Daftar Isi
4 min read

Pajak Progresif atas Pencairan Dana Jaminan Hari Tua oleh Karyawan

Tayang 21 Jan 2019
Pajak Progresif atas Pencairan Dana Jaminan Hari Tua oleh Karyawan

Dana jaminan hari tua (JHT) adalah sebagian dana yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan iuran pengusaha yang dapat diberikan dan digunakan saat karyawan Anda sudah putus hubungan kerja. Entah karena mengundurkan diri, habis masa kontrak, pensiun, terkena PHK, meninggal, cacat, dipecat atau alasan tidak bekerja lainnya.

Dana JHT yang berasal iuran dari karyawan (2%) dan perusahaan atau pemberi kerja (3,7%) dapat dimanfaatkan ketika karyawan tidak lagi mendapat penghasilan rutin. Pemerintah telah menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai suatu penghasilan yang dikenai pajak progresif. Bagaimana penerapannya?

Perusahaan Wajib Ikut Serta Program JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan berskala kecil, menengah hingga besar, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal wajib menyelenggarakan program unggulan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para karyawannya. Sementara itu, usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT.

Pendaftaran Dilakukan oleh Perusahaan

Proses pendaftaran karyawan sebagai peserta program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan harus melalui perusahaan. Bagian HR berwenang mendaftarkan karyawan dan mengurusi administrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai wakil perusahaan, HR hanya perlu memasukkan email resmi. Selanjutnya, pihak perusahaan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS terdekat, di antara lain:

  • NPWP Perusahaan
  • Akta Perusahaan
  • KTP dan KK setiap Karyawan
  • Pas photo karyawan

Sanksi Perusahaan Mangkir dari Program JHT BPJS

Bagi perusahaan yang tidak ikut serta dalam program ini, oleh pihak BPJS akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran secara tertulis
  2. Pengenaan denda
  3. Pemberhentian pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, tender proyek, penyedia jasa pekerja atau buruh, dan mendirikan bangunan oleh pemerintah atas permintaan BPJS

Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan secara bertahap akan dikenakan pajak progresif. Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayar Sekaligus. Intinya, kedua peraturan ini memposisikan dana JHT sebagai penghasilan sang pekerja, sehingga ketika perusahaan melayani proses pencairan dana tersebut, akan dikenai beban pajak progresif.

Pengenaan pajak hanya terjadi saat pengambilan dana yang kedua kali atau selanjutnya. Sementara untuk pengambilan dana pertama kali tidak dikenai pajak.

Ketentuan Tarif Pajak Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Pemerintah berdasarkan PP No. 46/2015, menyatakan bahwa pencairan Dana JHT secara bertahap dari BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan dapat dilakukan sebelum, saat, dan setelah masa pensiun. Pencairan dana ini akan ditarik pajak progresif. Hal ini menunjukkan bahwa Dana JHT yang perusahaan berikan kepada karyawan merupakan objek pajak. Berikut ini adalah ketentuan besaran tarif pajak yang ditentukan berdasarkan waktu pencairan Dana JHT:

  • Ketentuan Tarif Pajak Sebelum Masa Pensiun

Pemilik dana Jaminan Hari Tua akan dikenakan pajak sebesar 5%.

  • Tarif Pajak Progresif Saat Masa Pensiun (56 Tahun)

Pencairan Dana

Tarif Pajak

Rp1.000.000-Rp50.000.000

5%

Rp50.000.001-Rp250.000.000

15%

Rp250.000.001-Rp500.000.000

25%

Diatas Rp500.000.001

30%

  • Ketentuan Pajak atas Pencairan Dana JHT Setelah Masa Pensiun

Apabila pencairan dana JHT dilakukan melampaui masa pensiun, pajak progresif yang dikenakan sebesar 5%. Kesimpulannya, pajak progresif berlaku hanya saat pencairan dana JHT sesaat sebelum memasuki masa pensiun yaitu usia 56 tahun para karyawan Anda.

Sehubungan dengan wajibnya keikutsertaan program BPJS bagi setiap perusahaan, maka setiap perusahaan wajib mencantumkan perhitungan beban pembayaran BPJS yang dikeluarkan dalam laporan neraca perusahaan maupun komponen total gaji karyawan.

Cara Perhitungan Pajak Progresif

Karyawan wajib menanggung iuran 2% dari upah (upah pokok + tunjangan tetap) yang diterima dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan. Iuran wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tidak membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari iuran yang harus dibayar oleh perusahaan.

Pilih Klikpajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan karyawan perusahaan Anda. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa klikpajak untuk segala urusan perpajakan yang berkaitan dengan karyawan perusahaan Anda. 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak