Segala pengelolaan perpajakan karyawan ada di tangan perusahaan. Tak terkecuali saat melakukan pelaporan SPT Pajak setiap tahun. Sebagai wajib pajak badan, Anda harus dapat memahami bagaimana perbedaan antara objek Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 dan Objek pajak lainnya.
Objek Pajak berasal dari penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal dikategorikan menjadi Objek Pajak PPh 21 (dikenakan PPh Final dan tidak dikenakan PPh Final) dan Bukan Objek Pajak PPh Pasal 21.
Penghasilan (Objek Pajak) yang Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak. Pada dasarnya, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap karyawan merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh. Akan tetapi, tidak semua penghasilan tersebut termasuk ke dalam objek pajak yang akan dikenakan pemotongan PPh 21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, memuat ketentuan mengenai Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal atau disebut Objek Pajak PPh. Adapun penghasilan yang dipotong PPh Pasal antara lain:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima Dana Pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan lain sejenisnya;
- Penghasilan sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus. Penghasilan tersebut di antara lain berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembayaran lainnya yang sejenis;
- Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- Imbalan kepada Peserta Kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Penerimaan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan bentuk apapun oleh:
- Bukan wajib pajak
- Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban PPh Final
- Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus.
Objek Pajak PPh Pasal 21 yang Dikecualikan
- Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi beasiswa, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan
- Penerimaan dalam bentuk Natura atau kenikmatan lainnya oleh wajib pajak
- Zakat yang diterima oleh pribadi berasal dari badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah
- Beasiswa pendidikan dalam negeri dari Pemberi Beasiswa
- Iuran Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Contoh Cara Membedakan Objek PPh 21 dan Objek Pajak Lainnya
Pada awal bulan Februari 2019, PT Indah Sentosa memberikan imbalan kepada salah satu karyawannya bernama John sebesar Rp20.000.000. Perusahaan juga memberikan pembayaran sewa kendaraan untuk operasional perusahaan sebesar Rp5.000.000 dan sewa bangunan sebesar Rp18.000.000
Sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam UU PPh, maka:
- Gaji karyawan merupakan objek pajak PPh
- Biaya sewa kendaraan untuk operasional perusahaan termasuk PPh Pasal 23, dan
- Sewa bangunan adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2
Sebagai pemungut pajak, segera dapatkan dan nikmati segala kemudahan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) karyawan Anda secara cepat, akurat, dan efisien dengan menggunakan layanan perpajakan Klikpajak. Sebagai ASP resmi dari DJP, Anda tidak perlu ragu menggunakan klikpajak untuk urusan perpajakan perusahaan Anda.