Daftar Isi
6 min read

Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25

Tayang 22 Feb 2019
Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25

Bagi para pengusaha, salah satu ketentuan pajak yang harus dipahami dengan baik adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25).

PPh 25 ini memberikan kemudahan bayar pajak penghasilan yaitu dengan cara diangsur. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak terutang yang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun.

Perhitungan PPh Pasal 25 ini dilakukan satu tahun sekali yang dituangkan dalam bentuk SPT Tahunan.

Karena sifatnya yang tahunan, maka penghitungan pajak akan didapat setelah adanya data penghasilan selama satu tahun. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan yang dapat dilakukan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban para Wajib Pajak.

Mengingat pajak yang terutang untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 ini paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Yang dimaksud bulan berikutnya adalah dari masa pajak yang akan dibayarkan. Contohnya, jika Wajib Pajak Badan akan membayarkan PPh Pasal 25 untuk masa pajak bulan April, maka batas paling lambat pembayarannya pada tanggal 15 Mei.

Namun, apabila Wajib Pajak terlambat dalam melakukan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Sanksi tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan. Pembayaran PPh 25 ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Ketentuan Perhitungan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan yang diperoleh dari tahun sebelumnya. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan tahun lalu.

Tentu saja akan ada selisih dan perbedaan dengan kondisi sebenarnya pada tahun pajak terakhir. Jika nanti ditemukan selisih kekurangan, selisih tersebut dibayarkan sebagai kekurangan pajak akhir tahun, yang dinamakan dengan PPh Pasal 29.

Namun sebaliknya, jika ada kelebihan bayar, kondisi ini dinamakan sebagai restitusi. Sehingga Wajib Pajak dapat meminta kelebihan pembayaran atas pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Besarnya angsuran PPh 25 dalam tahun berjalan bisa menggunakan cara mencari PPh terutang badan sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dan dikurangi dengan kredit pajak. Adapun yang dimaksud dengan kredit pajak adalah:

  1. PPh Pasal 21 (bagi yang memiliki NPWP, pembayaran kredit pajak sesuai dengan tarif (Pasal 17 Ayat 1) dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP).
  2. PPh 22 (pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP).
  3. Selain itu, pajak PPh 23 (potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah, dan potongan 2% berdasarkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain).
  4. Dan PPh Pasal 24 (PPh yang dibayarkan di luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 24).

Kebijakan Tarif PPh Pasal 25

Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25

Secara garis besar, penentuan tarif PPh 25 ini telah dibagi menjadi tiga kriteria yaitu:

  1. Wajib Pajak kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), yaitu siapa saja yang menjalankan usaha penjualan barang (grosir maupun eceran) dan usaha jasa dengan satu tempat usaha atau lebih. Wajib Pajak OPPT akan dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dikalikan dengan omset bulanan pada setiap tempat usaha
  2. Kriteria selanjutnya adalah Wajib Pajak kategori Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT), yaitu karyawan atau pekerja bebas yang tidak memiliki usaha sendiri. Bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori OPSPT, akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah penghasilan lebih dari Rp50 Juta sebesar 5%, penghasilan antara Rp50 Juta sampai dengan Rp250 Juta sebesar 15%. Penghasilan antara Rp250 Juta sampai dengan Rp500 Juta sebesar 25% dan penghasilan di atas Rp500 Juta sebesar 30%.
  3. Dan Wajib Pajak Badan, tarif yang dikenakan adalah PKP dikalikan 25% Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang dijelaskan di atas dan Pasal 31 E UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Kebijakan Lain Untuk Wajib Pajak Badan

Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25

Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk PT yang memiliki saham lebih dari 40% diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan potongan sebesar 5% dari tarif yang telah ditetapkan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto Rp50 Milyar akan mendapatkan fasilitas potongan sebesar 50% dari tarif 25% yang dikenakan atas PKP.

Tarif pajak badan yang dijelaskan pada pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan UU Pasal 31 E yang dijelaskan di atas tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang PPh. Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Wajib Pajak Badan harus menyimpan dokumen-dokumen perpajakannya selama 10 tahun. Dokumen ini termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan pajak baik secara elektronik atau aplikasi online di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak.

Penyimpanan selama 10 tahun ini dimaksudkan untuk membantu pemeriksaan pajak atas pajak badan yang telah dibayarkan di tahun-tahun sebelumnya.

Dokumen perpajakan tersebut juga merupakan dokumen penting ketika ada pelaporan tindak kecurangan dalam pelaporan atau pembayaran pajak.

Tahun kalender pajak bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Jika pada hari pertama tahun buku tidak sama dengan tahun kalender pajak, misalnya dimulai tanggal 1 Juli hingga tanggal 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 31 Oktober.

Apabila Wajib Pajak Badan terlambat dalam menyampaikan SPT, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta.

Sedangkan tindak kelalaian lain seperti penggelapan pajak atau pelaporan dokumen palsu, akan mendapat sanksi lebih berat seperti sanksi denda dan sanksi pidana pajak.

Menghitung PPh Pasal 25 Untuk Kondisi Tertentu

Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25

Dalam perhitungan PPh 25, kadang kala ada hal khusus yang terjadi. Seperti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hasil pemeriksaan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan sebagainya. Oleh karena itu, perhitungan PPh Pasal 25 ini mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran angsuran PPh 25 untuk masa bulan sebelum bulan batas waktu penyampaian SPT, sama besarnya dengan PPh 25 bulan terakhir tahun pajak pada tahun sebelumnya. Apabila tahun pajak adalah tahun kalender (Januari sampai dengan Desember), yang diartikan sebagai bulan-bulan sebelumnya adalah bulan Januari sampai dengan Februari. Sebagai contoh, jika PPh Pasal 25 jatuh pada bulan Januari dan Februari 2018, PPh Pasal 25 sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2017
  2. Jika dalam tahun berjalan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak sebelumnya. Maka besaran angsuran pajak dihitung berdasarkan SKP yang baru diterbitkan. Dan akan tetap berlaku pada bulan berikutnya setelah SKP diterbitkan

PPh 25 ini dapat memberikan dampak positif bagi pemilik usaha. Di sisi lain, pemasukan sektor pajak dari PPh Pasal 25 ini juga cukup dominan dalam menambah pemasukan negara. Oleh karena itu, bayarlah pajak tepat waktu.

Dengan membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan, berarti Anda turut serta membangun iklim pertumbuhan usaha yang positif di tanah air.

Gunakan aplikasi Klikpajak untuk memudahkan Anda dalam urusan perpajakan. Klikpajak telah disahkan oleh DJP, sehingga Anda dapat lapor pajak secara resmi dan aman. Coba registrasi di sini

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak