BKM), maka diisi dengan alamat pusat.
18. Jika alamat NPWP cabang beda antara SKP dan SKT
Apabila terdapat perbedaan alamat dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP cabang, maka SPT NPWP cabang harus diajukan perubahan data.
Contoh kasus 1:
PT AAA sebagai PKP penjual merupakan suplier untuk PT BBB yang berpusat di Jakarta dan memiliki 5 cabang di beberapa kota (Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok).
PT AAA melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan cabang PT BBB yang ada di Surabaya.
Dalam kasus ini, alamat Faktur Pajak yang dibuat PT AAA apakah menggunakan alamat cabang atau alamat sesuai pada NPWP pusat PT BBB?
Jawaban:
Merujuk ketentuan pajak pertambahan nilai, pengisian alamat pada Faktur Pajak disesuaikan dengan pemusatan.
Artinya, alamat yang dicantumkan dalam eFaktur sesuai alamat NPWP dan nomor NPWP pusat.
Sedangkan pencantuman alamat yang sesuai dengan lokasi cabang yang berstransaksi hanya untuk di faktur penjualan (invoice) saja.
Contoh kasus 2:
Merujuk contoh kasus pada Lampiran PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak dapat menggunakan alamat cabang apabila terdapat NPWP cabang.
Penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100 G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750.
PT G pusat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat.
PT G mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.
PT G cabang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.
Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:
a) nama diisi dengan nama PT G pusat;
b) NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9- 055.000; dan
c) alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online
Kesimpulan
Faktur pajak tetap wajib dibuat oleh PKP meskipun pembeli tidak memiliki NPWP, dan yang terpenting adalah identitas pembeli tetap harus diisi dengan benar menggunakan data lain seperti NIK untuk WNI dan nomor paspor untuk WNA, sesuai ketentuan terbaru dari DJP.
Proses pembuatan e-Faktur pada dasarnya tidak berbeda, hanya terletal pada pengisian identitas pembeli. PKP perlu memastikan data yang digunakan valid dan sesuai kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan risiko kesalahan administrasi atau potensi sanksi di kemudian hari.
Selain itu, pengisian alamar dalam faktur pajak juga harus disesuaikan dengan kondisi transaksi, terutama jika melibatkan cabang atau pemusatan PPN. Oleh karena itu, memahami aturan terbaru sangat penting agar pembuatan faktur pajak tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelola faktur pajak Anda dengan lebih praktis dan efisien menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak karena terintrgrasi langsung dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP. Sehingga Anda dapat membuat faktur pajak hingga rekonsiliasi PPN secara otomatis.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Selengkapnya temukan di sini langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik“


