Daftar Isi
4 min read

Yakin Masih Manual? Lapor Pajak Online Aja!

Tayang 20 Jul 2020
perpanjangan SPT melaluiaplikasi e-PSPT
Yakin Masih Manual? Lapor Pajak Online Aja!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 328.422 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual hingga per 8 April 2020 per pukul 11.03 WIB. total sudah mencapai 9.143.531 atau 9,14 juta laporan. Sisanya lapor pajak online.

Rincian Jumlah Laporan SPT Pajak Secara Manual

Angka sekitar 300 ribu termasuk dalam jumlah yang besar mengingat pada tahun ini, secara umum DJP tidak melakukan layanan tatap muka, dan mengalihkan pelaporan SPT terutama secara e-filing.

Sebanyak 328.422 WP yang melapor secara manual ini tersebar ke semua kelompok, Wajib Pajak (WP) dan jenis SPT. Pelapor dengan metode manual, jumlah terbanyak datang dari WP Orang Pribadi (OP) dengan jenis SPT 1770 sebanyak 149.069. Lalu di posisi kedua terbanyak, pelaporan SPT manual dilakukan oleh WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun. Dimana mereka menggunakan jenis SPT 1770 SS, dengan jumlah sebesar 108.541 dan sisanya secara elektronik.

Sementara itu, posisi ketiga terbanyak adalah WP Badan dengan jenis SPT 1771, yang melaporkan SPT secara manual adalah sebanyak 45.360. Kemudian di posisi keempat adalah WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Dari kelompok ini yang melapor secara manual sebanyak 25.450 orang dan sisanya lapor pajak online (data per 8 April 2020).

Baca Juga: Cara Melakukan Pelaporan Pajak Secara e-Filing

Bahaya Wabah COVID-19, Lebih Baik Lapor Pajak Online

DJP akhirnya membuka layanan tatap muka kembali mulai 15 Juni 2020 untuk beberapa layanan pajak, termasuk pelaporan SPT. Layanan dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, seperti halnya menjaga jarak antrian, pembatasan jumlah wajib pajak yang dilayani, penggunaan masker dan face shield, menghindari kontak fisik seperti jabat tangan, dll.

Namun demikian, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan secara online melalui media yang telah disediakan. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut secara tatap muka, dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). 

Hal ini mengingat tingkat penularan wabah COVID-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia. Pelaksanaan new normal, dianggap belum berhasil karena kurva jumlah pasien yang terus naik. Terlebih juga karena adanya perkembangan terkini tentang virus Corona yang dipublikasikan oleh WHO, dimana melaporkan terdapat kemungkinan penularan COVID-19 secara airborne pada ruang publik dengan ventilasi yang buruk.

Baca juga: Tahapan Penting Mendapatkan ID Billing Melalui e-Billing Pajak

Keuntungan Lapor Pajak Online bagi WP

Selain demi pencegahan penularan Covid-19, lapor pajak online juga dianggap lebih aman serta menguntungkan dari sisi keamanan data. Salah satu penyebabnya adalah karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Dengan menggunakan identification number ini, transaksi perpajakan secara online, baik melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan datanya dapat terenkripsi dengan aman dan rahasia. 

Selain masalah keamanan, lapor pajak online juga memudahkan Anda untuk tetap melakukan aktivitas harian Anda tanpa harus  berlama-lama seharian di  Kantor Pelayanan Pajak.

Selain itu, kini ada aplikasi perpajakan yang menghimpun segala kewajiban pajak. Anda tidak perlu lagi lupa untuk lapor pajak. Dibanding lapor pajak manual, lapor secara online memiliki keuntungan yang lebih baik.

Simak opini terkait Refleksi Hari Pajak, Minimnya Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia

Lapor Pajak secara Online dengan Aplikasi Klikpajak

Kini Anda bisa melaporkan SPT pajak Anda baik badan, masa, atau pribadi melalui aplikasi pajak online dari Klikpajak. Aplikasi layanan perpajakan, Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang tersertifikasi ISO 27001 sehingga dapat dipercaya dari segi legalitas dan juga keamanan.

Data pribadi Anda, seperti tanda tangan pun akan terjaga karena dalam prosedur lapor pajak online, Anda tidak wajib mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, Application Service Provider (ASP) perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang tidak dapat dipalsukan.

Tinggalkan cara lama yang rumit serta berisiko, dan beralihlah ke metode lapor pajak online. Apabila Anda ingin mencoba aplikasi lapor pajak online KlikPajak secara gratis, Anda dapat melakukan registrasi di sini.

 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak