Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.
Di banyak negara maju, jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.
Ini yang saya jadikan refleksi pada Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2020.
Note : Baca artikel opini lainnya di Klikpajak Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Pasal 1.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk membahas mengenai profesi konsultan pajak, saya ingin memulainya dengan kenapa di Indonesia terdapat profesi ini?
Seperti kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Perpajakan memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi dan terus menerus mengalami perkembangan. Hal ini menyebabkan terkadang Wajib Pajak menjadi kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak menggunakan jasa dari konsultan pajak untuk membantunya dalam mengurangi risiko terjadinya kesalahan melakukan kewajiban perpajakannya.
Tax Consultant sebagai perantara (tax intermediaries) memiliki peran yang siginifikan dalam sistem perpajakan. Misalnya menyiapkan pelaporan pajak, memberikan saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD, 2015).
Note : Baca artikel opini lainnya di Klikpajak Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri
Peraturan-peraturan perpajakan yang terus menerus mengalami perubahan terkadang membuat Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk terus mengikuti perubahan peraturan. Peraturan Perpajakan sering mengalami perubahan dan banyak wajib pajak tidak sadar implikasi, khususnya pebisnis, terhadap usaha yang dimilikinya (OECD, 2015).
Pebisnis sudah disibukkan dengan operasional bisnisnya sehingga terkadang tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahami perubahan peraturan perpajakan, sehingga hal inilah yang mendorong peran Tax Consultant.
Konsultan Pajak wajib untuk menjaga dan memastikan Wajib Pajak jangan sampai membayar pajaknya lebih besar daripada yang seharusnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini terkait dengan peran konsultan pajak untuk mempengaruhi Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan perpajakannya.
Tax Consultant sebagai mitra dari otoritas pajak, pada khususnya di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib untuk taat pada ketentuan yang berlaku dalam membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tax Consultant memiliki peran yang cukup penting dalam perpajakan suatu negara, khususnya yang menganut sistem self–assesment. Namun apabila dilihat secara jumlah Tax Consultant di Indonesia jumlahnya masih sangat jauh dari kata ideal.
Note : Baca artikel opini lainnya di Klikpajak Opini: Kiat Memahami Pajak Bisnis Online agar Tak Merasa Terhantui
Tabel ini merupakan perbandingan Tax Consultant di berbagai negara, jumlah penduduk, dan rasio penduduk per konsultan pajak.
Negara | Jumlah Konsultan Pajak (Orang) | Jumlah Penduduk (Orang) | Rasio Penduduk per Konsultan Pajak |
Austria | 9.987 | 8.140.000 | 815 |
Belgia | 8.903 | 10.396.000 | 1.167 |
Republik Ceko | 4.113 | 10.489.183 | 2.550 |
Jerman | 72.245 | 82.531.000 | 1.142 |
Belanda | 11.000 | 16.258.000 | 1.478 |
Irlandia | 5.500 | 4.027.000 | 732 |
Italia | 100.000 | 57.888.000 | 578 |
Latvia | 115 | 2.319.000 | 20.165 |
Polandia | 9.400 | 38.190.000 | 4.062 |
Rusia | 9.000 | 141.900.000 | 15.766 |
Slowakia | 780 | 5.380.000 | 6.897 |
Spanyol | 35.000 | 42.345.000 | 1.209 |
Inggris | 14.000 | 59.694.000 | 4.263 |
Indonesia | 3.231 | 258.705.000 | 80.070 |
Catatan : Data yang digunakan tahun 2009, kecuali untuk Indonesia di tahun 2016. Sumber : Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, “Training of tax consultants : Experience and prospects” Social and Behavioral Sciences 152 (2014) : 1133-1136. Sumber data Indonesia : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak per 11 Maret 2016 dan Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2017.
Untuk Indonesia, data yang digunakan adalah Tax Consultant yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan Pajak di Indonesia dilihat dari jumlah masih sangat sedikit dibandingkan dengan
negara-negara lainnya.
Padahal Tax Consultant memiliki peran yang penting sebagai mitra dari otoritas perpajakan Indonesia dalam menyadarkan masyarakat terhadap pajak. Hal inilah yang mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai profesi konsultan pajak.
Note : Baca artikel lengkap tentang e-BupotPentingnya Bukti Potong dan Panduan Lengkap Penggunaan e-Bupot
Keterangan Tentang Penulis :
Leander Resadhatu R. merupakan Junior Partner di Rusdiono Consulting, Professional Services Firms (PSFs) yang memberikan jasa perpajakan, akuntansi, dan penasihat bisnis. Sebelum berkarir di Rusdiono Consulting, Resadhatu bekerja di Crowe Indonesia sebagai Auditor. Resadhatu sedang melanjutkan kuliahnya program Magister Manajemen di Prasetiya Mulya Business School dan sebagai MM Prasetiya Mulya Representative. Ia juga memiliki sertifikasi di bidang perpajakan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.