Daftar Isi
4 min read

Panduan Lengkap Toko Bebas Bea dan Aturan Terbaru

Tayang 29 Sep 2024
Toko Bebas Bea
Panduan Lengkap Toko Bebas Bea dan Aturan Terbaru

Toko bebas bea atau disebut duty free shop merupakan toko yang menjual barang bebas bea masuk.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar apa itu toko bebas bea cukai dan ketentuan serta contohnya.


Pengertian Toko Bebas Bea

Toko Bebas Bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Contoh jenis barang-barang yang dijual di toko bebas bea seperti produk mewah seperti parfum, kosmetik, minuman beralkohol, rokok, dan produk elektronik.

Biasanya toko-toko ini terletak di bandara, pelabuhan, yang ditujukan bagi pelancong internasional yang bepergian ke luar negeri.

Kewajiban Pengusaha Toko Bebas Bea

Pengusaha yang menjalankan toko bebas bea harus memenuhi beberapa kewajiban menurut aturan terbaru yang berlaku. Mereka diwajibkan untuk mendaftar dan mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain itu, pengusaha juga wajib melaporkan seluruh transaksi dan mengikuti aturan pengawasan yang lebih ketat terkait aliran barang, jumlah stok, serta pelaporan kepada otoritas bea cukai.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Bea Cukai No. PER-01/BC/2018, disebutkan bahwa toko bebas bea harus memiliki:

  • Ruang penimbunan
  • Ruang penjualan

Aturan Toko Bebas Bea yang Masih Berlaku

Aturan mengenai toko bebas bea dan batasan pembelian barang dapat ditemukan dalam beberapa peraturan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 204 Tahun 2017 tentang Toko Bebas Bea.

Peraturan ini sebagai regulasi yang mengatur tentang tata cara dan ketentuan pengoperasian toko bebas bea.

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER 01/BC/2018 tentang Toko Bebas Bea.

Regulasi ini sebagai peraturan pelaksana dari PMK terkait toko bebas bea yang mengatur pelaksanaan kegiatan oleh pengusaha toko bebas bea.

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam peraturan ini diatur mengenai batas nilai barang impor yang dibawa oleh penumpang, yaitu sebesar USD 500 per orang dan USD1.000 per keluarga.

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER 21 BC 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Regulasi ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan dalam pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, dan kewajiban pelaporan oleh pengusaha terkait aliran barang.

Lokasi Toko Bebas Bea di Indonesia

Toko bebas bea di Indonesia umumnya berada di bandara internasional, pelabuhan utama, serta beberapa lokasi perbatasan.

Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen Bea Cukai No. PER-01/BC/2018, toko bebas bea ini terletak di beberapa lokasi yang disediakan pengusaha tokonya, di antaranya:

  • Terminal keberangkatan bandar udara internasional
  • Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama
  • Tempat transit di terminal keberangkatan bandara internasional
  • Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama
  • Terminal kedatangan bandara internasional
  • Dalam kota.

Beberapa contohnya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, Bandara Ngurah Rai di Bali, serta pelabuhan besar seperti Batam dan Pelabuhan Benoa.

Baca Juga: Panduan Impor Barang Bawaan Penumpang

Siapa yang Berhak Bertransaksi di Toko Bebas Bea?

Tidak semua orang dapat berbelanja di toko bebas bea cukai. Hanya pelancong internasional yang berhak melakukan pembelian di toko ini, baik warga negara asing yang masuk ke Indonesia maupun warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

Syarat lainnya adalah menunjukkan paspor dan boarding pass sebagai bukti perjalanan internasional.

Setiap pelancong juga harus mematuhi batas kuantitas barang yang bisa dibeli tanpa dikenakan pajak tambahan sesuai ketentuan terbaru.

Contoh Perhitungan Terbaru

Misalnya, Tuan A pelancong luar negeri yang melakukan transit di bandara internasional Soekarno-Hatta. Di terminal transit bandara, Tuan membeli minuman beralkohol sebanyak 1,5 liter di toko bebas bea.

Jumlah yang tidak dibebaskan dari bea dan pajak impor sebanyak 1 liter, sehingga 0,5 liter sisanya sisanya akan dikenakan pajak impor sesuai tarif yang berlaku, misalnya tarif pajak sebesar 50%.

Jika harga per liter adalah Rp1.000.000, maka pajak yang dikenakan untuk 0,5 liter adalah Rp500.000 x 50% = Rp250.000.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai

Kesimpulan

Toko bebas bea sebagai tempat yang menjual barang impor tanpa dikenai bea masuk dengan kriteria jenis barang-barang bawaan penumpang.

Biasanya toko ini diperuntukkan bagi penumpang tujuan internasional atau sedang melakukan transit di bandara atau pelabuhan utama.

Pengusaha atau pemilik toko bebas bea cukai harus mendapatkan izin dari Ditjen Bea Cukai serta melaporkan transaksi dan pergerakan barang secara ketat.

Hanya pelancong internasional yang dapat berbelanja di toko bebas bea ini dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. Terdapat juga batasan jumlah atau volume barang yang bebas bea cukai ataupun pajak dalam rangka impor, selebihnya akan dikenai bea atau PDRI sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi

KLC Kemenkeu.go.id. KMS: Ketentuan Toko Bebas Bea

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan No. 204 Tahun 2017 tentang Toko Bebas Bea

Peraturan Beacukai.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018 tentang Toko Bebas Bea

Peraturan Beacukai.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami