Daftar Isi
4 min read

Variabel dalam PPh 21 yang Perlu Diperhitungkan Terlebih Dahulu

Tayang 25 Oct 2019
Last updated 19 Juli 2024
Variabel dalam PPh 21 yang Perlu Diperhitungkan Terlebih Dahulu
Variabel dalam PPh 21 yang Perlu Diperhitungkan Terlebih Dahulu

Dalam melakukan perhitungan PPh 21 yang menjadi kewajiban dari penghasilan yang didapatkan, terdapat banyak variabel yang harus dipertimbangkan. Tidak hanya menjadi bagian dari penghasilan yang didapatkan. Namun variabel ini secara langsung juga akan berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan karena dapat menambah atau mengurangi jumlah penghasilan yang diterima oleh pegawai.

Sebelum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, pendapatan yang diterima oleh wajib pajak perlu terlebih dahulu mengalami perhitungan, baik penambahan atau pengurangan. Tujuannya adalah agar pajak penghasilan yang dikenakan akan memiliki nilai yang sesuai dan tidak memberatkan wajib pajak karena perhitungannya menghasilkan nilai yang terlalu besar. Ini mengapa, penghasilan yang dikenai pajak terlebih dahulu akan dihitung dengan beberapa variabel.

Lalu apa saja variabel tersebut? Untuk lebih jelasnya, terdapat beberapa poin yang bisa dipahami. Simak poin-poin berikut ini.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Dapat Bedakan Objek PPh 21 dan Objek Pajak Lainnya

 

Penghasilan Bruto

Merupakan penghasilan kotor yang menjadi penghasilan yang dikenakan PPh 21.

1. Faktor Penambah

Komponen yang menambah besaran dari penghasilan bruto antara lain penghasilan rutin (gaji pokok dan tunjangan) serta penghasilan tidak rutin (bonus, tunjangan hari raya, upah lembur dan sejenisnya). Selain itu ada pula variabel lain yang dapat menambah jumlah penghasilan bruto seperti misalnya tunjangan atas iuran program BPJS atau iuran wajib lain yang ditanggung oleh perusahaan.

Secara langsung hal ini memang tidak menambah besaran nilai yang diterima. Namun dengan dibayarkannya iuran tersebut oleh perusahaan, maka nilai penghasilan yang seharusnya dikurangi untuk membayar premi tersebut menjadi tetap. Sehingga dalam logika ekonomi, ini menjadi faktor penambah penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan.

2. Faktor Pengurang

Selain dari faktor penambah jumlah penghasilan bruto yang diterima, ada juga faktor pengurang yang berpengaruh pada jumlah penghasilan yang diterima. Faktor ini nantinya digunakan untuk mengurangi jumlah penghasilan bruto untuk kemudian dikalikan dengan tarif PPh 21 yang berlaku pada tingkatan penghasilan yang diterima karyawan.

Diantaranya adalah biaya jabatan, merupakan biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran selama satu tahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biasanya besarannya adalah 5%, atau maksimal Rp. 500.000 dalam sebulan.

Kemudian biaya pensiun, merupakan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak setiap bulannya. Besarannya adalah 2% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp. 200.000 per bulan.

Ketiga adalah iuran BPJS yang dibayarkan oleh karyawan secara mandiri. Ada beberapa perusahaan yang memberikan keringanan berupa tunjangan iuran BPJS dan program wajib lainnya, namun ada juga yang mengharuskan wajib pajak membayarkan secara mandiri.

Program yang sering menjadi kewajiban adalah Jaminan Hari Tua (sebesar 5,7% dibayar 3,7% oleh perusahaan dan sisanya oleh wajib pajak karyawan), Jaminan Pensiun (sebesar 3% dengan komposisi 2% perusahaan dan 1% wajib pajak karyawan) dan Jaminan Kesehatan yang dibayarkan wajib pajak karyawan sebesar 1%.

Baca Juga: Apa Itu Penghasilan Neto Fiskal? Inilah Penjelasan Lengkapnya

 

PTKP PPh 21

Dalam melakukan pengenaan tarif pajak, ada juga yang disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, yakni merupakan jumlah penghasilan yang terbebas dari pajak karena diasumsikan sebagai standar kelayakan hidup masyarakat di Indonesia. Besaran PTKP dasar (untuk wajib pajak tidak menikah tanpa tanggungan) adalah Rp 54.000.000.

Nilai ini akan bertambah sebesar Rp 4.500.000 setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan), secara permanen akan ditambah Rp 4.500.000 ketika sudah menikah (dan masih diperbolehkan ditambah sesuai dengan tanggungan maksimal 3 orang). Dijumlahkan untuk wajib pajak yang menggabungkan PTKP yang dimilikinya dengan istri atau suami (jumlahnya menjadi Rp 112.500.000 dengan maksimal penambahan 3 tanggungan).

 

Pembayaran dan Pelaporan PPh 21

PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan wajib yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Baik dibayarkan oleh perusahaan secara kolektif dengan memungut langsung dari gaji karyawan yang dimilikinya, atau secara mandiri dibayarkan oleh wajib pajak melalui eBilling atau kanal lain. Selain dibayarkan (dan mendapat bukti penyetoran), juga harus dilaporkan.

Pelaporan menggunakan SPT Masa untuk laporan setiap bulan dan SPT Tahunan untuk laporan setiap satu tahun pajak. Wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan pada kanal e-Filing yang dikelola DJP sehingga proses bisa dilakukan dengan cepat, aman dan praktis tanpa perlu meninggalkan ruangan atau perangkat yang dimiliki.

PPh 21 sendiri sebenarnya memiliki banyak aspek pembahasan yang jika diselesaikan dalam satu artikel saja akan memakan waktu yang sangat panjang. Oleh sebabnya, pembahasan detail pada pajak ini dilakukan secara terpisah agar penjelasan yang didapatkan bisa lebih komprehensif.

Untuk membantu kerja DJP dalam pembayaran dan pelaporan pajak, Klikpajak hadir sebagai mitra resmi DJP. Dengan sertifikasi ketat yang dilakukan DJP, Klikpajak telah lolos persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi mitra resmi DJP dan dapat digunakan sebagai kanal pelaporan dan pembayaran pajak yang sah.

Kategori : EdukasiHitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami