Daftar Isi
8 min read

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

Tayang 19 Jun 2023
Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

Melalui sistem prepuplated e-Faktur 3.0, wajib pajak PKP tidak perlu lagi input Pajak Masukan secara manual. Ketahui bagaimana cara input Faktur Pajak Masukan prepopulated di aplikasi e-Faktur,

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara input atau cara impor data lawan transaksi Faktur Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur untuk Anda.


Sekilas tentang Pajak Masukan 

Pajak Masukan atau input tax atau input value add tax (VAT) adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar seorang wajib pajak PKP untuk mendapatkan barang dan jasa yang akan digunakan untuk usaha.

Secara sederhana, Pajak Masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat penyerahan BKP atau JKP dalam masa pajak tertentu.

Dalam praktiknya, apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk transaksi kena pajak, maka Pajak Masukan umumnya dapat dikreditkan.

Sebaliknya, jika barang dan jasa tersebut digunakan untuk tujuan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, maka Pajak Masukan biasanya tidak dapat dikreditkan.

Dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN, dijelaskan Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau impor BKP.

Namun ada ketentuan baru mengenai pembuatan Faktur Pajak maupun dalam pengkreditan Pajak Masukan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah 4 undang-undang dalam klater perpajakan, yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN & PPnBM, dan UU PDRD.

Beleid ini sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur

Pajak Masukan Terutang dan Tidak Terutang

Dalam setiap aktivitas bisnis selalu ada transaksi serah-terima barang yang masuk kategori terutang pajak dan tidak terutang pajak.

Penyerahan barang atau jasa terutang pajak adalah penyerahan barang maupun jasa yang dikenai PPN.

Sedangkan penyerahan barang atau jasa tidak terutang pajak merupakan transaksi yang bukan termasuk BKP atau JKP sehingga bebas dari PPN.

Dengan demikian, PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan barang yang terutang pajak dan penyerahan barang yang tidak terutang pajak, bisa mengkreditkan Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak.

Hanya saja, penyerahan barang atau jasa terutang pajak itu harus jelas status dan kondisinya.

Hal ini juga harus masuk ke pembukuan PKP sebagai pembuktian.

Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

faktur pajak masukanIlustrasi faktur yang sekarang bisa input pajak masukan prepopulated di e-Faktur

Contoh Kasus Pajak Masukan 

A. Ilustrasi PPN Masukan

Pak Kelik adalah seorang PKP membeli mesin penggiling kacang dari PKP lain yakni CV AAA seharga Rp15.000.000. Tarif PPN adalah 11%.

Dengan begitu, total yang harus dibayarkan Pak Kelik kepada CV AAA untuk membeli mesin penggiling kacang itu adalah Rp15.000.000 + Rp1.650.00 (tarif PPN) = Rp16.650.000.

Dari transaksi ini, CV AAA akan menerbitkan Faktur Keluaran untuk Pak Kelik karena CV AAA telah memungut PPN dari transaksi tersebut.

PPN yang telah dibayarkan Pak Kelik ke CV AAA pada saat pembelian mesin penggiling kacang merupakan Pajak Masukan untuk Pak Kelik.

Pajak masukan tersebut dapat digunakan Anwar untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan cara mengurangkan terhadap Pajak Keluaran terlebih dahulu.

Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran

B. Ketentuan Pengkreditan PPN

PKP secara mekanisme dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayarkannya atas perolehan barang dan jasa dengan Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang.

Jika ternyata Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka kelebihan Pajak Keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara.

Sebaliknya, apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihan Pajak Masukan tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi.

Sayang, tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan, walau Pajak Masukan dapat dijadikan pengurangan untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetor.

Mengenai dasar-dasar pengkreditan Pajak Masukan ini diatur dalam Pasal 9 ayat UU PPN.

Pengkreditan pajak masukan juga menjadi mekanisme yang dapat menjamin beban PPN tidak ditanggung oleh PKP melainkan konsumen akhir.

Sebab tujuan pengenaan PPN adalah untuk mengenakan pajak atas konsumsi pribadi yang dilakukan konsumen akhir.

Baca Juga: Solusi status aplikasi efaktur desktop belum registrasi?

C. Mengkreditkan Pajak Masukan Terutang dan Tidak Terutang

Dalam hampir setiap bisnis selalu ada transaksi penyerahan barang yang masuk kategori terutang pajak dan tidak terutang pajak.

Penyerahan barang atau jasa terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN.

Adapun penyerahan barang atau jasa tidak terutang pajak yakni transaksi yang bukan termasuk BKP/JKP sehingga bebas dari PPN.

Dengan demikian, PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, bisa mengkreditkan Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak.

Namun perlu dicatat bahwa penyerahan barang atau jasa terutang pajak itu harus jelas status dan kondisinya serta masuk ke pembukuan PKP sebagai pembuktian.

Ketahui juga cara gunakan e-Nofa Faktur Pajak untuk minta NSFP sebelum membuat e-Faktur.

Cara Impor Faktur Masukan pada Klikpajak

1. Masuk ke halaman e-Faktur. Jika belum punya akun, silakan lakukan Registrasi e-Faktur Klikpajak.

2. Masuk ke Menu E-Faktur, pilih Faktur dan klik “Faktur Masukan”.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

3. Klik “Impor Faktur Pajak”.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

4. Kemudian ikuti langkah-langkah yang tersedia. Jika Anda ingin mengunduh tamplate untuk Faktur Masukan, Anda bisa ke Step 1, klik “Pilih Template” dan pilih “Faktur Masukan”.

Jika Anda sudah memiliki template faktur masukan, Anda dapat langsung ke Step 2 untuk melengkapi Data Impor Anda.

Jika data impor Anda sudah lengkap, Anda dapat ke Step 3 untuk mengunggah file Tempalte Anda dengan klik “Upload File”.

Jika file sudah berhasil diunggah, Anda dapat klik “Impor Sebagai Draft”.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

5. Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman daftar Faktur Masukan dengan status “Belum Approve”.

Apabila faktur masukan yang di unggah sudah sesuai, Anda dapat klik “Nomor Faktur Pajak” dan klik “Upload”.

Setelah itu, status pada Faktur Masukan akan berubah menjadi “Approve”.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

Anda juga dapat melihat tutorialnya dalam video berikut:

YouTube video

Cara Impor Faktur Masukan dari DJP

1. Masuk ke Menu E-Faktur dan pilih “Faktur” dan klik “Faktur Masukan”.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

2. Setelah masuk ke halaman faktur masukan, klik “Import” dan pilih “Import prepopulated faktur masukan”.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

3. Isikan masa pajak dari faktur yang ingin di import. Dan klik “Submit”.

Catatan: Masa Pajak yang dapat Anda impor hanya berlaku untuk 3 bulan masa pengkreditan. Apabila sekarang bulan November, Anda hanya bisa memilih masa faktur sampai bulan Agustus.

4. Tampilan loading akan muncul di paling atas website yang menandakan proses penarikan prepopulated faktur masukan sedang berjalan.

Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

5. Apabila banner sudah berwanda hijau, menandakan proses import faktur berhasil, dan Anda dapat klik “klik di sini” untuk melihat faktur masukan yang telah di impor dari DJP.

6. Sistem akan menampilkan faktur yang berhasil diimpor dari DJP.

Anda dapat melihat informasi masa pajak faktur yang dipilih, total faktur yang berhasil diimpor pada masa faktur tersebut, dan duplikasi data apabila terdapat faktur yang sama di akun Klikpajak Anda.

Anda juga bisa mengunduh CSV faktur yang diimpor dengan klik “Download CSV” dan Anda bisa melakukan pencarian faktur-faktur pada tabel berdasarkan nama,

NPWP atau nomor faktur pada kolom search.

7. Lalu Anda dapat geser ke bagian sebelah kanan untuk melihat informasi detail dari faktur.

Anda juga dapat mengubah pengkreditan faktur dengan memilih dropdown “Ya” apabila faktur dapat dikreditkan, dan pilih “Tidak”, apabila tidak dapat dikreditkan.

Setelah pengkreditan faktur berhasil diubah, toaster hijau akan muncul.

8. Apabila perubahan status pengkreditan berhasil diubah akan muncul pop up seperti berikut.

9. Anda juga bisa merubah pengkreditan secara massal denga men-ceklis kotak pada bagian kiri tabel, lalu klik “Ubah pengkreditan”.

10. Pilih status pengkreditan faktur yang ingin diberikan.

11. Lalu klik “Simpan” untuk mengatur pengkreditan.

12. Apabila Anda ingin mengimpor faktur ke akun Klikpajak, Anda dapat memilih faktur dan klik “Impor”.

13. Maka faktur masukan yang telah berhasil di import dari DJP akan masuk ke menu faktur masukan dengan status “Belum Approve”.

Anda dapat melihat video tutorial berikut ini:

YouTube video

Cara Input Pajak Masukan Prepopulated eFaktur DJP

Bagi Anda yang mmenggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP Online, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 yang kini sudah diperbarui ke versi eFaktur 3.1 dan 3.2 pada perangkat komputernya.

Berikut cara input Pajak Masukan perpopulated pada e-Faktur DJP:

1. Buka aplikasi e-Faktur 3.0 di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pada menu utama aplikasi, klik menu “Faktur”, lalu pilih “Pajak Masukan” dan klik “Administrasi Faktur”.

2. Akan melihat “Daftar Faktur Pajak Masukan”, lalu klik “Rekam Faktur”.

Masukkan data yang diminta, seperti nomor faktur, NPWP lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak, dan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

3. Selanjutnya, klik “Simpan”.

Rekam faktur yang dibuat ini nanti akan terlihat dalam “Daftar Faktur Pajak Masukan”.

Dalam daftar tersebut, faktur yang direkam terlihat memiliki status “Belum Approve” atau belum terunggah (terupload).

4. Ubah ke status faktur “Approved”.

Jika ingin mengubah status tersebut menjadi “Approval” Sukses, bisa klik Faktur Pajak yang dibuat tersebut, lalu klik “Upload Faktur”.

5. “Upload Faktur Sekaligus”.

Anda dapat meng-upload Faktur Pajak Masukan yang dibuat sekaligus.

Caranya, tinggal mem-blok atau highlight faktur-faktur Pajak Masukan dalam daftar tersebut bersamaan, selanjutnya klik “Upload Faktur”.

6. Pilih “dikreditkan”.

PKP juga bisa memilih Faktur Pajak Masukan yang dibuat tersebut akan dikreditkan atau tidak dikreditkan.

Caranya pilih Faktur Pajak, lalu klik “Ubah Faktur”.

Selanjutnya Anda bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan. Klik “Simpan”.

7. “Upload Faktur”.

Berikutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi “Faktur Pajak siap diproses oleh Uploader”. Klik “OK”.

8. Faktur Pajak Masukan “Siap Approve”.

Selanjutnya, masuk ke menu “Management Upload” yang ada di atas layar.

Klik “Upload Faktur”, berikutnya klik “Start Uploader”.

9. Isi kode keamanan (captcha) dan password e-NOFA

Jika sudah, klik “Submit”. Selanjutnya Anda akan melihat notifikasi “Uploader Berjalan”.

10. Klik “Perbarui” pada “Daftar Pajak Masukan” yang berada paling kanan atas layar.

11. Status Faktur Pajak Masukan yang dibuat berubah menjadi “Approval Sukses”. Selesai.

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar pajak hinggal melaporkan SPT Pajak tanpa keluar masuk atau berpindah platform.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan kemudahan mengelola administrasi perpajakan perusahaan.

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak