Daftar Isi
5 min read

Tarif Pajak Penghasilan Badan Turun 22 PersenĀ 

Tayang 20 Jul 2020
Tarif Pajak Penghasilan Badan Turun 22 PersenĀ 
Tarif Pajak Penghasilan Badan Turun 22 PersenĀ 

Sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia merencanakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan Pasal 25 dari yang sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, kemudian menjadi 20%Ā  mulai tahun pajak 2022.

Namun penurunan tarif tersebut dipercepat pemberlakuannya karena terjadinya pandemi COVID-19 di tahun 2020.

Latar Belakang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan BadanĀ 

Dasar hukum percepatan pemberlakuan turunnya tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Di satu sisi Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dimana diharapkan kebijakan dan sistem keuangan dapat mendukung penanganan pandemi COVID-19.

Di sisi lain, kebijakan dan sistem keuangan juga tetap siaga dalam menghadapi ancaman yang mungkin dapat membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Walaupun kebijakan turunnya tarif PPh Badan sempat menjadi simpang siur, karena SPT online masih menggunakan tarif 25% sampai dengan bulan Maret 2020, namun kemudian DJP memberikan penegasan melaluiĀ  Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 tertanggal 26 April 2020.

Dalam Siaran Pers tersebut ditegaskan kembali bahwa penyesuaian angsuranĀ pajak untukĀ tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yangĀ sama,Ā yaituĀ mulai padaĀ Masa Pajak batasĀ waktu penyampaianĀ SPT TahunanĀ PPhĀ TahunĀ Pajak 2019.

Dampak Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Perhitungan Pajak

Berikut adalah contoh perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 dari bulan ke bulan, sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagai berikut:

Kasus: PT. Abadi Makmur adalah Wajib Pajak Badan Umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pembukuan PT.Abadi Makmur menggunakan tahun kalender.

Informasi untuk Tahun Pajak 2019, adalah sebagai berikut:

Peredaran Bruto 52.000.000.000

Penghasilan Neto 6.600.000.000

Kompensasi Kerugian 1.500.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 pada Desember tahun sebelumnya 80.000.000

Tanggal Penyampaian SPT Tahun Pajak 2019 adalah 28 Maret 2020

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019.

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020:

a. Bulan Januari 2020 dan Februari 2020

Perhitungan angsuran PPh Badan di Januari 2020 dan Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 yaitu Rp 80.000.000,00.

Baca juga: Tarif Terbaru Serta Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

b. Bulan Maret 2020Ā 

Perhitungan angsuran PPh Badan di Maret 2020 dihitung menggunakan tarif lama 25% dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto 6.600.000.000

Kompensasi Kerugian 1.500.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000

PPh Terutang:

(25% x PKP) = 25% x 5.100.000.000 1.275.000.000

Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000

Dasar Angsuran PPh Pasal 25 per tahun 1.200.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 = 1.200.000.000/12 100.000.000

c. Bulan April 2020 s.d Desember 2020Ā 

Perhitungan angsuran PPh Badan di April 2020 s.d. Desember 2020 menggunakan tarif baru 22%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto 6.600.000.000

Kompensasi Kerugian 1.500.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000

PPh Terutang:

(22% x PKP) = 22% x 5.100.000.000 1.122.000.000

Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000

Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.047.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 = 1.047.000.000/12 87.250.000

Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam menentukan dan menghitung angsuran Pajak Penghasilan Badan perusahaan Anda, Anda dapat memanfaatkan aplikasi pajak digital yang membantu Anda membayar pajak secara online.Ā 

 

Bayar Pajak Online Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP

Wajib pajak kini sangat dimudahkan dalam membayar pajak. Mereka tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebagai antisipasinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki sebuah sistem yang bernama e-Billing. Sistem ini berguna untuk membayar pajak secara online.

Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Untuk membuat ID Billing, Anda tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak.

Klikpajak sebagai Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Kemudian, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. Anda dapat menerbitkan ID Billing secara GRATIS tanpa tambahan biaya apapun.

YouTube video

Anda dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Ā Setor SPT Lebih Mudah dengan Online

Anda bisa menyetor SPT secara online.Ā Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.

Selain lewat Ditjen Pajak, cara kedua melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Anda dapat mengggunakan e-Filing Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan.

Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu.

Praktisnya Bikin Faktur Pajak Secara Online

Anda termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Jika iya, AndaĀ  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online

Melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.

Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak