Daftar Isi
5 min read

Ketentuan Pengajuan Permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha

Tayang 28 Nov 2018
Ketentuan Pengajuan Permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha

Begini perbedaan hingga ketentuan pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha! Seperti apa? Baca selengkapnya di sini!

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP.

Kemudian akan diberikan NPWP.

Setiap Wajib Pajak yang berstatus sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha tersebut dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Jadi, NPWP dan NPPKP sangat penting untuk dimiliki. Hal ini dikarenakan NPWP dan NPPKP dibutuhkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai syarat mutlak untuk pembayaran konstribusi wajib yang bertujuan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat dan negara.

Ketentuan Pengajuan Permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha

Berikut ini adalah ketentuan pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP.

Ketentuan Pengajuan Permohonan NPWP bagi Pengusaha

Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang pengusaha, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di kantor pelayanan pajak domisili atau kantor pelayanan pajak lokasi.

Kantor Pelayanan Pajak domisili adalah pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak tersebut yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai.

Sedangkan Kantor Pelayanan Pajak lokasi adalah kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha, pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah terdaftar.

Pengajuan permohonan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual atau melalui e-NPWP. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat melalui artikel panduan cara membuat npwp badan usaha.

Untuk memperoleh NPWP, Anda sebagai seorang pengusaha harus mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikannya secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor

Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
  2. Surat keterangan tempat kegiatan usaha Anda dari instansi yang berwenang, minimal lurah atau kepala desa.
  3. Anda sebagai Wajib Pajak yang berstatus sebagai pengusaha dan menjalankan usaha, dan telah  memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usaha Anda ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Anda.

Ilustrasi perbedaan hingga ketentuan pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha

Ilustrasi perbedaan hingga ketentuan pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha

Ketentuan NPPKP bagi Pengusaha

Seorang pengusaha adalah Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya  menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Kemudian Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang memiliki NPPKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha kantor pelayanan pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Kena Pajak.

Pelaporan Kegiatan Usaha

Setiap pengusaha yang dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan diberikan NPPKP ( npwp dan nppkp ).

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan jangka waktu pelaporan kegiatan usaha:

  1. Seorang wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan wajib pajak badan. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah usaha mulai dijalankan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika sampai dengan 1 bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun. Juga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  3. Selain yang telah dijelaskan di atas (a dan b) bagi wajib pajak yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Sekarang tentu anda paham dengan perbedaan hingga ketentuan pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha. Selanjutnya…

Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam beberapa hal berikut:

  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi dikarenakan penghentian atau  penggabungan usaha.
  3. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  4. Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberi keputusan atas permohonan penghapusan NPWP selama 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Atau selama 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
  6. DJP karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
  7. Dan DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberi keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan. Jangka waktu tersebut sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Kini Anda sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha akan lebih memahami terkait pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP.

Meskipun terkadang urusan perpajakan sedikit rumit, tetapi Anda sangat tidak disarankan untuk menyepelekannya.

Karena ada sanksi yang menanti Anda jika tidak taat pajak!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak