Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah
6 min read

Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Mekari Klikpajak - Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus
Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah
Mekari Klikpajak Highlights
  • Faktur pajak manual sudah dihapus sejak e-Faktur diwajibkan pada 2016
  • Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-Faktur untuk administrasi pajak
  • Alasan utama faktur pajak dihapus adalah untuk meningkatkan transparansi dan pengasan
  • Penggunaan faktur pajak manual hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu (sementara)
  • Dampak bagi wajib pajak adalah administrasi pajak lebih rapi dan efisien, tapi perlu adaptasi digital

Perkembangan sistem perpajakan di Indonesia mengarah ke digitalisasi, ditandai dengan kebijakan faktur pajak manual dihapus dan digantikan oleh sistem e-Faktur. Kebijakan ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi sekaligus memperkuat transparansi dalam pelaporan pajak.

Namun, masih banyak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang belum sepenuhnya memahami alasan di balik perubahan ini. Pertanyaan seperti apakah faktur pajak manual boleh digunakan dan bagaimana dampaknya bagi wajib pajak masih sering muncul. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami kebijakan ini secara menyeluruh agar dapat beradaptasi dengan aturan terbaru.

Klikpajak Blog Banner_eFaktur Coretax

Masa Penggunaan Faktur Pajak Manual di Indonesia

Sebelum adanya sistem elektronik, faktur pajak manual menjadi bukti utama dalam transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

A. Periode penggunaan faktur pajak manual

Pada masa sebelum digitalisasi, terutama sebelum tahun 2014, penggunaan faktur pajak manual masih menjadi standar. Pada saat itu:

B. Ciri-ciri faktur pajak manual

  • Berupa dokumen fisik atau file sederhana
  • Tidak melalui proses validasi otomatis dari DJP
  • Bergantung pada pencatatan manual oleh wajib pajak

C. Kekurangan faktur pajak manual

Penggunaan sistem ini memiliki berbagai kelemahan, seperti:

  • Rentan kesalahan dalam penulisan data transaksi
  • Potensi penggunaan ganda nomor faktur
  • Risiko penyalahgunaan, termasuk faktur pajak fiktif
  • Sulit diaudit karena tidak terhubung dengan sistem pusat

Keterbatasan inilah yang mendorong pemerintah untuk beralih ke sistem elektronik.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format

Kewajiban Membuat Faktur Pajak secara Elektronik (e-Faktur)

Saat ini, seluruh PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak menggunakan sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh DJP.

A. Dasar hukum e-Faktur

Kebijakan ini didukung oleh berbagai regulasi, antara lain:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 dan perubahannya
  • Ketentuan terkait penggunaan NSFP secara elektronik
  • Kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, terbaru teruang dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan perubahannya

B. Kewajiban PKP dalam penggunaan e-Faktur

Pengusaha kena pajak harus:

  • Membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur resmi atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi DJP seperti e-Faktur Mekari Klikpajak.
  • Menggunakan NSFP yang diperoleh secara online (otomatis tersedia pada sistem saat mengunggah e-Faktur)
  • Mengunggah faktur pajak ke sistem DJP untuk divalidasi
  • Menyimpan dokumen dalam format digital

Jika prosedur ini tidak terpenuhi, faktur pajak berpotensi dianggap tidak valid.

C. Keunggulan e-Faktur bagi wajib pajak

Penggunaan e-Faktur memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Validasi otomatis untuk meminimalkan kesalahan
  • Integrasi waktu dan proses
  • Efisiensi waktu dan proses
  • Keamanan yang lebih baik dibanding manual

Alasan Faktur Pajak Manual Dihapus Pemerintah

Penghapusan faktur pajak manual merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan. Berikut beberapa alasan utamanya:

1. Mengurangi praktik faktur pajak fiktif

Dalam sistem manual, penyalahgunaan faktur pajak cukup sering terjadi, seperti penggunaan faktur palsu untuk mengurangi pajak. Dengan e-Faktur, setiap transaksi harus tervalidasi sehingga lebih sulit dimanipulasi.

2. Meningkatkan transparansi dan pengawasan

Melalui sistem elektronik, DJP dapat memantau transaksi secara langsung dan lebih akutar. Hal ini membantu dalam mendeteksi potensi pelanggaran pajak.

3. Mendukung transformasi digital perpajakan

Penghapusan sistem manual merupakan bagian dari upaya modernisasi, termasuk integrasi data dan otomatisasi pelaporan pajak.

4. Meningkatkan efisiensi administrasi

Dengan e-Faktur, proses pembuatan hingga pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak memerlukan dokumen fisik.

Baca Juga: Penggunaan Kode Faktur Pajak 080

Ketentuan: Apakah Masih Boleh Menggunakan Faktur Pajak Manual?

Secara umum, penggunaan faktur pajak manual sudah tidak diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa kondisi khusus.

A. Kondisi tertentu yang masih diperbolehkan manual

Dalam situasi tertentu wajib pajak masih diperbolehkan membuat faktur pajak manual, seperti:

  • Gangguan sistem DJP
  • Keadaan darurat (force majeure)
  • Keterbatasan akses internet di wilayan tertentu

Penggunaan manual masih bisa dilakukan, tetapi hanya sementara dan harus segera disesuaikan ke sistem e-Faktur setelah kondisi kembali normal.

B. Risiko jika tidak menggunakan e-Faktur

Jika PKP tetap menggunakan faktur manual tanpa alasan yang sah:

  • Faktur dianggap tidak sah
  • Tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak
  • Berpotensi terkena sanksi

Dampak bagi Wajib Pajak setelah Faktur Pajak Manual Dihapus

Perubahan ini membawa dampak yang cukup signifikan. Setidaknya berikut dampak negatif dan positifnya:

A. Dampak positif

  • Pengelolaan administrasi menjadi lebih tertib
  • Mengurangi kesalahan dalam pelaporan
  • Memudahkan proses audit
  • Meningkatkan kepatuhan pajak

B. Dampak negatif

  • Perlu adaptasi terhadap sistem digital
  • Bergantung pada koneksi internet
  • Membutuhkan pemahaman teknis penggunaan e-Faktur
Baca Juga: Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak dan Contoh

Perbedaan Faktur Pajak Manual dan e-Faktur

Perbedaan keduanya cukup jelas dari berbagai aspek. Berikut ini tabel perbedaan faktur pajak manual dan e-Faktur:

AspekManuale-Faktur
Dari sisi prosesDibuat secara konvensionalDibuat dan dilaporkan secara digital
Dari sisi keamananRentan manipulasiLebih aman karena tervalidasi
Dari sisi efisiensiLebih lama dan kompleksLebih cepat dan praktis

Tips Mengelola e-Faktur agar Lebih Optimal

Agar penggunaan e-Faktur berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  • Gunakan aplikasi yang terintegrasi: Pastikan menggunakan sistem yang sudah sesuai dengan standar DJP, seperti e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga semua prosesnya serba otomatis.
  • Perarui sistem secara berkala: Update aplikasi penting untuk menghindari kenda teknis. Hal ini lebih kepada pengguna e-Faktur client desktop DJP.
  • Pastikan data akurat: Kesalahan data dapat menyebabkan faktur pajak ditolak sistem.
  • Lakukan backup data: Simpan arsip secara rutin untuk keaman data. Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, seluruh riwayat transaksi perpajakan Anda akan terimpan otomatis pada fitur Arsip Pajak, sehingga memudahkan Anda mengaksesnya ketika sewaktu-waktu membutuhkan.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Kesimpulan

Penghapusan faktur pajak manual merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya e-Faktur, proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Bagi wajib pajak, perubahan ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak sekaligus meningkatkan akurasi pelaporan. Namun, adaptasi terhadap sistem digital tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Dengan memahami aturan yang berlaku dan memanfaatkan e-Faktur secara optimal, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik serta menghindari potensi sanksi di kemudian hari.

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2026 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

 
Kategori : e-Faktur

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Faktur Pajak Manual Dihapus

Apakah benar faktur pajak manual sudah dihapus oleh pemerintah?

Apakah benar faktur pajak manual sudah dihapus oleh pemerintah?

Ya, kebijakan teraru menunjukkan bahwa faktur pajak dihapus dalam bentuk manual dan digantikan dengan sistem elektronik atau e-Faktur. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak melalui sistem digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keamanan data, dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Sejak kapan faktur pajak manual tidak berlaku lagi?

Sejak kapan faktur pajak manual tidak berlaku lagi?

Penghapusan faktur pajak manual dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014, ketika DJP mulai memperkenalkan e-Faktur. Implementasi ini kemudian diperluas hingga akhirnya diwajibkan secara nasional sekitar tahun 2016. Sejak saat itu, PKP tidak lagi diperbolehkan menggunakan faktur pajak manual kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.

Apa alasan utama faktur pajak dihapus pemerintah?

Apa alasan utama faktur pajak dihapus pemerintah?

Ada beberapa alasan utama mengapa faktur pajak dihapus, yaitu mencegah praktik faktur pajak fiktif, meningkatkan transparansi transaksi, serta mempermudah pengawasan oleh DJP. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari digitalisasi perpajakan agar proses administrasi menjadi lebih efisien, cepat, dan terintegrasi.

Apa yang dimaksud dengan e-Faktur?

Apa yang dimaksud dengan e-Faktur?

e-Faktur adalah sistem pembuatan faktur pajak secara elektronik yang disediakan atau disetujui oleh DJP. Dalam sistem ini, setiap faktur harus divalidasi terlebih dahulu sebelum dianggap sah. e-Faktur memungkinkan data transaksi tersimpan secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem perpajakan, sehingga memudahkan pelaporan dan pengawasan.

Siapa saja yang wajib menggunakan e-Faktur?

Siapa saja yang wajib menggunakan e-Faktur?

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, wajib menggunakan e-Faktur dalam membuat faktur pajak. Kewajiban ini berlaku untuk semua transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tidak ada lagi pilihan menggunakan sistem manual dalam kondisi normal.

Apakah masih ada kondisi yang memperbolehkan penggunaan faktur pajak manual?

Apakah masih ada kondisi yang memperbolehkan penggunaan faktur pajak manual?

Pada pribsipnya, faktur pajak manual sudah tidak berlaku. Namun, dalam kondisi tertentu seperti gangguan sistem DJP, keadaan darurat (force majeure), atau keterbatasan akses teknologi di wilayah tertentu, penggunaan manual masih dapat dilakukan sementara. Setelah kondisi kembali normal, wajib pajak tetap harus menyesuaikan kembali ke sistem e-Faktur.

Apa dampak bagi wajib pajak setelah faktur pajak dihapus?

Apa dampak bagi wajib pajak setelah faktur pajak dihapus?

Dampak bagi wajib pajak sukup signifikan. Dari sisi positif, administrasi menjadi lebih rapi, risiko kesalahan berkurang, dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Namun, ada juga tantangan seperti kebutuhan adaptasi teknologi dan ketergantungan pada sistem digital. Secara keseluruhan, perubahan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi kepatuhan pajak.

Apa risiko jika wajib pajak tidak menggunakan e-Faktur?

Apa risiko jika wajib pajak tidak menggunakan e-Faktur?

Jika PKP tidak menggunakan e-Faktur sesuai ketentuan, maka faktur pajak yang dibuat dapat dianggap tidak sah. Akibatnya, faktur tersebut tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak masukan dan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Apa berbedaan utama antara faktur pajak manual dan e-Faktur?

Apa berbedaan utama antara faktur pajak manual dan e-Faktur?

Perbedaan utama terletak pada sistem dan prosesnya. Faktur pajak manual dibuat secara konvensional tanpa validasi otomatis, sedangkan e-Faktur dibuat secara elektronik dan harus mendapatkan persetujuan dari DJP. Dari sisi keamanan dan efisiensi, e-Faktur jauh lebih unggul karena meminimalkan risiko manipulasi dan mempercepat proses administrasi.

Apa manfaat penggunaan e-Faktur bagi wajib pajak?

Apa manfaat penggunaan e-Faktur bagi wajib pajak?

e-Faktur memberikan banyak manfaat, seperti proses pembuatan faktur yang lebih cepat, data yang lebih akurat, serta kemudahan dalam pelaporan pajak. Selain itu, sistem ini juga membantu mengurangi kesalahan manusia (human error) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami