Daftar Isi
4 min read

E-Billing Pajak dari DJP, Cara Modern Membayar Pajak

Tayang 25 Oct 2019
E-Billing Pajak dari DJP, Cara Modern Membayar Pajak
E-Billing Pajak dari DJP, Cara Modern Membayar Pajak

Dalam metode pembayaran pajak secara online ada yang dinamakan e-Billing. E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak online dengan cara membuat billing pajak pada aplikasi yang sudah disediakan oleh DJP. Aplikasi ini disebut dengan SSE atau Surat Setoran Elektronik. Terdengar familiar? Ya, mungkin karena SSE pajak e Billing merupakan sistem yang digunakan untuk mengganti Surat Setoran Pajak yang dahulu pernah digunakan.

Artikel ini kemudian akan membahas mengenai sistem pembayarannya.

Proses pembayaran pajak online sendiri setidaknya memerlukan 4 tahapan umum.

  • Registrasi akun eBilling Pajak SSE
  • Membuat kode ID Billing Pajak atau Kode e Billing NPWP
  • Mencetak Kode ID Billing Pajak
  • Membayar pajak secara online melalui kanal yang disediakan

Baca Juga : Lapor SPT Melalui e-Filing Pajak, Inilah Solusinya Saat Lupa Password

Registrasi Akun SSE Pajak E-Billing

Dalam kanal yang disediakan oleh DJP, terdapat 3 jenis SSE Pajak e Billing yang bisa Anda gunakan. Perbedaan ketiganya sebenarnya tidak terlalu besar, hanya saja terdapat hal spesifik yang hanya bisa dilakukan satu jenis SSE dan jenis SSE lainnya. Akan dicontohkan untuk mendaftar pada Pajak SSE versi 1. berikut langkahnya.

  • Buka laman https://sse.pajak.go.id dan klik pada e-Billing pajak Versi 1.
  • Pilih ‘Daftar Baru’ lalu isikan kolom yang disediakan (NPWP, nama, email).
  • Masukkan kode captcha yang diberikan, lalu klik ‘Register’.
  • Periksa email yang Anda gunakan, dan temukan email aktivasi akun pajak. Lakukan aktivasi dan login pada SSE versi 1 untuk mulai membuat kode ID Billing Pajak versi 2

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Badan Online yang Mudah Melalui e-Billing

Membuat Kode ID SSE Pajak e Billing Pajak

Tahap berikutnya dalam penggunaan e-Billing pajak adalah pembuatan kode ID Billing Pajak versi 2 yang akan digunakan untuk membayarkan pajak yang menjadi kewajiban Anda.

Login dengan NPWP dan kata sandi yang Anda miliki, masukkan juga kode autentifikasi yang tertera dalam kotak.

  • Klik ‘Billing System’.
  • Pilih bagian kotak berwarna hijau yang bertuliskan ‘Isi SSE’.
  • Isi formulir surat setoran elektronik yang tertera pada layar Anda.
  • Pilih jenis masa pajak yang ingin dibayarkan. Pilih jangka waktu per ‘Bulan’ masa pajak. Jangan lupa untuk memilih tahun masa pajak dan isikan nominal pajak yang akan disetor. Lalu klik ‘Simpan’.
  • Akan muncul dua kotak dialog yang menanyakan ‘Apakah data yang diisikan sudah benar?’, jawab ‘Ya’. Kotak kedua, ‘Rekam SSP berhasil dengan Nomor Transaksi : ABC1234567’, klik ‘OK’.
  • Pilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan kode billing sudah dibuat, klik ‘OK’, dan pembuatan Kode Billing telah selesai dilakukan.
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan informasi Anda serta nomor Kode Billing dan masa berlakunya. Klik ‘Cetak Kode Billing’ untuk mencetak.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui kanal yang disediakan oleh DJP.

Membayar Pajak Secara Online

Dengan berbekal Kode Billing yang sudah Anda miliki, Anda bisa membayarkan pajak yang menjadi kewajiban Anda pada tempat atau kanal yang sudah disediakan. Misalnya saja melalui bank persepsi atau Kantor Pos persepsi.

Anda tinggal mendatangi tempat tersebut dan menunjukkan pada petugas Kode Billing yang sudah Anda miliki. Sampaikan bahwa Anda ingin melakukan penyetoran pajak, maka petugas secara langsung akan mendampingi Anda dalam prosesnya hingga selesai.

Anda juga dapat melakukan pembayaran secara aman melalui layanan mitra resmi DJP, Klikpajak. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran melalui mesin ATM atau mobile banking yang Anda gunakan.

Pilih menu pembayaran pajak, kemudian masukkan kode yang sudah Anda miliki. Sistem akan secara langsung mengenali kode tersebut sebagai Kode Billing pembayaran e-Billing pajak dan melanjutkan transaksi yang diinginkan.

Dengan penggunaan sistem pembayaran online ini tentu banyak hal yang bisa menjadi keuntungan.

Pertama mengenai waktu, tentu proses pembayaran pajak dengan cara ini akan memakan waktu yang lebih singkat sehingga Anda tak perlu meluangkan banyak waktu berharga. Kedua, karena prosesnya bisa dilakukan dimana saja, maka sudah tentu akan menjadi lebih praktis dan cepat.

Terakhir dari sisi keamanan, setiap transaksi ini bersifat rahasia dan Kode Billing hanya akan dapat diketahui oleh Anda dan petugas yang berwenang. Transaksi pembayaran juga dilakukan secara elektronik sehingga resiko terjadinya hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir.

Baca Juga: Alternatif Setoran Pajak Menggunakan SSE2

Keberadaan sistem e-Billing perpajakan menjadi angin segar bagi wajib pajak muda yang sangat lekat dengan penggunaan internet dalam kegiatan hariannya. Proses cepat dan ringkas banyak dijadikan pilihan oleh wajib pajak guna melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Senada dengan hal tersebut, DJP juga melakukan kerjasama dengan beberapa mitra resmi untuk mengelola pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Klikpajak merupakan salah satu layanan perpajakan yang sangat dapat diandalkan karena merupakan mitra resmi. Selain itu, penggunaannya sangat mudah serta tanpa biaya apapun.

Kategori : Bayare-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak