Daftar Isi
8 min read

Formulir SPT Masa PPN 1111 : Perlu Isi saat Lapor SPT PPN e-Faktur 3.0

Tayang 14 Nov 2020
SPT Tahunan Badan 2019: Formulir SPT 1771
Formulir SPT Masa PPN 1111 : Perlu Isi saat Lapor SPT PPN e-Faktur 3.0

Pemberlakuan e-Faktur 3.0 sejak 1 Oktober 2020 membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyisihkan waktu mempelajari dan memahami aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini. Salah satu hal yang mungkin menjadi pertanyaan beberapa PKP adalah apakah perlu mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 di e-Faktur 3.0?

Pengusaha yang diwajibkan membuat e-Faktur juga harus membuat SPT Masa PPN 1111 melalui Aplikasi e-Faktur.

Melalui aplikasi e-Faktur 3.0 PKP yang akan membuat SPT Masa PPN 1111, bisa menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya untuk melengkapi formulir SPT yang sudah ada di aplikasi e-Faktur 3.0.

Dalam aplikasi e-Faktur 3.0, terdapat menu SPT untuk membuat SPT Masa PPN 1111 yang dimulai dengan mengunggah data faktur dan melengkapi formulir SPT yang formatnya sudah ada di aplikasi e-Faktur.

Lalu, apakah perlu mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 saat lapor SPT PPN di e-Faktur 3.0 web based?

Jawabnya, tidak perlu lagi. Ini karena e-Faktur 3.0 sudah dilengkapi fitur prepopulated SPT Masa PPN.

Dengan begitu, pastinya PKP sudah tidak perlu lagi mengisi secara manual satu persatu PPN Keluaran dan PPN Masukan pada formulir 1111.

Sebab sistem e-Faktur DJP web based ini sudah terisi otomatis sehingga PKP tinggal mencocokkan data saja.

Selengkapnya mengenai formulir SPT Masa PPN 1111 di e-Faktur, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

YouTube video

Sekilas tentang SPT Masa PPN 1111

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun SPT Masa atau disebut SPT Masa PPN 1111 adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuknya Dokumen Elektronik dan Formulir Kertas atau hardcopy.

SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk kewajiban penyampaian SPT Masa PPN 1111 bagi bendahara pemerintah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT oleh WP ke KPP dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Namun menyusul perkembangan teknologi, maka penyampaian SPT ini bisa pula dilakukan lewat cara berikut:

  • Laman DJP
  • PJAP mitra resmi DJP seperti Klikpajak
  • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk wajib pajak tertentu
  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP

Untuk penyerahan SPT Masa PPN 1111 melalui saluran tertentu diberikan bukti penerimaan elektronik. WP yang memungut PPN wajib melaporkannya ke KPP tempat WP terdaftar selambatnya akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sudah tahu? Begini cara download dan update Sertifikat Elektronik eFaktur.

Aturan tentang SPT Masa PPN 1111

Dalam pasal 3A UU Tahun 1984 tentang PPN, diatur kewajiban PKP untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.

Pada ayat (1) dijelaskan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean atau melakukan ekspor BKP Berwujud atau ekspor BKP Tidak Berwujud dikenai kewajiban seperti berikut:

  1. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Memungut pajak yang terutang;
  3. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
  4. Melaporkan perhitungan pajak, kecuali pengusaha kecil yang dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan pada ayat (3) dijelaskan individu atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atau memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, di mana perhitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pelaporan SPT Masa PPN ke Kantor KPP

PKP juga bisa membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui website yang telah disediakan oleh DJP dan Mitra DJP. Untuk membuat file csv guna keperluan pelaporan ke KPP Pratama terdiri dari:

1. Posting

Menu Posting digunakan untuk membentuk SPT Masa PPN dengan memindahkan data faktur pajak keluaran dan masukan ke formulir SPT Induk dan Lampiran.

Posting bisa dilakukan kalau sudah selesai mengadministrasikan data faktur. Pada saat proses posting, apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP.

2. Buka SPT

Fungsi Menu Buka SPT adalah untuk membuka atau mengaktifkan SPT supaya user dapat melihat dan melengkapi formulir SPT baik Induk maupun Lampiran yang telah terbentuk dari kegiatan posting data faktur.

Apabila daftar SPT yang telah terbentuk tidak muncul, PKP bisa klik tombol Perbaharui Tampilan. Pada saat pengisian SSP, jika terdapat lebih dari satu SSP maka yang akan tampil pada SPT Induk adalah data SSP terakhir.

3. Formulir Induk

4. Formulir Lampiran

Contoh formulir SPT Masa PPN 1111 yang dulu diisi masih secara manual

Wajib Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur

Seperti dijelaskan sebelumnya, seiring diberlakukannya e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN wajib menggunakan aplikasi e-Faktur. Tidak bisa lagi menggunakan e-Filing atau e-SPT.

e-Faktur 3.0 sudah dilengkapi fitur prepopulated SPT Masa PPN. Dengan begitu, informasi sebelumnya bakal terekam sehingga WP tak perlu mengulang-ulang lagi saat mengisi informasi tertentu.

Fitur prepopulated dalam aplikasi ini adalah prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang yang tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC).

Dengan fitur prepopulated ini, WP juga tidak perlu lagi mengisi data dalam SPT Masa PPN secara manual karena WP hanya perlu memeriksa data yang telah terekam.

Jika tidak ada yang keliru, WP tinggal membuat serta melaporkan SPT Masa melalui sistem itu.

Lewat aplikasi e-Faktur 3.0, WP juga tidak perlu lagi menggunakan situs DJP Online dalam menyampaikan SPT Masa PPN seperti yang sebelumnya.

Akan tetapi, cukup menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based.

Aplikasi e-Faktur 3.0 diterbitkan DJP Kementerian Keuangan RI menggantikan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah tidak aktif lagi terhitung mulai 5 Oktober 2020.

Sebagai gantinya, dibuatlah aplikasi e-Faktur 3.0 yang memiliki keunggulan seperti berikut:

  1. Membantu WP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap dan jelas karena e-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomatis, termasuk pada form 1111 B1 untuk nomor PIB sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan WP.
  2. Membantu WP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap dan jelas pada form 1111 B2 untuk Pajak Masukan.
  3. Pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN terhubung.
  4. Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur
  5. Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor

Kepdirjen yang berlaku untuk melaksanakan wajib e-Faktur 3.0 ini adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Jika selama ini Anda membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Sudah tahu cara install e-Faktur 3.0?

Untuk mengetahui langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0 atau download patch terbaru, selengkapnya bisa Anda lihat tutorialnya di sini cara update eFaktur 3.0.

Bisa Langsung Gunakan e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Agar lebih mudah menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru ini, Anda bisa menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.

“Cukup gunakan aplikasi e-Faktur PPN, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Anda pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Fitur Lengkap Klikpajak: Hitung, Bayar dan Lapor Pajak dalam Satu Platform

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari membuat e-Faktur, bukti potong, membayar pajak hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Berikut fitur lengkap Klikpajak by Mekari untuk kemudahan urus pajak bisnis:

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak