Daftar Isi
4 min read

Panduan Lengkap Pengisian SPT Tahunan PPh 1770

Tayang 22 Feb 2019
Last updated 19 Juli 2024
Panduan Lengkap Pengisian SPT Tahunan PPh 1770

Bagi Wajib Pajak yang berstatus sebagai seorang pegawai atau karyawan, lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut ini merupakan cara dan contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 yang perlu dipahami. Dengan memahami contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, diharapkan Anda tidak akan salah dalam melakukan pengisian. Langsung simak penjelasan berikut!

Persiapan Untuk Pengisian SPT Tahunan 1770

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

Berikut ini beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 yang menggunakan Norma Penghitungan Neto:

  1. Sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak harus memastikan terlebih dahulu kriteria penghitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Mengisi Daftar Perincian Peredaran Bruto bulan Januari sampai dengan Desember (selama satu tahun). Sebagai pendukung dari daftar perincian peredaran bruto tersebut antara lain: (a) Buku catatan peredaran bruto yang bersumber dari bukti penjualan atau pendapatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi untuk setiap hari selama satu tahun. (b) Bukti penjualan barang/penyerahan jasa. (c) Rekening Koran atau buku tabungan yang digunakan untuk transaksi usahanya. (d) Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pengusaha dan juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta/pekerjaan bebas, maka perlu menyiapkan fotokopi 1721-A1 dan atau bukti potong PPh. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai PNS, maka perlu menyiapkan 1721-A2 dan/atau bukti potong Final PPh Pasal 21.
  4. Menyiapkan data pendapatan lain (apabila terdapat pendapatan yang lain).
  5. Menyiapkan Bukti Pembayaran PPh pasal 25 masa bulan sampai dengan Desember dan/atau Bukti Pembayaran atas STP.
  6. Dan menyiapkan Bukti Pembayaran atas PPh pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018) masa bulan Januari sampai dengan Desember dan/atau Bukti Pembayaran atas STP.
  7. Serta menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun sebelumnya.
  8. Melakukan analisa seperti membandingkan Peredaran Bruto atau Penjualan di buku catatan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat di  SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember. Perbandingan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada selisih atau tidak. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu melakukan analisis untuk meneliti kembali semua data.

Panduan Pengisian SPT Tahunan 1770

contoh pengisian spt pribadi

Berikut ini adalah contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 yang menggunakan Norma Penghitungan Neto:

  1. Langkah pertama adalah mengisi rincian peredaran usaha atau omset selama satu tahun.
  2. Kemudian, lanjutkan dengan pengisian Formulir 1770 lampiran IV. Contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 memang sebaiknya dimulai dari halaman terakhir. Halaman ini terdiri dari 3 bagian yaitu Harta Pada Akhir Tahun, Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, dan Daftar Susunan Anggota Keluarga.
  3. Lanjutkan dengan mengisi Formulir 1770 lampiran III. Pada halaman ini juga terdapat 3 bagian, yaitu Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah. Bagian ini harus diisi apabila Istri Wajib Pajak mempunyai penghasilan dan memilih untuk melakukan lapor pajak sendiri ( Memiliki NPWP Sendiri ).
  4. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga. Bukti potong dari pihak ketiga ini dapat berupa bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23.
  5. Mengisi Formulir 1770 lampiran II.
  6. Mengisi Formulir 1770 lampiran I halaman kedua. Formulir ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas, Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan. Dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (selain yang sudah dikenakan PPh Final).
  7. Selanjutnya, mengisi Formulir 1770 lampiran I halaman pertama.
  8. Dan yang terakhir adalah mengisi Formulir Induk 1770.

Itulah hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan lapor SPT dan contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770. Setelah selesai mengisi Formulir 1770, jangan lupa untuk memeriksa sekali lagi secara teliti agar tidak ada kesalahan saat lapor. Setelah memastikan bahwa isian SPT Anda benar dan lengkap, Anda dapat datang langsung ke kantor pajak untuk menyerahkannya. Selamat mencoba! Dapatkan tips perpajakan lainnya di Klikpajak, dan gunakan layanan lapor pajak secara gratis di sini

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami