Daftar Isi
8 min read

Apa itu Kepanjangan SPT? Penjelasan dan Fungsinya untuk Pajak

Tayang 31 Jan 2021
Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang Harus Anda Ketahui
Apa itu Kepanjangan SPT? Penjelasan dan Fungsinya untuk Pajak

Dalam perpajakan, istilah SPT sangat akrab di telinga. Sebab SPT digunakan oleh semua Wajib Pajak (WP), baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi (OP). Lalu, apa itu kepanjangan dari SPT? Klikpajak by Mekari akan mengulas penjalsan dan fungsinya SPT untuk pajak.

SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah melalui sebuah instansi resmi yang menangani pajak di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah mengharuskan semua WP agar melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau lapor SPT Tahunan lebih mudah?

Sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda di e-Filing Klikpajak bagi Wajib Pajak pribadi dan e-SPT Tahunan Badan Klikpajak bagi WP Badan tanpa instal aplikasi.

Meski kata SPT sendiri sudah tidak asing lagi, namun bagi yang baru mengenal pajak atau baru berstatus sebagai WP, mungkin belum mengetahui apa itu kepanjang SPT.

Klikpajak.id akan menjelaskan kepanjang SPT dan fungsinya untuk pajak.

YouTube video

Apa Kepanjangan SPT?

Mengetahui kepanjang SPT merupakan hal mendasar yang harus diketahui Wajib Pajak sebelum menunaikan kewajiban pajaknya, seperti membayar dan melaporkan pajak.

Sesuai UU PPh, kepanjangan SPT adalah Surat Pemberitahuan.

Surat pemberitahuan atau SPT ini merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Penyampaian SPT PPh ini sendiri terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Bulanan/Masa.

SPT bukan sekadar laporan pajak, berikut ini detail fungsi SPT:

  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang dilakukan, baik dilakukan langsung oleh individu tersebut (WP) maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam periode waktu satu tahun.
  • Melaporkan harta kekayaan yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Melaporkan penghasilan lainnya (pekerjaan sampingan) yang masuk kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) SPT berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang mengenai:

  1. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK)
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Note: Syarat Pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing

a. Setelah Memahami Kepanjangan SPT, Kemana Melaporkan SPT?

Seperti dokumen lainnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

SPT yang sudah diisi itu, selanjutnya diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disahkan oleh DJP. 

Selain datang ke KPP, pelaporan SPT juga dapat diakses secara online lewat aplikasi e-Filing.

Dengan e-Filing, maka penyampaian SPT dapat dilakukan secara daring dan real time selama terhubung dengan koneksi internet. 

Note: Apa itu Wajib Pajak Non Efektif dan Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?

b. Macam-Macam SPT

SPT berbentuk formulir dengan format baku.

SPT dibagi menjadi dua macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Masing-masing SPT tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Format formulir SPT Tahunan dan SPT Masa jelas berbeda dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

Berikut penjelasan tentang SPT Tahunan dan SPT Masa.

1. SPT Masa

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Ada 10 jenis SPT Masa, yang diberi nama berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur.

Ke-10 jenis SPT Masa tersebut sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23/26
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Pasa 4 ayat (2)
  6. PPh Pasal 15
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. PPN bagi Pemungut
  9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak.

SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.

Untuk pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.

Dengan begitu, pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa PPh, maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokannya.

Sedangkan, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya.

2. SPT Tahunan 

Seperti namanya, SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan setahun sekali atau tahunan. SPT Tahunan dilaporkan oleh WP Badan maupun WP OP.

SPT Tahunan berisi perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak, yang dihitung dalam periode satu tahun pajak, atau bagian dari Tahun Pajak.

SPT Tahunan WP OP digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterimanya, baik itu penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.

SPT Tahunan ada dua jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan di kalkulator PPh 21.

Berikut penjelasan dari masing SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan:

a. SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu SPT 1771.

Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak.

WP Badan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya setiap 30 April.

Namun, untuk WP yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya bukan lagi 30 April, melainkan 30 November.

b. SPT Tahunan Pribadi

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk WP OP. Yakni formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Ada pun batas pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 3 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak.

Terkait Masa Pajak, WP yang tahun bukunya berakhir setiap 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya 31 Maret.

Namun, untuk WP yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret, melainkan 31 Oktober.

Note: Perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan

Untuk menjadi perhatian, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa pada bagian batas pelaporan juga memiliki pertimbangan tersendiri.

Penetapan batas ini agar arus pelaporan yang terjadi tidak menumpuk pada satu waktu.

Terlebih karena pelaporan yang dilakukan memiliki perbedaan subjek pajak, yakni wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Perbedaan batas ini akan memudahkan DJP dalam melakukan pengarsipan, sehingga arsip akan lebih rapi dan sistematis.

Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT

WP yang berstatus pekerja atau karyawan biasanya akan menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan tempat WP bekerja. 

Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua:

a. Pertama, formulir 1721 A1 yang ditujukan untuk karyawan swasta

b. Kedua, formulir 1721 A2 untuk karyawan yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kedua formulir ini nantinya akan menjadi dokumen yang digunakan WP saat melapor pajak.

Dalam perpajakan ada tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni: 

  1. Formulir 1770 ditujukan untuk WP yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu. 
  2. Formulir 1770 SS untuk perorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan 
  3. Formulir 1770 S untuk mereka yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih atau memiliki pekerjaan sampingan

Ittulah penjelasan dasar mengenai kepanjangan SPT dan fungsinya untuk pajak setiap wajib pajak.

Agar lebih mudah melakukan pelaporan SPT Tahunann/Masa PPh Pribadi maupun Badan dan pembayarn pajaknya, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat membayar pajak dalam satu platform dan melaporkan semua jenis SPT dengan cara dan langkah-langkah mudah.

Lapor SPT di e-Filing Klikpajak, Gratis!

Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Tutorial lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dapat Anda temukan di bawah ini:

Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Begitu juga jika melakukan pembetulan SPT dan hasilnya menyebabkan PPh Terutang lebih besar.

Sebelumnya, tarif sanksi pajak berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan tarif sank administrasi diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Artinya, besar tarif sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif mengikuti tergantung suku bunga Bank Indonesia.

Hasil dari penghitungan sanksi bunga administrasi pajak terbaru ini bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Berikut tarif sanksi bunga administrasi pajak terbaru sesuai UU Cipta Kerja:

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikapajak memiliki fitur lengkap yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis atau administrasi perpajakan perusahaan lebih mudah dan cepat.

Karena selain fitur yang lengkap, Klikpajak.id juga terhubunga dengan akuntansi online Jurnal.id, sehingga mudah menarik data laporan keuangan untuk dikelola pajaknya.

Temukan di bawah ini fitur lengkap Klikpajak by Mekari:

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak