- Faktur pajak manual sudah dihapus sejak e-Faktur diwajibkan pada 2016
- Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-Faktur untuk administrasi pajak
- Alasan utama faktur pajak dihapus adalah untuk meningkatkan transparansi dan pengasan
- Penggunaan faktur pajak manual hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu (sementara)
- Dampak bagi wajib pajak adalah administrasi pajak lebih rapi dan efisien, tapi perlu adaptasi digital
Perkembangan sistem perpajakan di Indonesia mengarah ke digitalisasi, ditandai dengan kebijakan faktur pajak manual dihapus dan digantikan oleh sistem e-Faktur. Kebijakan ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi sekaligus memperkuat transparansi dalam pelaporan pajak.
Namun, masih banyak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang belum sepenuhnya memahami alasan di balik perubahan ini. Pertanyaan seperti apakah faktur pajak manual boleh digunakan dan bagaimana dampaknya bagi wajib pajak masih sering muncul. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami kebijakan ini secara menyeluruh agar dapat beradaptasi dengan aturan terbaru.

Masa Penggunaan Faktur Pajak Manual di Indonesia
Sebelum adanya sistem elektronik, faktur pajak manual menjadi bukti utama dalam transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
A. Periode penggunaan faktur pajak manual
Pada masa sebelum digitalisasi, terutama sebelum tahun 2014, penggunaan faktur pajak manual masih menjadi standar. Pada saat itu:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak secara manual atau menggunakan sistem sederhana yang belum terintegrasi
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dikelola secara konvensional
- Pelaporan pajak dilakukan secara terpisah dari sistem DJP
B. Ciri-ciri faktur pajak manual
- Berupa dokumen fisik atau file sederhana
- Tidak melalui proses validasi otomatis dari DJP
- Bergantung pada pencatatan manual oleh wajib pajak
C. Kekurangan faktur pajak manual
Penggunaan sistem ini memiliki berbagai kelemahan, seperti:
- Rentan kesalahan dalam penulisan data transaksi
- Potensi penggunaan ganda nomor faktur
- Risiko penyalahgunaan, termasuk faktur pajak fiktif
- Sulit diaudit karena tidak terhubung dengan sistem pusat
Keterbatasan inilah yang mendorong pemerintah untuk beralih ke sistem elektronik.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format
Kewajiban Membuat Faktur Pajak secara Elektronik (e-Faktur)
Saat ini, seluruh PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak menggunakan sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh DJP.
A. Dasar hukum e-Faktur
Kebijakan ini didukung oleh berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 dan perubahannya
- Ketentuan terkait penggunaan NSFP secara elektronik
- Kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, terbaru teruang dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan perubahannya
B. Kewajiban PKP dalam penggunaan e-Faktur
Pengusaha kena pajak harus:
- Membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur resmi atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi DJP seperti e-Faktur Mekari Klikpajak.
- Menggunakan NSFP yang diperoleh secara online (otomatis tersedia pada sistem saat mengunggah e-Faktur)
- Mengunggah faktur pajak ke sistem DJP untuk divalidasi
- Menyimpan dokumen dalam format digital
Jika prosedur ini tidak terpenuhi, faktur pajak berpotensi dianggap tidak valid.
C. Keunggulan e-Faktur bagi wajib pajak
Penggunaan e-Faktur memberikan berbagai manfaat, seperti:
- Validasi otomatis untuk meminimalkan kesalahan
- Integrasi waktu dan proses
- Efisiensi waktu dan proses
- Keamanan yang lebih baik dibanding manual
Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah
Penghapusan faktur pajak manual merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan. Berikut beberapa alasan utamanya:
1. Mengurangi praktik faktur pajak fiktif
Dalam sistem manual, penyalahgunaan faktur pajak cukup sering terjadi, seperti penggunaan faktur palsu untuk mengurangi pajak. Dengan e-Faktur, setiap transaksi harus tervalidasi sehingga lebih sulit dimanipulasi.
2. Meningkatkan transparansi dan pengawasan
Melalui sistem elektronik, DJP dapat memantau transaksi secara langsung dan lebih akutar. Hal ini membantu dalam mendeteksi potensi pelanggaran pajak.
3. Mendukung transformasi digital perpajakan
Penghapusan sistem manual merupakan bagian dari upaya modernisasi, termasuk integrasi data dan otomatisasi pelaporan pajak.
4. Meningkatkan efisiensi administrasi
Dengan e-Faktur, proses pembuatan hingga pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak memerlukan dokumen fisik.
Baca Juga: Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
Ketentuan: Apakah Masih Boleh Menggunakan Faktur Pajak Manual?
Secara umum, penggunaan faktur pajak manual sudah tidak diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa kondisi khusus.
A. Kondisi tertentu yang masih diperbolehkan manual
Dalam situasi tertentu wajib pajak masih diperbolehkan membuat faktur pajak manual, seperti:
- Gangguan sistem DJP
- Keadaan darurat (force majeure)
- Keterbatasan akses internet di wilayan tertentu
Penggunaan manual masih bisa dilakukan, tetapi hanya sementara dan harus segera disesuaikan ke sistem e-Faktur setelah kondisi kembali normal.
B. Risiko jika tidak menggunakan e-Faktur
Jika PKP tetap menggunakan faktur manual tanpa alasan yang sah:
- Faktur dianggap tidak sah
- Tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak
- Berpotensi terkena sanksi
Dampak bagi Wajib Pajak setelah Faktur Pajak Manual Dihapus
Perubahan ini membawa dampak yang cukup signifikan. Setidaknya berikut dampak negatif dan positifnya:
A. Dampak positif
- Pengelolaan administrasi menjadi lebih tertib
- Mengurangi kesalahan dalam pelaporan
- Memudahkan proses audit
- Meningkatkan kepatuhan pajak
B. Dampak negatif
- Perlu adaptasi terhadap sistem digital
- Bergantung pada koneksi internet
- Membutuhkan pemahaman teknis penggunaan e-Faktur
Baca Juga: Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak dan Contoh
Perbedaan Faktur Pajak Manual dan e-Faktur
Perbedaan keduanya cukup jelas dari berbagai aspek. Berikut ini tabel perbedaan faktur pajak manual dan e-Faktur:
| Aspek | Manual | e-Faktur |
| Dari sisi proses | Dibuat secara konvensional | Dibuat dan dilaporkan secara digital |
| Dari sisi keamanan | Rentan manipulasi | Lebih aman karena tervalidasi |
| Dari sisi efisiensi | Lebih lama dan kompleks | Lebih cepat dan praktis |
Tips Mengelola e-Faktur agar Lebih Optimal
Agar penggunaan e-Faktur berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Gunakan aplikasi yang terintegrasi: Pastikan menggunakan sistem yang sudah sesuai dengan standar DJP, seperti e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga semua prosesnya serba otomatis.
- Perarui sistem secara berkala: Update aplikasi penting untuk menghindari kenda teknis. Hal ini lebih kepada pengguna e-Faktur client desktop DJP.
- Pastikan data akurat: Kesalahan data dapat menyebabkan faktur pajak ditolak sistem.
- Lakukan backup data: Simpan arsip secara rutin untuk keaman data. Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, seluruh riwayat transaksi perpajakan Anda akan terimpan otomatis pada fitur Arsip Pajak, sehingga memudahkan Anda mengaksesnya ketika sewaktu-waktu membutuhkan.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
Penghapusan faktur pajak manual merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya e-Faktur, proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Bagi wajib pajak, perubahan ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak sekaligus meningkatkan akurasi pelaporan. Namun, adaptasi terhadap sistem digital tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Dengan memahami aturan yang berlaku dan memanfaatkan e-Faktur secara optimal, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik serta menghindari potensi sanksi di kemudian hari.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2026 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“


