Klikpajak by Mekari

Besaran PTKP 2017 dan Kaitannya dengan PPh Pasal 21

Dalam dunia perpajakan, khususnya pajak penghasilan yang diterima dan harus dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi, ada yang disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP sendiri merupakan besaran nominal ideal yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan penghidupan yang layak di wilayah Indonesia. Peraturan yang hingga kini digunakan adalah PTKP 2017, yang disahkan pada tahun 2016 lalu.

Dalam prakteknya, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan memang harus membayarkan sejumlah pajak ke negara sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun demikian, tidak semua golongan wajib pajak harus melaksanakan kewajiban pembayaran.

Kewajiban pembayaran hanya dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki penghasilan di atas nilai PTKP 2017 yang sudah ditetapkan. Artinya ketika wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari PTKP yang ditetapkan, maka kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 secara otomatis tidak perlu dilakukan karena dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Namun demikian untuk kewajiban pelaporan, tetap harus dilakukan. Dalam kasus dimana wajib pajak tidak memiliki penghasilan di atas batas PTKP yang ditetapkan, maka wajib pajak hanya wajib melakukan pelaporan dengan menggunakan SPT Tahunan berstatus nihil atau tanpa pembayaran pajak penghasilan. Hal ini tetap perlu dilakukan agar pemerintah dapat melakukan pendataan wajib pajak aktif yang memiliki NPWP.

Baca Juga : Hitung PTKP Anda Sebelum Lapor SPT PPh 21

 

Pembagian PTKP 2017 sesuai Golongan

Dalam PTKP 2017, ditetapkan beberapa golongan untuk mengelompokkan besaran penghasilan bebas pajak yang dimiliki. Setidaknya ada tiga golongan, yaitu:

Golongan Pertama

Pada golongan pertama, merupakan golongan wajib pajak dengan status tidak kawin. PTKP dasar yang dimiliki adalah sebesar Rp. 54.000.000 dalam setahun, atau terhitung Rp. 4.500.000 dalam setiap bulannya. Golongan ini mungkin saja memiliki tanggungan, berupa anak angkat, atau keluarga atau tanggungan lain yang dapat dibuktikan secara legal. Setiap penambahan tanggungan akan diberikan tambahan nominal sebesar Rp. 4.500.000 setiap tahunnya, hingga maksimal 3 tanggungan atau senilai total Rp. 67.500.000 setiap tahun.

Golongan Kedua

Golongan kedua merupakan wajib pajak dengan status kawin dan PTKP-nya dianggap hanya dimiliki oleh pihak suami atau satu pihak saja. Besaran PTKP dasarnya adalah Rp. 58.500.000. PTKP ini dihitung demikian karena dianggap memiliki tanggungan dasar pasangan hidup. Setiap penambahan tanggungan, baik berupa anak atau keluarga lain yang dapat dibuktikan secara legal, maka akan ditambahkan nominal sebesar Rp. 4.500.000 hingga maksimal 3 tanggungan atau senilai total Rp. 72.000.000. setiap tahunnya.

Golongan Ketiga

Golongan ini dapat dikatakan sebagai golongan dengan PTKP tertinggi, karena dianggap memiliki dua sumber penghasilan sehingga jumlahnya ditambahkan. Jumlahnya adalah sebesar Rp. 112.500.000 pada status tanpa tanggungan. Jumlah ini didapatkan dari penjumlahan PTKP wajib pajak lajang dan wajib pajak dengan status menikah. Setiap penambahan satu tanggungan maka nominalnya bertambah sebesar Rp. 4.500.000 hingga maksimal 3 tanggungan atau senilai maksimal Rp. 126.000.000 setiap tahunnya.

 

Besaran PTKP Setiap Tahun

PTKP ini digunakan sejak disahkannya, yakni tahun 2016 hingga sekarang. Sebelumnya besaran PTKP yang ditetapkan terus mengalami peningkatan dengan tujuan menaikkan standar kelayakan hidup masyarakat Indonesia. Baru mulai tahun 2016 hingga sekarang jumlahnya sudah sedemikian besar dan dianggap layak untuk hidup pada setiap wilayah di Indonesia.

Namun demikian bukan tidak mungkin PTKP ini berubah besarannya seiring waktu. PTKP sendiri berlaku secara nasional. Jadi setiap wajib pajak yang berada di wilayah Indonesia dengan penghasilan di bawah PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah idealnya tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari PTKP 2017

Untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan dengan acuan PTKP, maka penghasilan yang diterima terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP sesuai status pernikahan atau tanggungan. Jika terdapat selisih atau penghasilan yang diterima lebih besar, maka sisa dari pengurangan tersebut yang akan masuk hitungan PPh Pasal 21. Dapat dikatakan PTKP merupakan penghasilan bebas pajak yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh wajib pajak untuk berkehidupan.

Misalnya saja, penghasilan Anda dalam satu tahun mencapai Rp. 60.000.000 dengan status lajang tanpa tanggungan. Maka besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah sebesar (Rp. 60.000.000 – Rp. 54.000.000) x 5% = Rp. 300.000 dalam satu tahun, atau dibayarkan sebanyak 12 kali setiap bulannya.

Baca Juga: PPh 21: Biaya Jabatan dan Contoh Penghitungannya

 

Untuk melaksanakan pembayaran pajak dengan acuan PTKP 2017 ini, Anda dapat menggunakan layanan Klikpajak yang merupakan mitra resmi dari DJP. Dengan fitur lengkap dan penggunaan mudah serta gratis, Klikpajak dapat membantu Anda kapan pun dan dimana pun untuk urusan perpajakan yang Anda miliki.

 

[adrotate banner=”6″]

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED14 Oct 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: