- Pajak forex Indonesia dikenakan atas keuntungan dari trading mata uang asing
- Dasar hukumnya mengacu pada UU PPh dan UU HPP
- Pajak dihitung berdasarkan keuntungan bersih trading (net profit) tahunan
- Pengenaan pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17
- Profit trading wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
Trading forex semakin populer di Indonesia karena kemudahan transaksi melalui platform online. Namun, trader tetap perlu memahami pajak forex, karena keuntungan dari trading mata uang asing termasuk objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan.
Sebagai seorang foreign exchange (forex) trader, Anda wajib mengetahui dan memahami ketentuan pajak trading forex yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana ketentuan pajak foreign exchange dan beberapa tarif pajak penghasilannya yang diterapkan di Indonesia? Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak forex selengkapnya untuk Anda.

Apa itu Pajak Forex Trading dan Apakah Trader Wajib Membayarnya?
Pajak forex adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas trading mata uang asing (forex). Keuntungan tersebut termasuk penghasilan sehingga dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain, penghasilan dari investasi forex, trading valuta asing, atau transaksi forex online tetap dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Secara umum, keuntungan dari trading forex dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan dan dihitung menggunakan tarif pajak progresif bagi wajib pajak orang pribadi.
A. Mengapa profit trading forex dikenakan pajak?
Ada beberapa alasan mengapa keuntungan trading forex menjadi objek pajak, yakni:
- termasuk tambahan kemampuan ekonomis
- merupakan penghasilan dari aktivitas investasi
- sistem pajak Indonesia menggunakan prinsip worldwide income
Artinya, penghasilan dari trading forex luar negeri maupun broker lokal tetap harus dilaporkan oleh wajib pajak di Indonesia.
B. Dasar hukum pajak forex trading di Indonesia
Ketentuan pajak forex trading tidak diatur secara khusus dalam satu regulasi tertentu, tetapi mengacu pada aturan pajak penghasilan yang berlaku secara umum.
- UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak merupakan objek pajak.
- UU HPP No. 7 Tahun 2021, yang memperbarui struktur tarif pajak progresif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Aktivitas trading forex di Indonesia diawasi oleh BAPPEBTI berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 20211 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Apakah Trading Forex di Broker Luar Negeri Tetap Kena Pajak?
Ya. Indonesia menggunakan prinsip worldwide income dalam perpajakan. Artinya, penghasilan dari trading forex luar negeri, broker internasional, dan investasi forex global, tetap harus dilaporkan oleh wajib pajak di Indonesia.
Dengan demikian, profit dari forex trading global atau broker luar negeri tetap termasuk objek pajak.
Baca Juga: Pajak Saham dan Cara Melaporkan di SPT
Tarif Pajak Trading Forex di Indonesia
Keuntungan dari trading forex dikenakan pajak penghasilan dengan tarif berdasarkan subjek pajaknya.
A. Tarif pajak trader forex untuk wajib pajak orang pribadi
Jika trading dilakukan oleh individu, pajaknya mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17.
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Keuntungan dari profit trading forex tahunan akan digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menentukan total pajak yang harus dibayar.
Namun, sebelum pajak dihitung, penghasilan akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini penting karena dapat mengurangi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.
B. Pajak forex untuk badan usaha atau perusahaan
Jika trading dilakukan melalui perusahaan, maka keuntungan tersebut dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
Contoh Cara Menghitung Pajak Forex di Indonesia
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan pajak trading forex.
Contoh kasus
Seorang trader melakukan trading forex senilai Rp100.000.000. Ia memperoleh keuntungan trading forex selama satu tahun sebesar Rp200.000.000. Trader tersebut berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) Rp54.000.000.
Langkah menghitung pajak forex
1. Hitung penghasilan kena pajak
= Penghasilan – PTKP
= Rp200.000.000 – Rp54.000.000
= Rp146.000.000
2. Hitung pajak progresif
= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
= 15% x Rp86.000.000 = Rp12.900.000
Total pahak: Rp3.000.000 + Rp12.900.000 = Rp15.900.000
Maka, total pajak yang harus dibayar trader forex tersebut sebesar Rp15.900.000. Contoh ini menunjukkan bahwa pajak dihitung berdasarkan keuntungan bersih dari trading selama satu tahun.
Baca Juga: Perlakuan Pajak Capital Gain Saham pada Perusahaan
Cara Melaporkan Pajak Forex dalam SPT Tahunan
Trader forex wajib melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dengan langkah-langkah berikut:
- Hitung total keuntungan trading selama satu tahun
- Gabungkan dengan penghasilan lain
- Kurangi dengan PTKP
- Hitung pajak terutang
- Laporkan melalui e-Filing Coretax
Batas waktu pelaporan pajak setiap tanggal 31 Maret untuk trader orang pribadi, dan 30 April untuk trader forex badan usaha.
Baca Juga: Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax
Kesalahan Umum Trade Forex dalam Melaporkan Pajak
Masih banyak trader forex yang belum memahami kewajiban perpajakan dari aktivitas trading yang mereka lakukan. Hal ini sering menyebabkan kesalahan dalam menghitung maupun melaporkan pajak forex dalam SPT Tahunan. Berikut beberapa kesalahan yang paling sering terjadi.
1. Tidak melaporkan keuntungan trading
Sebagian trader menganggap keuntungan dari trading forex tidak perlu dilaporkan dalam pajak, terutama jika transaksi dilakukan melalui broker luar negeri.
Padahal, menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk profit dari trading forex, tetap merupakan objek pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
2. Menghitung pajak dari setiap transaksi trading
Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah menghitung pajak dari setiap transaksi trading.
Dalam praktiknya, pajak umumnya dihitung berdasarkan keuntungan bersih (net profit) selama satu tahun, bukan dari masing-masing transaksi. Dengan demikian, kerugian trading dapat diperhitungan untuk mengurangi total keuntungan.
3. Tidak menyimpan riwayat transaksi trading
Beberapa trader juga tidak menyimpan laporan transaksi dari broker. Padahal data transaksi sangat penting untuk mengetahui total keuntungan atau kerugian selama satu tahun pajak.
Oleh karena itu, sebaiknya trader menyimpan statement akun trading atau laporan transaksi broker sebagai dasar pehitungan pajak.
4. Mengira pajak sudah dipotong oleh broker
Sebagian trader beranggapan bahwa pajak trading sudah dipotong oleh broker. Padahal, pada kebanyakan platform trading forex, terutama broker internasional, pajak biasanya tidak dipotong secara otomatis.
Akibatnya, trader tetap perlu menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan dari trading dalam SPT Tahunan.
5. Tidak menggabungkan profit dengan penghasilan lain
Kesalahan lain adalah melaporkan keuntungan trading secara terpisah tanpa menggabungkannya dengan penghasilan lain.
Dalam sistem pajak penghasilan di Indonesia, seluruh penghasilan wajib pajak umumnya digabungkan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak serta tarif pajak yang berlaku.
FAQ Seputar Pajak Forex Trading
Apakah pajak forex menggunakan tarif TEF?
Tidak. Pajak dari keuntungan trading forex tidak mengunakan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif TER hanya digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan karyawan, seperti gaji dan tunjangan. Sementara, profit trading forex dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Apakah trading forex dikenakan PPh Final seperti perdagangan berjangka komoditi?
Tidak selalu. Beberapa transaksi derivatif yang dilakukan melalui bursa berjangka resmi dapat dikenakan PPh Final. Namun, bagia sebagai besar trader retail yang melakukan trading melalui broker forex, keuntungannya tradingnya biasanya diperlakukan sebagai penghasilan biasa yang dikenakan PPh progresif dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apakah kerugian trading forex bisa mengurangi pajak?
Trader biasanya menghitung net profit ytrading forex tahunan, sehingga kerugian dapat mengurangi total keuntungan.
Apakah pajak trading forex dipotong oleh broker?
Biasanya tidak. Sebagian besar broker tidak memotong pajak secara otomatis, sehingga trader perlu menghitung dan pelaporkannya sendiri dalam SPT Tahunan.
Kesimpulan
Keuntungan dari trading forex pada dasarnya merupakan objek pajak penghasilan di Indonesia. Trader perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku, mulai dari dasar hukum, tarif pajak trader forex, hingga cara menghitung dan melaporkan penghasilannya.
Pajak forex umumnya dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17, bukan tarif TER, dan tidak selalu dikenakan PPh Final seperti perdagangan berjangka komoditi. Oleh karena itu, trader perlu mencatat keuntungan trading secara akurat agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar.
Dengan memahami ketentuan pajak forex trading, investor dapat menjalankan aktivitas trading secara lebih tertib dan sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia. Agar urusan administrasi pajak Anda lancar, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“

