Daftar Isi
2 min read

Bagaimana Solusi Salah Mengisi Kompensasi PPN Lebih Bayar?

Tayang 08 Nov 2022
Bagaimana Solusi Salah Mengisi Kompensasi PPN Lebih Bayar?

Jika salah mengisi kompensasi PPN lebih bayar di SPT Masa PPN, apa yang harus dilakukan? Bagaimana solusi untuk mengatasinya?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Seiring diterbitkannya PENG-18/PJ.09/2022, PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN.

Apabila ternyata ada kesalahan dalam isian kompensasi PPN lebih bayar, maka PKP tidak dapat mengubahnya secara manual (free text).

Ini dikarenakan berlakunya fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN.

Sehingga nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual.

Maka, solusinya adalah mengajukan perbaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Hal ini sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional, Validasi Isian PPN Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, yang menyebutkan bahwa:

“Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjuti melalui layanan daring DJP”.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022.

Untuk mengetahui ketentuan pelaporan e-Faktur, Anda dapat membaca artikel Aturan Baru dalam Pelaporan SPT Masa PPN.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak