Daftar Isi
8 min read

Perbedaan Pajak SPT Tahunan Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Tayang 07 Sep 2020
Nikmati Manfaat Membayar Pajak Dan Kemudahan Lapor SPT Online
Perbedaan Pajak SPT Tahunan Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Setelah membayar pajak penghasilan, Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun WP Badan harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat melaporkan pajak SPT Tahunan, akan menerima pemberitahuan status laporan, apakah statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Ketahui perbedaan SPT lebih bayar dan kurang bayar.

Tentu saja ada perbedaan yang mendasar antara jenis status pelaporan SPT Tahunan. Baik status SPT nihil maupun lebih bayar dan kurang bayar terdapat hak dan kewajiban yang berbeda bagi wajib pajak.

Ketahui perbedaan status pajak SPT Tahunan lebih bayar dan kurang bayar maupun yang status SPT pajaknya nihil. Berikut ulasan tahapan yang yang perlu dilakukan. Berikut ulasan Mekari Klikpajak.

SPT Pajak Nihil

Status SPT Pajak nihil pada WP Pribadi biasanya disebabkan karena penghasilan mereka tidak mencapai nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan bagi pengusaha, biasanya karena nilai pajak masukan sama dengan pajak pengeluaran.

Untuk WP Badan, penyebab SPT nihil biasanya karena kurang bayar, status pajak final, atau tidak adanya kegiatan usaha. Bagi WP yang mendapatkan status nihil, maka tidak wajib untuk lapor pajak SPT Tahunan.

Baca juga: Meski Nihil, Apakah Laporan SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

SPT Pajak Kurang Bayar

Bagi wajib pajak yang mendapatkan status kurang bayar pada saat lapor pajak SPT Tahunan, artinya ada kekurangan pajak yang dilaporkan pada SPT-nya.

Hal ini bisa terjadi karena pajak terutang untuk satu tahun pajak nilainya lebih besar daripada kredit pajaknya.

Solusinya adalah wajib pajak harus membayar kekurangannya sebelum SPT Tahunan disampaikan. 

Jadi, wajib pajak harus membayar terlebih dahulu ke bank. Kemudian mengisi SPT hingga statusnya nihil. Jangan lupa untuk mencantumkan tanda terima pembayaran kekurangan.

Baca juga: Panduan langkah-langkah Cara Membuat SPT PPN serta Pelaporannya

Pastikan untuk tidak terlambat dalam membayar kekurangan pajak. Hal ini karena keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Keterlambatan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Lalu, bagaimana dengan pajak lebih bayar?

Ilustrasi bayar pajak karena pajak SPT Tahunan kurang bayar

SPT Pajak Lebih Bayar

Status SPT Tahunan lebih bayar ini biasanya terjadi karena pajak terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari nominal kredit pajaknya.

Jika dalam SPT Tahunan disebabkan status PPh terutang adalah lebih bayar maka wajib pajak bisa memilih dua opsi, yaitu:

  • Pertama, wajib pajak boleh mengkompensasikan dengan tahun pajak tahun berikutnya
  • Kedua, wajib pajak dipersilakan mengajukan restitusi atau pengembalian pajak

Jika wajib pajak memilih untuk melakukan permohonan restitusi, maka pemerintah akan mengembalikan kelebihan pajak yang sudah dibayarkan. Tentunya harus melalui pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh DJP.

Proses pemeriksaan dari pengajuan pengembalian pajak atau restitusi SPT Tahunan lebih bayar ini memakan waktu maksimal selama 1 bulan.

Agar lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, mulai dari:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya kemudahan dalam urusan penyampaian pajak mulai dari Membuat ID Billing hingga lapor SPT online lewat aplikasi e-Filing Klikpajak juga gratis, baca di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN selengkapnya bisa dilihat di SINI.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat menginput data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.

Ilustrasi membuat Faktur Pajak Masukan di e-Faktur Klikpajak selain fitur e-Filing untuk lapor SPT

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot ayang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan, baca di SINI.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak selain fitur e-Filing untuk lapor SPT

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi pembukuan akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan Klikpajak

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak