Daftar Isi
6 min read

Cara Lapor SPT Badan Online PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Tayang 20 Sep 2020
Last updated 19 Juli 2024
Cara Lapor SPT Badan Online PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Bagi Anda yang telah memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP, jangan lupa melaporkan realisasinya. Ketahui cara lapor SPT Badan online PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini.

Ditjen Pajak terus melakukan reformasi perpajakan salah satunya simplifikasi pembayaran dan pelaporan pajak. Tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP), bayar dan lapor pajak cukup lewat aplikasi secara daring (online).

Seperti apa cara lapor SPT Badan online realisasi dari pemanfaatan PPh 21 DTP ini, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Apa itu Insentif PPh 21 DTP & Cara Lapor SPT Badan Online PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

Demi meringankan beban Wajib Pajak (WP) menghadapi pandemi Virus Corona (Civid-19), pemerintah pada 27 April 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, yang salah satunya mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 DTP. 

PMK-44/2020 sendiri merupakan PMK pengganti dari peraturan tentang pemberian insentif dampak Covid-19 sebelumnya yang tertuang dalam PMK No. 23/PMK.03/2020.

Terbaru, stimulus fiskal dampak pandemi Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Namun tidak mencabut PMK 86/2020.

PMK No. 86/2020 sendiri merupakan pengganti PMK No. 44/PMK.03/2020 yang dicabut karena dianggap sudah tidak tepat. Melalui PMK 86/2020 ini pula jumlah sektor usaha yang menerima insentif pajak dampak Covid-19 ditambah.

Ketahui di sini untuk mengetahui jenis-jenis usaha atau kode KLU NPWP online yang bisa mengajukan insentif PPh 21 DTP.

PPh Pasal 21 DTP adalah pajak penghasilan pasal 21 yang terutang oleh WP tetapi dibayarkan oleh pemerintah ke dalam kas negara. Sehingga karyawan akan menerima PPh 21 secara tunai setiap bulannya pada saat pembayaran gaji.

PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diperoleh WP Orang Pribadi.

Artinya, pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi WP karyawan/pegawai dari perusahaan yang memenuhi kriteri penerima PPh 21 DTP untuk penyampaian SPT masa pajak April 2020 (atau tergantung waktu pengajuan insentif) yang telah diperpanjang hingga masa pajak Desember 2020.

Cara Lapor SPT Badan Online PPh 21 Ditanggung PemerintahIlustrasi karyawan yang menerima insentif PPh 21 DTP

Siapa yang Berhak Menerima Insentif PPh 21 DTP?

PPh 21 DTP ini akan diberikan kepada pekerja dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang terdaftar pada Kode Lapangan Usaha (KLU) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
  • Memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak, yang dapat dibuat secara online.
  • Pada Masa Pajak terkait memperoleh Penghasilan Bruto bersifat tetap dan teratur yang apabila disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta rupiah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online

Selama April hingga Desember 2020, pekerja akan menerima kembali potongan PPh 21 yang sebelumnya dibayarkan, bersamaan dengan penghasilan bulanan.

Cara Lapor SPT Badan Online PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Perusahaan harus melaporkan realisasi SPT Badan PPh 21 DTP melalui situs DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Cara menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sangat mudah.

Berikut cara lapor SPT Badan online PPh 21 Ditanggung Pemerintah:

  1. Login pada website  www.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Layanan
  3. Memilih Info KSWP
  4. Memilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Badan online PPh 21 Ditanggung Pemerintah:

  1. Pertama silakan login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login  DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
  2. Lalu WP akan diarahkan ke halaman utama DJP Online. Lalu pilih menu Layanan. Setelah itu pilih kolom e-reporting insentif COVID-19. Bila kolom e-reporting insentif COVID-19 tak ditemukan, maka mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.                                                                                                
  3. Caranya, klik menu Profil. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Centang menu e-reporting, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Jika berhasil, maka ada notifikasi bahwa perubahan profil berhasil, lalu Anda akan diarahkan untuk login ulang.

1. Usai login kembali, cek menu Layanan. Kemudian, klik e-reporting. Klik Tambah. Pilih PPh Pasal 21 DTP.

2. Sebelum menyampaikan laporan realisasi pajak, baca petunjuk untuk memastikan apakah Anda berhak mendapatkan fasilitas insentif tersebut.

3. Di kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 DTP, Anda diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

4. Lalu, baca petunjuk dari DJP yang terpampang di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, buat pelaporan realisasi dengan format xls dengan meng-klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

5. Anda akan diminta untuk mengisi pelaporan realisasi lewat

6. Microsoft Excel. Ada 6 informasi yang harus diisikan, yakni i nomor, nama pegawai, NPWP, NIK, penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP.

7. Kemudian perhatikan beberapa masalah soal penginputan data, seperti:

8. Pengisian nomor dalam format angka harus berurutan.

  • Pengisian nama pegawai maksimal 255 karakter.
  • NPWP diisi dalam format angka 15 digit tanpa tanda baca.
  • NIK diisi dalam format angka tanpa tanda baca.
  • NPWP/NIK wajib diisi salah satu atau boleh keduanya.
  • Penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP wajib diisi dengan format angka.
  • PPh Pasal 21 DTP tidak boleh melampaui besaran penghasilan bruto.

9. Klik Validasi dan save dalam folder komputer. 

10. Selanjutnya, unggah file tersebut. 

11. Sebelum mengunggah, file laporan realisasi diberi nama sesuai dengan format yang telah ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls.

Catatan: A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan. Berikut contoh format penamaan file: 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx.

12. Gunakan 02 sebagai kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

13. Kemudian, unggah file pelaporan realisasi yang sudah dibuat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu klik Submit.

Dengan begitu proses pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP sudah selesai. Bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.

Setelah memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dan melaporkan realisasinya, sekarang waktunya mempersiapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2020 yang batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2021.

Agar lebih mudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Anda, lakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan atau cloud computing.

Baca juga: Tentang cara menggunakan e-Nofa Faktur Pajak untuk minta NSFP

Cara Lapor SPT Badan Online PPh 21 Ditanggung PemerintahIlustrasi teknologi cloud yang membantuk aktivitas online

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Teknologi ini memudahkan penggunanya untuk menjalankan program tanpa harus memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.

Sistem cloud juga memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud atau komputasi awan yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui aplikasi Klikpajak.id hanya dengan ponsel (smartphone).

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Berikut Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP untuk Kemudahan Urus Pajak Bisnis

Kategori : LaporRegulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami