5 min read

Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar

Tayang 26 Jun 2025
Diperbarui 30 Juni 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Direview oleh: Mekari  reviewer Phebe Susanti, S.E.
Cara Pembulatan PPN yang Benar
Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar

Kesalahan dalam melakukan pembulatan dapat menyebabkan dokumen perpajakan ditolak oleh sistem e-Faktur atau menimbulkan masalah saat pelaporan SPT Masa PPN.

Agar pengelolaan e-Faktur Anda lancar, pahami ketentuan dan cara pembulatan PPN yang benar. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Klikpajak New Blog Banner eFaktur

Apakah Nilai PPN Wajib Dibulatkan?

Ya, nilai PPN memang harus dibulatkan ketika dimasukkan ke dalam dokumen seperti faktur pajak elektronik (e-Faktur), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan bukti potong.

Pembulatan ini bertujuan agar nilai pajak tercatat dalam satuan rupiah penuh tanpa angka desimal, sehingga sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan dan memudahkan sistem elektronik dalam memproses data.

Dasar Hukum Pembulatan PPN e-Faktur

Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.

Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;

Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

Peraturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya:

1. Perubahan Pertama

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.

2. Perubahan Kedua

Berikutnya, diatur dalam PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.

Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak atau rejected.

3. Perubahan Ketiga

Ketentuan pembulatan PPN terbaru tertuang dalam Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Melalui regulasi ini, pembulatan menjadi lebih jelas dan rinci seiring diberlakukannya sistem Coretax.

Baca Juga: Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Ketentuan Pembulatan PPN

Berikut beberapa ketentuan teknis pembulatan PPN yang harus dipatuhi oleh wajib pajak:

1. Pembulatan ke Rupiah Penuh

Semua nilai PPN, DPP, dan PPnBM yang tercantum dalam faktur pajak, dokumen yang setara dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN wajib dibulatkan ke rupiah penuh tanpa angka desimal.

2. Aturan Pembulatan

Pembulatan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa pembulatan dilakukan ke rupiah penuh dengan ketentuan:

  • Jika angka desimal kurang dari 0,50, dibulatkan ke bawah (contoh: Rp4567,49 menjadi Rp4567).
  • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,50, dibulatkan ke atas (contoh: Rp4567,50 menjadi Rp4568).

3. Implementasi Pembulatan di e-Faktur dan SPT Masa PPN

Sistem e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN mewajibkan nilai yang diinput sudah dalam bentuk pembulatan rupiah penuh agar data dapat diterima dan diproses.

Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami ketentuan pembulatan pajak pertambahan nilai dalam eFaktur, simak contoh berikut ini:

A. Contoh pembulatan salah

Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.889. Dengan demikian harga perhitungan PPN yakni Rp21.889 dikalikan 11% menjadi Rp2.407,79.

Kemudian dilakukan pembulatan ke bawah menjadi Rp2.407. Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.

B. Contoh pembulatan benar

Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke atas sesuai ketentuan, karena angka desimalnya lebih dari 0,50, maka harus tertulis Rp2.408. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.

Tabel Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami bagaimana pembulatan PPN yang benar, simak tabel contoh berikut:

Contoh Pembulatan PPN yang Benar

Penjelasan dari tabel:

a). Contoh 1:

DPP Rp8.945 x 11% = Rp983,95

  • Desimal 0,95 (lebih dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke atas menjadi Rp984

b). Contoh 2:

DPP Rp1.234.567 x 11% = Rp135.802,37

  • Desimal 0,37 (kurang dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp135.802

c). Contoh 3:

DPP Rp3.500.000,49 x 12% = Rp420.000,06

  • Desimal 0,06 (kurang dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp420.000

d). Contoh 4:

DPP Rp3.597.999 x 12% = Rp431.759,88

  • Desimal 0,88 (lebih dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke atas menjadi Rp431.760

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPN dan Rumus

Cara Melakukan Pembulatan PPN

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan pembulatan PPN sudah sesuai dengan ketentuan:

  1. Hitung DPP sesuai tarif yang berlaku, 11% untuk barang/jasa non-mewah, dan 12% untuk barang mewah.
  2. Hitung PPN dengan mengalikan DPP dan tarif PPN sesuai jenis barang/jasa.
  3. Lakukan pembulatan sesuai PER-11/PJ/2025.
  4. Masukkan nilai PPN yang sudah dibulatkan pada saat mengisi faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Cara Pengisian PIB agar Sama dengan Faktur Pajak

Kesimpulan

Pembulatan PPN dalam e-Faktur adalah hal yang harus diperhatikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar Faktur Pajak yang diunggah untuk validasi DJP tidak ditolak.

Melalui PER-11/PJ/2025 dan regulasi terkait lainnya, diatur nilai PPN harus dibulatkan ke rupiah penuh dengan aturan pembulatan ke bawah jika angka desimal kurang dari 0,50 dan pembulatan ke atas jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,50.

Ketentuan ini berlaku untuk pengisian faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta dokumen perpajakan lainnya.

Dengan memahami dan menerapkan ketentuan pembulatan PPN yang benar, Anda dapat menjaga kepatuhan administrasi, menghindari kesalahan pelaporan, serta minimalkan risiko penolakan dokumen oleh sistem perpajakan elektronik.

Agar pengelolaan faktur pajak lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP sehingga pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara otomatis.

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : e-Faktur

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami