4 min read

Panduan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

Tayang 19 Jun 2025
Diperbarui 23 Juni 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final
Panduan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

Pajak penghasilan pasal 21 tidak final merupakan mekanisme pemotongan pajak penghasilan yang bersifat sementara dan akan diperhitungkan ulang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak penghasilan pasal 21 tidak final untuk memudahkan Anda memahami mekanisme serta tata cara pengelolaannya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang sifatnya sementara. Pajak yang dipotong ini nantinya akan dihitung ulang saat pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Artinya, pemotongan ini bukan pembayaran terakhir, melainkan sebagai kredit pajak yang akan diperhitungkan ulang pada akhir tahun.

Objek pajaknya meliputi gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai.

Baca Juga: PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungan Tarif TER

Dasar Hukum Pengenaan Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak penghasilan pasal 21 tidak final di antaranya:

Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

Beberapa ketentuan dalam pengenaan pajak penghasilan pasal 21 tidak final di antaranya:

A. Siapa Saja yang Terkena?

  • Pegawai Tetap: Karyawan tetap, pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, dan pegawai dengan penghasilan rutin.
  • Pegawai Tidak Tetap: Karyawan kontrak atau harian yang menerima penghasilan rutin.
  • Bukan Pegawai: Tenaga ahli, freelancer, atau individu yang menerima imbalan jasa lebih dari sekali dalam setahun.

B. Cara Menghitungnya

  • Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% maksimal Rp500.000 per bulan), iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Bukan Pegawai: Dasar pengenaan pajak adalah 50% dari pengharilan bruto yang dterima dalam satu masa pajak.
  • Tarif  Efektif Bulanan: Berlaku untuk pemotongan setiap bulan, sedangkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh digunakan untuk penghitungan akhir tahun atau saat berhenti bekerja.

C. Bukti Potong

  • Untuk selain pegawai tetap, bukti potong menggunakan Formulir 1721-VI.

Baca Juga: Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

A. Pegawai tetap

Tuan A dengan status lajang tidak punya tanggungan (TK/0) menerima gaji Rp8 juta per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100 ribu per bulan.  Berikut perhitungan pajaknya:

Penghasilan bruto = Rp8 juta
Biaya jabatan = 5% x Rp8 juta = Rp400 ribu
Iuran pensiun = Rp100 ribu (-)
Penghasilan neto = Rp7,5 juta
PTKP (TK/0) = Rp4,5 juta (-)
Penghasilan kena pajak = Rp3 juta
PPh 21 terutang (5%) = 5% x Rp3 juta = Rp150 ribu

B. Bukan Pegawai

Tuan B menerima honorarium sebesar Rp6 juta dari satu pemberi kerja dalam satu bulan. Maka berikut perhitungan pajaknya:

Dasar pengenaan pajak = 50% x Rp6 juta = Rp3 juta
PPh 21 terutang (5%) = 5% x Rp3 juta = Rp150 ribu
Jika tanpa NPWP, PPh 21 = Rp150 ribu x 120% = Rp180 ribu

Baca Juga: Minimal Gaji Kena Pajak PPh 21 dan Contoh Hitung

Cara Mengelola Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final

Berikut cara mengelola pajak penghasilan pasal 21 tidak final bagi pemberi kerja maupun penerima penghasilan:

A. Pemberi Kerja

  • Memotong PPh 21 setiap bulan sesuai tarif efektif bulanan (TER).
  • Membuat bukti potong dengan Formulir 1721-VI untuk bukan pegawai atau pegawai tidak tetap.
  • Setorkan PPh 21 ke kas negara sebelum jatuh tempo melalui e-Billing. Tutorial langkah-langkah pembayaran pajak selengkapnya baca: Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
  • Lapor SPT Masa PPh 21 secara online. Tutorial caranya baca: Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

B. Penerima Penghasilan

  • Simpan semua bukti potong PPh 21 dari pemberi penghasilan.
  • Gunakan bukti potong sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
  • Laporkan seluruh penghasilan dan kredit pajak pada SPT Tahunan orang pribadi.

Kesimpulan

PPh Pasal 21 tidak final merupakan sistem pemotongan pajak penghasilan yang sifatnya sementara dan akan diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan.

Dengan skema terbaru, proses penghitungan dan pelaporan menjadi lebih sederhana, terutama untuk bukan pegawai.

Pemberi kerja wajib memahami perbedaan perhitungan untuk setiap jenis pegawai dan memastikan pembuatan bukti potong sesuai format teraru.

Dengan memahami dan mengikuti regulasi yang berlaku, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan baik, dan terhindar dari sanksi akibat kesalahan ataupun ketidakpatuhan pajak.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami