
Agar dapat memanfaatkan sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data secara lengkap dan akurat sesuai kondisi terkini.
Mekari Klikpajak akan mengulas secara komprehensif tentang tahapan langkah-langkah cara ubah data di Coretax untuk Anda.
Dasar Hukum yang Mengatur Perubahan Data di Coretax
Perubahan data wajib pajak di Coretax berlandaskan beberapa regulasi utama sebagai berikut:
- Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, yang menjadi payung hukum implementasi Coretax sebagai bagian dari PSIAP.
- Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pemutakhiran data wajib pajak dan lainnya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025, yang mengatur secara rinci layanan administrasi perpajakan, termasuk mekanisme perubahan data wajib pajak melalui Coretax.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang mengatur format dan tata cara pelaporan SPT serta dokumen perpajakan lain yang terkait dengan perubahan data wajib pajak di Coretax.
Baca Juga: Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Ketentuan Ubah Data di Coretax
Berikut beberapa ketentuan dalam perubahan data wajib pajak di Coretax yang penting untuk diketahui:
- Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data secara lengkap dan akurat agar sistem Coretax dapat berfungsi optimal dan menghindari kesalahan pelaporan atau sanksi administrasi.
- Pengajuan perubahan data wajib disertai dokumen pendukung yang valid, seperti surat keterangan domisili, dokumen kepemilikan rekening bank, atau dokumen legal lainnya sesuai jenis data yang diubah.
- Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas pajak setelah pengajuan, sebelum perubahan resmi dicatat dalam sistem Coretax.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diberikan sebagai tanda bukti sah pengajuan perubahan data yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
Baca Juga: Panduan Cara Penggunaan Deposit Pajak Coretax
Jenis-Jenis Data yang Bisa Diubah di Coretax
Coretax menyediakan fitur perubahan data wajib pajak yang terbagi dalam beberapa kategori utama. Penjelasan selengkapnya simak tabel berikut:
Jenis Data | Keterangan |
Identitas wajib pajak | Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama, data rekening bank utama dan tambahan, data penanggung jawab wajib pajak. |
Alamat utama wajib pajak | Perubahan alamat domisili atau alamat rumah, termasuk data lokasi lengkap dan dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili bukti sewa. |
Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Perubahan data objek pajak seperti luar tanah, nama objek, nomor izin dan dokumen pendukung. |
Data Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) | Perubahan data pemungut PPN PMSE sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk penyesuaian berdasarkan SK dan dokumen pendukung. |
Langkah-Langkah Cara Ubah Data di Coretax
Ikuti tahapan berikut untuk melakukan perubahan data wajib pajak di Coretax:
-
Persiapan Awal
- Sudah memiliki akun pajak untuk login di Coretax.
- Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk perubahan data.
-
Prosedur Perubahan Data Identitas Wajib Pajak
- Login ke Coretax menggunakan NIK/NPWP dan password.
- Pilih menu “My Portal” > “Data Update” > “Taxpayer Identity”.
- Isi formulir perubahan data (seperti KLU baru, data rekening bank, atau data penanggung jawab).
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan (misalnya bukti kepemilikan rekening bank).
- Klik “Submit” dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bukti pengajuan.
-
Prosedur Perubahan Alamat Utama
- Login ke Coretax dan akses menu “My Portal” > “Data Update” > “Main Address Change”.
- Masukkan alamat lengkap baru termasuk provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan kode pos.
- Tambahkan informasi lokasi seperti koordinat geografis dan nama jalan.
- Jika alamat baru merupakan properti sewa, isi data pemberi sewa dan unggah dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau bukti sewa.
- Klik “Submit” dan simpan bukti penerimaan elektronik.
-
Prosedur Perubahan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Login ke Coretax, pilih menu “Data Update” > “Land & Building Tax Object Update”.
- Cari objek pajak yang ingin diubah, lalu isi data baru seperti nama objek, luas tanah/bangunan, nomor izin, dan sektor usaha.
- Unggah dokumen pendukung seperti sertifikat tanah atau pada lokasi.
- Klik “Submit” dan unduh bukti penerimaan elektronik.
-
Prosedur Perubahan Data Pemungut PPN PMSE
- Login ke Coretax, pilih menu “Data Update” > “PMSE Data Update with Decree Change”.
- Perbarui data pemungut PPN sesuai ketentuan terbaru.
- Unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
- Klik “Submit” dan simpan bukti penerimaan elektronik.
-
Verifikasi dan Konfirmasi
- Setelah pengajuan perubahan data selesai dilakukan, sistem akan melakukan verifikasi.
- DJP akan mengonfirmasi perubahan data yang diajukan.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax
Kesimpulan
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, untuk mengelola data perpajakan secara digital, termasuk melakukan perubahan data wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Melalui beberapa regulasi sebagai payung hukum diterbitkan untuk memastikan tata kelola perubahan data yang akurat dan sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib pajak harus aktif melakukan pemutakhiran data identitas, alamat, objek pajak, dan data pemungut PPN PMSE agar administrasi perpajakan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
Proses perubahan data di Coretax dilakukan secara online dengan prosedur yang jelas, didukung oleh verifikasi petugas pajak dan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda sah pengajuan.
Dengan memahami dan mengikuti panduan perubahan data yang benar, Anda dapat memanfaatkan Coretax secara optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan di era digital.
Agar pengelolaan administrasi pajak lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terupdate dengan sistem Coretax dan terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pembuatan faktur pajak, bukti potong pajak, hingga rekonsiliasi pajak dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Pajak.go.id. “Cara Ajukan Perubahan Data Identitas Wajib Pajak”
Pajak.go.id. “Perubahan Data Wajib Pajak”
Pajak.go.id. “Alamat Berubah, Ajukan Pemindahan atau Perubahan Data?”
Pajak.go.id. “Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ubah Data di Coretax Lebih Mudah”
Pajak.go.id. “Perubahan Status Wajib Pajak”
Pajak.go.id. “Perubahan Data Wajib Pajak”
Pajak.go.id. “Perubahan Data Wajib Pajak secara Elektronik”
Database Peraturan JIDH BPK. “Peraturan Pemerintah Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”