Daftar Isi
7 min read

Peraturan Pajak Pulsa : PPN Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucer

Tayang 19 May 2023
Peraturan Pajak Pulsa : PPN Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucer

Pemerintah resmi berlakukan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ketahui ketentuan pajak pulsa dan sejenisnya serta PPN atas penjualan pulsa dan contoh perhitungannya.

Aturan pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021 yang dicabut sebagian dengan PMK No 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Penjelasan lengkap tentang PPN pulsa dan lainnya ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Pemungutan Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Dalam usaha penjualan pulsa dan kartu perdana, ada banyak distributor di antara operator telekomunikasi seluler dan masyarakat sebagai konsumen akhir.

PMK 6/2021 ini menyederhanakan pemungutan PPN dalam penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dengan begitu, tidak ada jenis dan objek pajak baru, serta konsumen juga tak mengeluarkan tambahan uang saat membeli keduanya.

Dalam aturan sebelumnya, PPN dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana, mulai dari:

Operator telekomunikasi => distributor utama atau tingkat 1 => server atau tingkat 2 => distributor besar atau tingkat 3 => distributor seterusnya => sampai dengan pedagang eceran.

Dalam pembaruan PMK 6/2021 ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 atau server.

Itulah mengapa distributor kecil dan pengecer tidak dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana.

Melalui aturan baru ini pula, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak, sehingga tidak perlu membuat e-Faktur lagi.

Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa dalam SPT Tahunannya.

Penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan dua jenis Pajak Penghasilan, yakni PPh Pasal 22 dan 23.

1. PPh 22 sebesar 0,5%

PPh ini dipungut dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat 2 pada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, atau harga jual atas penjualan pada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Apabila pihak yang dipungut pajak pulsa dan kartu perdana tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh menjadi lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Sementara itu, PPh 22 ini tidak dipungut apabila memenuhi ketentuan berikut:

  • Jika penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPn dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000, maka tidak dipungut PPh 22.
  • Jika merupakan wajib pajak bank atau memiliki Surat Keterangan Peraturan Pemerintah No. 23/2018.

2. PPh 23 sebesar 2%

PPh 23 ini dipungut dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN, dan menjadi lebih tinggi 100% apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.

Jumlah bruto yang dimaksud yakni komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan pemberian jasa, atau selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucher dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pembelian imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya.

Pengenaan PPh 23 ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pemberian:

  • Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  • Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
  • Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
  • Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty / reward program) oleh penyelenggara voucer.

Contoh Perhitungan PPN Terutang atas Penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana

Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT AAA operator telekomunikasi selular pada tanggal 19 Mei 2023, PT. AAA menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dan/atau kartu perdana sebesar Rp20.000.000 dari PT. BBB.

Pada tanggal 20 Mei 2023, PT. AAA menjual kartu perdana dan pulsa dari Tuan AB senilai Rp40.000.

Maka, PPN yang harus dipungut oleh PT. AAA atas transaksi tersebut adalah:

Penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana oleh PT. AAA ke PT. BBB.
PPN terutang = 11% x Rp20.000.000
= Rp2.200.000

Penyerahan kartu perdana oleh PT. AAA ke Tuan AB
PPN terutang = 11% x Rp40.000
= Rp4.400

Baca juga: Cara Mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi Distributor

Peraturan Pajak Pulsa : PPN atas PenjualanPulsa, Kartu Perdana, Token, VoucerIlustrasi pajak pulsa dan PPN atas penjualan pulsa

PPh dan PPN Token Listrik

Listrik dikenakan PPN jika pemakaian dayanya di atas 6600 watt. Kurang dari itu tidak kena PPN.

Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen.

Aturan ini menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 dijelaskan token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.

Untuk menghindari timbulnya kesalahpahaman lagi, maka pada aturan baru PPN token listrik dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan nilai atas token listriknya.

PPh 23 jasa pemasaran/penjualan token listrik merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh agen penjualan token listrik dalam SPT Tahunannya.

Contoh kasus,

Saat seseorang membayar tagihan listrik melalui bank atau marketplace, dia akan dipungut biaya administrasi (Fee).

Biayanya mulai dari Rp2.000 hingga Rp2.500 atau lebih dan tidak ada PPN listrik yang dipungut di sana.

Adapun fee yang diterima oleh bank ataupun marketplace itulah yang merupakan objek PPN.

PPN dikenakan atas biaya administrasi tersebut.

Bank ataupun marketplace selanjutnya harus membayar PPN atas jasa tersebut kepada negara.

Hal yang sama saat kita membeli token listrik dari distributor token. Tidak ada PPN yang dipungut di sana.

Distributor token cuma memungut fee atau biaya administrasi dari masyarakat, yang membeli token.

Untuk biaya administrasi atau fee atau nilai lebih yang dipungut dari konsumen oleh distributor token merupakan objek PPN dan harus dipungut PPN.

Distributor token selanjutnya harus membayar PPN kepada negara sebanyak 11%.

Sedangkan masyarakat tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibelinya.

Selengkapnya baca Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Pengenaan PPN Voucer

Hampir sama dengan token, komisi dan selisih harga penjualan voucer juga dikenakan pajak.

PPN dikenakan atas imbalan atau komisi atau fee yang diterima oleh distributor voucer dari penyelenggara voucer.

Dalam PMK 6/2021, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer.

Hal ini dikarenakan voucer diperlukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Dengan begitu, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran agen penjual voucer berupa komisi atau selisih harga.

Sementara itu, PPh Pasal 23 adalah pajak yang mengatur atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, untuk pemasaran/penjualan voucer merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor voucer dalam SPT Tahunannya.

Baca juga: Tutorial Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Online di e-Bupot

Contoh kasus,

Pak Kelik membeli voucer permainan (game) di sebuah toko. Toko itu tidak memungut PPN kepada Pak Kelik atas pembelian voucer permainan itu.

Sebaliknya yang terjadi, toko tersebut mendapatkan imbalan dari penerbit voucer.

Imbalan itulah yang akan dipungut PPN sehingga Pak Kelik sebagai pembeli voucer di toko tersebut tidak dipungut PPN.

Pak Kelik baru dikenakan PPN ketika hendak menggunakan voucernya. Misalnya, menukarkan voucer itu di Google, yang menjual permainan itu melalui aplikasi Google Playstore.

Dengan aturan terbaru ini, memangkas pajak berganda. Dengan begitu, Pak Kelik tidak bayar PPN dua kali.

Sebelum aturan ini terbit, Pak Kelik harus bayar PPN ketika membeli voucher tersebut dan saat menukarkan vouchernya di Google Playstore. Dalam hal ini, Google pun ikut memungut PPN juga.

Baca juga: PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE

Sebelumnya pada 2020, ada kewajiban pemungutan PPN atas produk digital oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Supaya tidak kena pajak berganda, maka aturan PMK 6/2021 ini diterbitkan.

PPN dikenakan atas jasa pemasaran voucer itu berupa komisi atau imbalan atau fee yang diterima oleh distributor voucer, bukan atas nilai voucernya.

Voucer dalam hal ini berfungsi juga sebagai alat pembayaran atau sama seperti uang yang memang tidak terutang PPN.

Baca Juga: Bayar e-Billing Pajak Begini Caranya!

Itulah tadi penjelasan tentang aturan terbaru pajak pulsa atau PPN pulsa dan kartu perdana, token listrik dan voucer.

Pahami ketentuan PPN pajak pulsa dkk tersebut dan tunaikan kewajiban perpajakan Anda seperti Membuat Faktur Pajak, bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Tunggu apa lagi, segera aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan urus administrasi perpajakan dengan mudah. Daftar sekarang. Gratis!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak