Daftar Isi
4 min read

Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP

Tayang 09 Sep 2022
Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP
Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP

Bagaimana penerbitan e-faktur pajak bagi pembeli yang tidak memiliki npwp badan usaha?

E-faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Faktur pajak elektronik (e-faktur) bertujuan lebih memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Syarat utama dalam pembuatan e-faktur pajak adalah kepemilikan NPWP. Namun, bagaimana jika pembeli tidak memiliki NPWP?

Apakah e-faktur pajak dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pemungut pajak? Simak penjelasan mengenai penerbitan e-faktur pajak bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP berikut ini.

Transaksi Apa Saja yang Wajib Dibuatkan e-Faktur?

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan e-faktur pajak bagi pembeli yang tidak memliki NPWP, perlu Anda ingat lagi transaksi apa saja yang wajib diterbitkan e-faktur.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Transaksi yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembuatan e-Faktur Pajak

Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh:

  • Pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
  • PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
  • Bukti pungutan PPN berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6) UU PPN.

Penerbitan e-Faktur Pajak Bagi Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan PER-26/ PJ/ 2017 pada tanggal 30 November 2017. PER-26/ PJ/ 2017.

Peraturan tersebut memuat perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/ PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Aturan perpajakan tersebut terkait dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau online (e-faktur) bagi pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam PER-26/ PJ/2017, tertuang bahwa e-faktur pajak wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk NPWP milik pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Apabila pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP Pribadi, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) pada kolom referensi aplikasi e-faktur pajak.

Penerapan PER-26/PJ/2017

Penerbitan e-Faktur Pajak bagi pembeli Barang kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berstatus orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan, agar segera melakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.

Akan tetapi khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Seperti yang telah Anda ketahui, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Hal ini jelas mengartikan, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak.

Perlu Anda ingat bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain harga pokok barang atau jasa tersebut.

Penerbitan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli, Apakah Diperbolehkan?

Dalam penerapan pemberlakuan faktur pajak elektronik tanpa NPWP pembeli, seringkali timbul pertanyaan apakah Pengusaha Kena Pajak diperbolehkan untuk menerbitkan faktur pajak tanpa NPWP pembeli. Mengingat pihak Pengusaha Kena Pajak menjual BKP atau JKP ke konsumen akhir.

Pada realitanya, dengan kondisi demikian, diperbolehkan untuk mencetak faktur pajak tanpa NPWP Pembeli.

Ukuran formulir dan format faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Kebijakan ini sudah dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan demikian, faktur pajak dapat menggunakan bon, cash register atau faktur invoice, dan bukti transaksi sejenis lainnya. Dokumen-dokumen tersebut telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak.

Untuk kepengurusan pajak, Anda dapat mengandalkan Klikpajak. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak.

Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak